Home / Uncategorized

Minggu, 2 Juli 2023 - 19:13 WIB

Peduli Keselamatan, Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengendara Truck Tak Gunakan Safety Belt

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Personel Satlantas Polres Pulang Pisau melakukan peneguran kepada sopir Pick Up yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt) di Trans Kalimantan, Minggu (2/7/2023).

Sebagai upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas, Personel Polantas yang sedang melaksanakan PH pagi di ruas jalan Kabupaten Pulang Pisau melakukan tindakan Peneguran sopir Truck yang tidak menggunakan sabuk pengaman (Sefety Belt) saat berkendara.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Mensosialisasikan Himbauan Melarang Membakar Hutan.

“ Sabuk pengamannya dipakai pak, Itu sebagai keamaan panjenengan dalam berkendara,” Tegur Personel Polantas.
Pelanggaran yang di lakukan pengemudi, sangat membahayakan pengemudi bila terjadi kecelakaan lalu lintas . Peneguran kepada penggemudi merupakan upaya pencegahan seperti dikmas lantas, patroli, himbauan hingga penegakkan hukum berupa penilangan bagi para pelanggar.

Baca juga  Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polres Brebes Intensifkan Patroli Skala Besar

kami berikan teguran kepada pengemudi dan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan agar lebih tertib dan bijak dalam berlalu lintas utamakan keselamatan.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Bhabinkamtibmas Food Estate Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Dandim 1002/HST Hadiri Seremonial Pelepasan Logistik Pilkada 2024 di Hulu Sungai Tengah

Artikel

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Amankan Turnamen Bola Voli Kades Cup

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sambang Ke Masyarakat Sosialisasikan Kartu Dumas Presisi

Artikel

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak

Artikel

Dankodiklatal Resmikan Pergantian Lima Jabatan Strategis di Lingkungan Kodiklatal

Artikel

Polres Mojokerto Salurkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Tanah Longsor di Dlanggu

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala lakukan sosialisasi kepada warga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.