Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PERISTIWA / Tag / TargetNews.id

Rabu, 15 November 2023 - 10:43 WIB

Kuasa Hukum Korban Berharap Hakim Memvonis Sesuai Dengan Tuntutan JPU

Berharap Hakim Memvonis Sesuai Dengan Tuntutan JPU,
Foto,

Berharap Hakim Memvonis Sesuai Dengan Tuntutan JPU, Foto,

 

Surabaya, TargetNews.id FM Valentina yang merupakan terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntan itu terdakwa menggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat.

Terdakwa dituntut 2 tahun penjara oleh JPU Su’udi menilai bahwa Valentina menyebabkan kerugian senilai Rp514.611.000 pada mendiang mantan suaminya Hardi Soetanto.

Kasus ini bermula dari laporan ke Polda Jawa Timur karena Valentina membuat surat palsu atau tanda tangan palsu untuk mencairkan uang Rp500 juta yang ditabung di BTPN Malang oleh mantan suaminya Hardi.

“27 Februari 2013 Hardi datang ke BTPN Cabang Malang komplain karena tabungan Taseto atas namanya ditutup,” kata Jaksa Penuntut Umum, Su’udi.

Dari sinilah diketahui bahwa Valentina melakukan penarikan dana sekaligus menutup rekening. Valentina saat itu memalsukan tanda tangan yang menyerupai tanda tangan Hardi. Keluarga mendiang Hardi merasa keberatan.

Baca juga  Babinsa Koramil 11/Mirit Hadiri Acara Pengadaan Barang dan Jasa

Valentina pun dianggap melanggar dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Apalagi hasil pemeriksaan labolatorium forensik menunjukan tanda tangan pencairan uang di BTPN tidak otentik dengan tanda tangan mendiang Hardi.

Setelah putusan, pekan depan Valentina kembali bersidang dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan.

Kuasa hukum dari Pelapor dr Hardi Soesanto, Lardi mengaku bersyukur dengan tuntutan yang diajukan JPU Kejari Malang yang menuntut terdakwa dengan 2 tahun penjara. Dimana selama 12 tahun pelapor dr Hardi Soesanto mencari keadilan hukum. “Mudah-mudahan Menjelis Hakim memenuhi tuntutan jaksa penuntut umum,” ucapnya, Selasa (14/11/2023).

Baca juga  Rutin Personil Polsek Kahayan Tengah Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla

Lardi berharap majelis hakim memutus hukuman untuk terdakwa 2 tahun sesuai tuntutan jaksa. “Selain itu, meminta majelis hakim untuk segera menahan terdakwa,” ucapnya.

Selama ini Valentina tidak dilakukan penahanan dengan alasan terdakwa alami sakit. “Maka dari itu kami meminta terdakwa untuk segera ditahan,” bebernya.

Kuasa hukum dr Hardi Soesanto ini menjelaskan untuk sidang selanjutnya Valentina akan dengan agenda pledoi. “Pledoi yang akan dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa oleh Andry Ermawan,” beber Lardi.

Sementara itu, anak Valentina Gina Gratiana akan dilakukan sidang di PN Surabaya terkait undang-undang ITE dan pencemaran nama baik. “Dalam laporan kami yang bersangkutan membuat vlog dan di upload di media sosial,” terang Lardi. (NUR)

Berharap Hakim Memvonis Sesuai Dengan Tuntutan JPU,
Foto,

Share :

Baca Juga

Artikel

Tim Itwasda Polda Papua Laksanakan Audit Kinerja Aspek Perencanaan dan Perorganisasian Tahap I T.A 2024 di Polres Puncak Jaya

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW

Artikel

Sampaikan Pesan Kamtibmas Oleh personil Polsek Maliku Kepada Warga

BERITA UTAMA

Sebelum Lakukan Tugas, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Serah Terima

Artikel

Seorang Wanita, Melapor ke Polda Kalbar Terkait Penyebaran Video Mesum Pribadinya

BERITA UTAMA

Danramil Koramil 11/Mirit Hadiri Musdes Penetapan APBDes Tahun 2023 Desa Sarwogadung

BERITA UTAMA

67 Pengurus Askab PSSI Brebes Dilantik. Yoyok : Heri Fitriansyah Kader yang Terbaik dan Luar Biasa

Artikel

Kapolri Cek Langsung Arus Balik, di Stasiun Tawang Pemudik Gunakan Kereta Api