Waspada Bro Wacana, Dalam Waktu Dekat Korlantas Mabes Polri Terapkan ETLE Tilang Bagi Pejalan Kaki

Waspada Bro Wacana, Dalam Waktu Dekat Korlantas Mabes Polri Terapkan ETLE Tilang Bagi Pejalan Kaki

Waspada Bro Wacana, Dalam Waktu Dekat Korlantas Mabes Polri Terapkan ETLE Tilang Bagi Pejalan Kaki

 

TARGETNEWS.ID – Ramai unggahan di medsos menyebutkan penindakan ETLE menyasar pejalan kaki yang menyeberang jalan tidak pada tempatnya karena hal tersebut termasuk pelanggaran lalu lintas.

Ternyata tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)tidak cuma mengawasi kendaraan bermotor, tapi juga mulai menyasar pelanggaran yang dilakukan oleh pejalan kaki.

Aturan mengenai pejalan kaki terdapat dalam Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki.

Baca juga  Polres Trenggalek Kerahkan Bhabinkamtibmas Pastikan Penyaluran Bansos Aman Lancar

Dalam Pasal 131 disebut bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan. Semua pengguna jalan bisa dikenai sanksi jika melanggar aturan, termasuk pejalan kaki. Jadi bukan hanya pengemudi kendaraan saja yang diawasi.

Baca juga  Tak Terima Ditegur, Pria di Tulungagung Bacok Tetangganya Saat Memancing 

Hal itu sesuai dengan pasal 283 UU LLAJ menegaskan : “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan.

yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,”. (red)

Share :

Baca Juga

Artikel

Gelar Perkara Kasus Pemalsuan Dokumen IUP di Sulteng, Pelapor Minta Kepastian Hukum

Artikel

Getarkan Lawan dan Stadion Suporter Batalyon Infanteri 1 Marinir Ramaikan Final Sepak Bola Poral Wiltim Tahun 2024

Artikel

Anggota Koramil 1612-03/Reok Hadiri Resepsi Ulang Tahun Paroki Sta. Maria Immaculata Wae Kajong

Artikel

Kapolres Pasuruan Beri Kejutan HUT ke-79 TNI di Makodim 0819 Pasuruan

Uncategorized

Ternyata Ini Yang Disampaikan Anggota Satpolairud Tekan Karhutla

BERITA UTAMA

Audiensi Ketua Barracuda Indonesia kepada Bupati Mojokerto

Artikel

Dalam Rangka Harkamtibmas Polsek Maliku Melaksanakan Kryd di Wilkumnya

Uncategorized

Pedagang Srimangunan, Satpol PP Sampang Bongkar Lapak Belakang Pasar