Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / PERISTIWA / Tag / TargetNews.id

Rabu, 15 November 2023 - 10:43 WIB

Kuasa Hukum Korban Berharap Hakim Memvonis Sesuai Dengan Tuntutan JPU

Berharap Hakim Memvonis Sesuai Dengan Tuntutan JPU,
Foto,

Berharap Hakim Memvonis Sesuai Dengan Tuntutan JPU, Foto,

 

Surabaya, TargetNews.id FM Valentina yang merupakan terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntan itu terdakwa menggar pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat.

Terdakwa dituntut 2 tahun penjara oleh JPU Su’udi menilai bahwa Valentina menyebabkan kerugian senilai Rp514.611.000 pada mendiang mantan suaminya Hardi Soetanto.

Kasus ini bermula dari laporan ke Polda Jawa Timur karena Valentina membuat surat palsu atau tanda tangan palsu untuk mencairkan uang Rp500 juta yang ditabung di BTPN Malang oleh mantan suaminya Hardi.

“27 Februari 2013 Hardi datang ke BTPN Cabang Malang komplain karena tabungan Taseto atas namanya ditutup,” kata Jaksa Penuntut Umum, Su’udi.

Dari sinilah diketahui bahwa Valentina melakukan penarikan dana sekaligus menutup rekening. Valentina saat itu memalsukan tanda tangan yang menyerupai tanda tangan Hardi. Keluarga mendiang Hardi merasa keberatan.

Baca juga  HOREEE INFO!!! Gubernur Jatim, Dibagi Dua Tahap Juli Hingga Desember 2025 Ada Pemutihan Pajak

Valentina pun dianggap melanggar dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Apalagi hasil pemeriksaan labolatorium forensik menunjukan tanda tangan pencairan uang di BTPN tidak otentik dengan tanda tangan mendiang Hardi.

Setelah putusan, pekan depan Valentina kembali bersidang dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan.

Kuasa hukum dari Pelapor dr Hardi Soesanto, Lardi mengaku bersyukur dengan tuntutan yang diajukan JPU Kejari Malang yang menuntut terdakwa dengan 2 tahun penjara. Dimana selama 12 tahun pelapor dr Hardi Soesanto mencari keadilan hukum. “Mudah-mudahan Menjelis Hakim memenuhi tuntutan jaksa penuntut umum,” ucapnya, Selasa (14/11/2023).

Baca juga  Polres Pulang Pisau Terima Kunjungan Tim Supervisi Bidang Perencanaan dan Anggaran T.A. 2025 dari Biro Rena Polda Kalteng

Lardi berharap majelis hakim memutus hukuman untuk terdakwa 2 tahun sesuai tuntutan jaksa. “Selain itu, meminta majelis hakim untuk segera menahan terdakwa,” ucapnya.

Selama ini Valentina tidak dilakukan penahanan dengan alasan terdakwa alami sakit. “Maka dari itu kami meminta terdakwa untuk segera ditahan,” bebernya.

Kuasa hukum dr Hardi Soesanto ini menjelaskan untuk sidang selanjutnya Valentina akan dengan agenda pledoi. “Pledoi yang akan dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa oleh Andry Ermawan,” beber Lardi.

Sementara itu, anak Valentina Gina Gratiana akan dilakukan sidang di PN Surabaya terkait undang-undang ITE dan pencemaran nama baik. “Dalam laporan kami yang bersangkutan membuat vlog dan di upload di media sosial,” terang Lardi. (NUR)

Berharap Hakim Memvonis Sesuai Dengan Tuntutan JPU,
Foto,

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jaga Kamtibmas Akhir Pekan, Polsek Bukit Batu Berpatroli dan Sambangi Objek Wisata Batu Banama

Artikel

Turut Berduka Cita Dandim 1009/Tanah Laut Bersama Perwira Staf Hadiri Upacara Pelepasan Jenazah Camat Takisung

BERITA UTAMA

Tim Gabungan Tangkap Buron Amankan DPO Terpidana Mila Indriani Notowibowo

BERITA UTAMA

Rehab Total, Babinsa Kalipurwo Koramil 19/ Kuwarasan Bantu Kerjabakti Pembongkaran Musholla Al-Kamal

BERITA UTAMA

Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas Ratakan Tanah di Halaman Masjid Jamiatul Muslimin Desa Ratu Sepudak

Artikel

Siswa Pasukan Elit Kodiklatal Berhasil Rebut Obyek Vital Dari Serangan Musuh

Artikel

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Wilayah Dan Atensi Jalur Rawan Gangguan Kamtibmas Laka Lantas

Artikel

Cegah Karhutla, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau memberikan himbauan dilarang membakar hutan dan lahan secara sembarangan kepada masyarakat