Home / Uncategorized

Minggu, 27 Agustus 2023 - 11:26 WIB

Ketua Umum Melantik 44 Advocat PERADMI Di Grand Asia Hotel Makassar

Ketua Umum Melantik 44 Advocat PERADMI Di Grand Asia Hotel Makassar

Ketua Umum Melantik 44 Advocat PERADMI Di Grand Asia Hotel Makassar

Dewan pimpinan Nasional Perkumpulan Advokat muslim Indonesia DPN (PERADMI) menyelenggarakan “Kegiatan berupa Pelantikakan sejumlah 44 orang calon advokat yang berasal dari organisasi PERADMI. “Sabtu malam tanggal 26 Agustus 2023 di Hotel Grand Asia Hotel Makassar.

Acara pelantikan sekaligus penyerahan surat Keputusan (SK) dihadiri dari berbagai kabupaten kota dan provinsi diantaranya Prov Bali, sumut, sulsel dan provinsi lampung, pelantikan tersebut dimulai pada pukul 18:00 Wita sampai pukul 22 Wita. Sementara pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh ketua umum DPN PERADMI Dr Muhammad Nur S.H M.Pd M.H di Grand Asia Hotel lantai 3.

Dalam sambutannya, Bapak ketua Umum PERADMI,”Dr Muhammad Nur S.H M.Pd M.H mengucapkan selamat kepada para advokat yang telah menempuh pendidikan advokat selama hingga pantikan, Ketua Umum juga berharap kepada semua peserta yang sudah dilantik agar terus semangat dan bekerja profesional dan proforsional dalam menjalankan amanah tugas yang berkaitan hukum
dengan baik di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga  Kecelakaan Maut di Jalan Raya Camplong Sampang: Ambulance APV Tabrak Truk Tangki Satu Korban Tewas di TKP dan Empat Luka-luka

Bukan hanya itu, Beliau pun mengingatkan ke semua peserta agar advokat dapat menjalankan tugasnya secara baik dan senantiasa menjunjung kode etik Advokat serta menambah pengetahuan terkait menjawab tantangan zaman sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat.

Lebih lanjut,”Ketua Umum juga menambahkan bahwa beradvokat harus dituntut untuk dapat melaksanakan kewajibannya terutama membantu klien masing-masing dan wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) bagi yang tidak mampu. “Jelasnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Cek Sawah untuk Pengawasan Keamanan dan Ketahanan Pangan

Berangkat dari sana, advokat tidak diperbolehkan untuk menelantarkan klien yang telah dijanjikan untuk diberikan bantuan advokasi atas kuasa hukum yang telah diberikan kepada advokat tersebut.

Hal ini semata-mata untuk mewujudkan tujuan terbentuknya asas pengadilan yang cepat dengan biaya yang murah serta tidak membebani pihak-pihak yang membutuhkan pelayanan hukum di manapun dan kapanpun.

Di akhir sambutan ketua umum PERADMI Dr Muhammad Nur M.Pd S.H.M.H berharap agar setiap advokat yang telah dilantik dapat menjalankan kewajibannya dengan baik serta mampu meraih kesuksesannya hari ini dan hari yang akan datang. Limbad

Ketua Umum Melantik 44 Advocat PERADMI Di Grand Asia Hotel Makassar

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Berantas Penyakit Masyarakat, Polres Puncak Jaya Berhasil Amankan Ratusan Botol Minuman Keras

Uncategorized

Mendagri: Perlu Ada Transformasi Ekonomi di Bali Setelah Covid-19

Uncategorized

Bentangkan Spanduk, Bhabinkamtibmas Himbau Warga Untuk Cegah Karhutla

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Siagakan Patroli Daerah Rawan Laka dan Rawan Pelanggaran Lalu Lintas Sekitar

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Beri Teguran Bagi Pengendara Yang Tidak Menggunakan Helm

Artikel

Polda Kalteng Tegas Tangani Pencurian TBS

Artikel

Kapolri Katakan Jangan Ghosting, Kapolres Tanjung Perak AKBP William Tanasale Malah Alergi Terhadap Wartawan

Artikel

Babinsa Koramil 1008-02/Haruai Hadiri Panen Demplot Pertanian Cerdas Iklim Di Desa Masingai II