Home / Artikel / BERITA UTAMA / INVESTIGASI / KESEHATAN / KORUPSI / Tag / TargetNews.id

Rabu, 4 Oktober 2023 - 07:52 WIB

PH Terdakwa Hadirkan Ahli Hukum Pidana Di Sidang Lanjutan Peredaran Produk Tidak Ber SNI.

Foto: Sidang Lanjutan Peredaran Produk Tidak Ber SNI.

Foto: Sidang Lanjutan Peredaran Produk Tidak Ber SNI.

Surabaya, TargetNews.id Saksi Ahli Dr Fiazin SH LL M dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, yang dihadirkan dipersidangan oleh Penasehat Hukum terdakwa Benny Soewanda dalam kasus peredaran produk mainan anak – anak yang tidak ber SNI,di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/10/2023).

Saksi Ahli Dr. Fiazin berpendapat dipersidangan bila seseorang akan memiliki sifat pertanggung jawaban pidana apabila suatu perbuatanmya yang dilakukan olehnya bersifat melawan hukum.

Ahli berpendapat bila sebaliknya seseorang dapat hilang sifat bertanggung jawabnya apabila didalam dirinya ditemukan suatu unsur yang menyebabkan hilangnya kemampuan bertanggung jawab.

Saksi ahli juga menjelaskan apabila seseorang melakukan perbuatan yang menurutnya adalah merupakan perbuatan yang dilarang undang-undang, maka orang tersebut ikut melakukan dalam bentuk tindak pidana itu.

“Namun apabila orang tersebut perbuatannya tidak bersifat tindak pidana, dia dianggap melakukan ‘pembantuan’,” kata Ahli di ruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurut Ahli terkait Tempus Delicti  merupakan waktu terjadinya perbuatan delik atau tindak pidana.

“Tempus Delicti penting untuk menentukan waktu atau kapan terjadinya suatu tindak pidana dan juga untuk menentukan apakah suatu undang-undang pidana dapat diberlakukan untuk mengadili tindak pidana yang terjadi tersebut.

Baca juga  Mifta Kholil Ilmi Pelaku Pencuri Sepeda Motor, Di Vonis 1Tahun 4 Bulan Penjara

Didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa perkara ini berawal petugas polisi Polda Jatim melakukan penggrebekan dan penggeledahan digudang kayu PT Anugerah Abadi Sejahtera (ASS) di kompleks pergudangan Maspion, Romo Kalisari.

Saat penggeledahan, petugas polisi Polda Jatim menemukan beberapa dus berisi mainan mobil mobilan produk milik PT Hobi Abadi Internasional yang tidak dilengkapi dengan label SNI

Pada Saat penggeledahan saksi Didit Setyaningsih selaku admin di perusahaan PT Anugerah Abadi Sejahtera (AAS) tidak bisa menunjukan SPPT-SNI dari mainan milik PT Hobi Abadi Internasional (HAI) tersebut yang belum dilengkapi SNI.karena saksi Didit bukan admin dari PT Hobi Abadi Internasional (HAI)

Setelah melakukan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan Benny Soewanda selaku Direktur Utama PT Hobi Abadi Internasional sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Benny didakwa pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 65 UU RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, pasal pasal 120 ayat 1 UU RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Baca juga  Prajurit Batalyon Infanteri 3 Marinir Terima Pembekalan Dari BNN

Sementara Irwan Tanaya selaku Direktur di PT Hobi Abadi Internasional (HAI) yang pernah namanya disebut sebut oleh Rosi Chandra saat dipersidangan terkait yang “Menyuruh menjual bahkan bila ada konsumen yang tanya tentang barang yang tidak ber SNI suruh menemui Irwan Tanaya yang bertanggung jawab,”kata Mantan Maneger toko ok pada persidangan hari Senin (28/8/2023)

Irwan Tanaya selalu mengaku lupa dalam perkara ini bahkan sudah disumpah tapi masih berbelit belit saat ditanya Ketua Majelis Hakim ketika di persidangan pada hari Senin (19/9/2023) dan Irwan Tanaya sempat diingatkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki dari Kejati Jatim terkait adanya invoice penjualan maupun pembelian di tahun 2014, 2015, 2016 dan seterusnya pada saat Irwan Tanaya masih menjabat sebagai direktur PT Hobi Abadi Internasional sebelum digantikan oleh terdakwa Beny Soewanda di tahun 2020.(NS).

Foto: Sidang Lanjutan Peredaran Produk Tidak Ber SNI.

Share :

Baca Juga

Artikel

Forkopimda Sidoarjo Bersama Yayasan Mawar Sharon Peduli Gelar Bakti Sosial

BERITA UTAMA

Anggota Kodim 1612/Manggarai Lakukan Pengamanan Sholat Tarawih di Cunca Lawar

Artikel

Polres Kediri Kembali Raih Penghargaan, Juara 1 Aplikasi Siap Semeru 2024

BERITA UTAMA

Kepala Lapas Perempuan Malang Masuki Masa Purna Tugas

Artikel

Patroli Presisi Polrestabes Surabaya Berhasil Gagalkan Kelompok Remaja Diduga Akan Balap Liar

BERITA UTAMA

Dengar Aspirasi Warga Polres Tulungagung Gelar Curhat Bersama Polwan

Artikel

Plong, Brebes Miliki Bupati Dan Wakil Bupati

Artikel

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala