Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Rabu, 17 Januari 2024 - 23:37 WIB

Sidang Kasus Mantan Sekcam Sulang Hadirkan Tiga Saksi Memberatkan Muncul Kekecewaan Kuasa Hukum Pelapor

Sidang Kasus Mantan Sekcam Sulang Hadirkan Tiga Saksi Memberatkan Muncul Kekecewaan Kuasa Hukum Pelapor

Sidang Kasus Mantan Sekcam Sulang Hadirkan Tiga Saksi Memberatkan Muncul Kekecewaan Kuasa Hukum Pelapor

 

REMBANG, TargetNews.id – Persidangan kasus pidana yang menjerat mantan Sekcam Sulang Eko Ardiyanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Rabu (17/1).

Dalam persidangan tersebut, agendanya adalah mendengarkan keterangan tiga orang saksi, salah satunya pelapor.

Sidang tersebut menghadirkan Eko Ardiyanto dan Zainurul Iksan sebagai terdakwa.

Sedangkan tiga orang saksi yang dihadirkan adalah Nurdiyanto sebagai pelapor, lalu istri Nurdiyanto, Wafiq Aniqoh dan Ahmad Ali Anwar.

Keterangan ketiga saksi ini terindikasi memberatkan terdakwa lantaran dianggap tahu ihwal dari kasus ini.

Mereka dihadirkan ke persidangan lantaran dianggap mengetahui awal mula dugaan kasus penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP tentang penipuan.

Mereka, termasuk saksi pelapor dimintai keterangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim seputar awal mula uang miliknya dibawa terdakwa.

Sebelum persidangan, kepada awak media, Nurdiyanto mengakui total uang miliknya yang dibawa para terdakwa adalah sebesar Rp 190 juta.

Baca juga  Pembinaan Tradisi dan Pengenalan Lingkungan Bagi Bintara Remaja Angkatan 50 Polres Puncak Jaya

Uang itu dipinjam para terdakwa dengan dalih untuk menjalankan sebuah proyek.

Namun pada akhirnya uang itu tak kunjung dikembalikan sesuai dengan waktu yang dijanjikan.

Sidang yang digelar pada Rabu siang merupakan yang keempat.

Informasi yang disampaikan JPU, sidang pertama hingga ketiga sudah digelar dengan masing-masing agenda adalah pembacaan dakwaan, dan keberatan pihak terdakwa.

Menanggapi proses persidangan, Kuasa Hukum pelapor, Ilhamudin mengaku kecewa berat.

Pasalnya, awal dimulai persidangan dalam kasus ini, sebagai pelapor pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan, baik dari Kejaksaan maupun PN.

Menurut Ilhamudin, pemberitahun proses persidangan dari awal ini penting disampaikan kepada pelapor.

Pihaknya mengaku, mengetahui proses perisidangan kasus ini dimulai ketika kliennya mendatangani Kejaksaan.

Ia berharap, proses persidangan dalam kasus ini bisa berlangsung transparan dan memenuhi unsur keadilan.

Baca juga  Patroli Rutin Di Daerah Rawan Kecelakaan Lalu Lantas Sat Lantas Polres Pulang Pisau

“Kami baru tahu pekan kemarin dikirimi undangan Kejaksaan. Sidang pertama dan kedua belum pernah dikasih tahu. Belum ada informasi dari Kejaksaan atau PN. Ini sangat menjadi persoalan buat kami. Kami kecewa,” kata dia.

Sementara JPU Kejaksaan Negeri Rembang, Alfi Nur Fata menyatakan, secara regulasi pihaknya tidak perlu menyampaikan informasi perihal dimulainya persidangan kepada pelapor.

Kepentingan pelapor dalam proses pidana, sudah diwakili oleh JPU.

Kejaksaan hanya mengajukan surat pemanggilan kepada pelapor sebagai saksi, sesuai dengan jadwa persidangan.

“Memang regulasinya tidak perlu seperti itu (diinformasi jawad dimulainya sidang). Kami mengajukan (surat) kepada pelapor sebagai saksi sesuai jadwal sidang. Jadi kepentingan pelapor dalam proses pidana sudah diwakili JPU,” tandasnya.

Sesuai keterangan dari kuasa hukum pelapor, masih ada satu tersangka dalam kasus ini yang belum masuk dalam tahap persidangan.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Satpolairud Polres Pulang Pisau Sigap Bantu Warga dan Jaga Ketertiban di Pasar Kamis

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau memberikan himbauan dilarang membakar hutan dan lahan secara sembarangan kepada masyarakat

Artikel

Hasil Konfirmasi Terkait Narapidana Yang Bebas Menggunakan Hp Dan Terlibat Peredaran Narkoba, Berujung Drama Korea

Artikel

Petugas Gabungan dari TNI, Polri dan Instansi Terkait Lakukan Pengamanan Kunjungan Kerja Presiden RI di Kota Singkawang

Artikel

Bripka Oktobery Bhabinkamtibmas Polsek Jabiren Raya Aktif sebarkan Akun Media Sosial Kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla, Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau memberikan himbauan dilarang membakar hutan dan lahan secara sembarangan kepada masyarakat

Artikel

Kapolres Pulang Pisau Beri Kejutan Tumpeng di Hari Jadi Kabupaten Pulang Pisau ke-23

BERITA UTAMA

Siap Kawal Pemilu 2024, Polres Tuban Gelar Sispamkota