Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / KESEHATAN / Tag / TargetNews.id

Selasa, 17 Oktober 2023 - 00:15 WIB

Sebagian Dikabulkan MK Warga di Mojokerto Melakukan Sujud Syukur

Mojokerto Melakukan Sujud Syukur (foto : Misti gaul)

Mojokerto Melakukan Sujud Syukur (foto : Misti gaul)

 

MOJOKERTO TargetNews.id – Panca diputuskan gugatan terkait batas usia Capres / Cawapres tadi siang, Sejumlah warga di Kabupaten Mojokerto melakukan sujud syukur lantaran sebagian gugatan oleh Mahkamah Konstitusi (MK),Senen 16 Oktober 2023.

Saat Hakim membacakan poin – poin putisan ,sejumlah yang menyaksikan televisi langsung sorak dan melakukan sujud syukur atas putusan hakim yaitu syarat Capres Cawapres salah satunya pernah menjabat sebagai kepala daerah baik di tingkat kota Kabupaten dan Propinsi.

Seperti yang dilakukan warga masyarakat desa Kwatu, Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto.
Mereka melakukan sujud syukur setelah mendengar putusn yang dibacakan Hakim MK.

Sujud syukur itu dilakuakan di rumah Heri Wijayanto sebagai bentuk ungkapan kegembiraan terhadap perwakilan pemuda milineal dalam Pilpres 2024.

Baca juga  Antisipasi Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau laksanakan patroli ke titik-titik lokasi rawan laka lantas

Dengan putusan hakim Mahkamah Konstitusi terkait poin pernah menjabat sebagai kepala daerah tersebut memberi ruang kepada calon pemimpin muda, sehingga sosok Gibran Rakabuming Raka bisa untuk mencalonkn diri
Sebagai Cawapres.

“Hari ini kita bisa menyaksikan siaran langsung sidan MK, dan Alhmdulillah salah satu poin dikabulkan yaitu pernah menjabat kepala daerah ,”kata Heri dirumahnya.

Hal serupa juga dilakuakan oleh warga Desa Sambiroto ,Kecamatn Suko,Mojokrto. Se jumlah juga menyaksikan siaran langsung sidang putusan MK terkait gugatan batas usia Capres Cawapres di kediaman salah satu warga bernama Yayuk.

“Kami bersama warga bersyukur atas salah satu putusan MK yang mencantumkan syarat menjadi Capres Wapres pernah menjadi kepala daerah,” Ungkap Yayuk.

Baca juga  Bupati Brebes Tegaskan Komitmen Mengawal Aspirasi Pemekaran Brebes Selatan

Sujud syukur atas putusan MK ini di lakukan warga di 9 Kecamatan yang ada di Kecamatan Mojokerto.
Diantaranya ,Kecamatan Pungging, Mojosari, Ngoro, Bangsal, Trawas,dan Suko.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang putusan uji materi terkait batas usia Capres Wapres .Dalam Dalam putusnnya,MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materi pasal 169 huruf q Undang – Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2007 Atas UU pemilu syarat berpengalamanSebagai kepala Daerah.

Meski sudah di kabulkan, namun ada empat orang Hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda.( Dissenting Opinion ) terkait putusan perkara 90/ PUU – XXI/ 2023.( Misti).

Share :

Baca Juga

Artikel

TNI, Polri, dan BPBD Brebes-Bumijawa Evakuasi Pohon Yang Menghalangi Jalan di Dukuh Balapusuh Tonjong

Artikel

Giliran Sungai Bluru Kidul, Rangkah Kidul Dinormalisasi, Rumah Pompa Siaga 24 Jam

Artikel

DANKORMAR TERIMA AUDIENSI DARI GARUDA TV

Artikel

Silahturahmi Persaudaraan Kepala Desa Indonesia Dengan Dandim 0808/Blitar

Artikel

Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Daerah Rawan Kecelakaan

BERITA UTAMA

TINGKATKAN PROFESIONALISME, PRAJURIT YONIF 11 MARINIR IKUTI LATIHAN OPERASI PERTAHANAN PANTAI KOARMADA III

BERITA UTAMA

Makanan Bergizi Gratis (MBG) Meluncur ke Sekolah: Kapolres Pulang Pisau Lepas Armada SPPG

Artikel

Wujudkan Prajurit Profesional dan Taat Hukum, Kodim 1002/HST Gelar Sosialisasi Ops Gaktib Dan Yustisi