Home / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / TargetNews.id

Selasa, 27 Juni 2023 - 15:29 WIB

Sumantri Dituntut 15 Tahun Dan Nanik  12 Tahun Terbukti Memiliki 2000 Extasi, Mengajukan Pembelaan

Surabaya, TargetNews.id
Sumantri dan Nanik Mustika kembali menjalani sidang diruang sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum  kedua terdakwa, Senen (26/6/2023)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari kejari surabaya pada sidang sebelumnya telah menuntut terdakwa Sumantri 15 Tahun Penjara sedangkan terdakwa Nanik Mustika dituntut 12 tahun penjara (istri sumantri)
kedua terdakwa juga dibebani untuk membayar denda 1 Milyar Subsider 6 bulan penjara.karena telah terbukti kedua terdakwa
Melanggar pasal Pasal 114 (2) Jo 132 (2) UU narkotika dan pasal pasal 62 Jo pasal 71 (1) UU no 5/1997.

Baca juga  Babinsa Koramil 15/Klirong Dampingi Kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD)

Perlu diketahui Terdakwa Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika yang merupakan pasangan suami istri warga Medan, pengedar narkoba jenis Ekstasi jaringan antara Propinsi diantara Medan Bandung, Semarang dan Surabaya,

Baca juga  Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Bantu “Klik” Helm Pengendara Roda Dua Demi Keselamatan Saat Berkendara

Awalnya Tim  Direktorat Narkoba Mabes Polri pada bulan Juli 2022 menangkap Hartono alias Asing The Kun Sam saat melakukan peredaran narkoba di Karaoke Fox KTF Bandung ,

Setelah itu Tim Direktorat Narkoba Mabes Polri mengembangkan penangkapan Hartono (berkas terpisah) ternyata barang narkoba tersebut didapat dari terdakwa Sumantri Tanudin dan Nanik Mustika sebanyak 2 ribu butir ekstasi.(NR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Dandim 1612/Manggarai Hadiri Sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024

Artikel

Danyonmarhanlan ll Padang Hadiri Upacara Pembukaan Pelatihan Paskibraka Kabupaten Pesisir Selatan

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Kajati Jatim Setujui, 4 Perkara Diterapkan RJ

Artikel

Polri Tegas, Tangani Kasus DWP 2024: 3 Anggota Dipecat, 6 Demosi

Artikel

Pengelola Penginapan Wajib Laporkan, Keberadaan Tamu Asing Lewat APOA

BERITA UTAMA

Usai Serah Terima, Kanit III SPKT Polresta Palangka Raya Cek 49 Tahanan