Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Selasa, 30 Januari 2024 - 16:09 WIB

Imbauan Kepada Pengendara Yang Menggunakan Sepeda Listrik Agar Menggunakan Helm

Imbauan Kepada Pengendara Yang Menggunakan Sepeda Listrik Agar Menggunakan Helm

Imbauan Kepada Pengendara Yang Menggunakan Sepeda Listrik Agar Menggunakan Helm

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satlantas Polres Pulang Pisau meminta kepada pengendara sepeda listrik, untuk mengenakan helm saat berkendara di jalan raya. Ini,

menyusul penggunaan sepeda listrik mulai marak. Bahkan, tidak sedikit pengguna sepeda listrik adalah anak-anak.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K.,

melalui Kasatlantas AKP Nurhadi, pihaknya terus memberikan edukasi kepada pengguna sepeda listrik untuk mematuhi rambu dan kelengkapan kendaraan, Senin (29/1/2024).

“kami sempat memberhentikan sejumlah pengguna sepeda listrik untuk mematuhi rambu-rambu dan kelengkapan kendaraan, seperti untuk mengenakan helm,” kata AKP Nurhadi.

Pihaknya juga memberikan teguran kepada anak-anak untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Pasalnya, beber Nurhadi, jalan raya sangat beresiko yang bisa menyebabkan kecelakaan.

Baca juga  Laksanakan Serah Terima Tugas, Aipda Mahardika Cek Inventaris Dinas

“Kami juga menghimbau kepada pada orang tua, untuk mengawasi anak-anaknya untuk tidak menggunakan sepeda motor di jalan raya,” tegasnya.

Sebelumnya Kasat Lantas AKP Nurhadi, juga pernah memberikan himbauan, ada beberapa syarat kelengkapan sepeda listrik yang harus diperhatikan. Syarat lengkap itu tertuang dalam Pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.

“Dalam Permenhub itu dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik,” tegasnya.

Adapun rincian syarat kelengkapannya, antara lain, sepeda listrik harus ada lampu utama, kemudian alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu.

Selanjutnya, sistem rem yang berfungsi dengan baik. Alat pemantul cahaya (reflektor) di kiri dan kanan, klakson atau bel. Dan kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).

Baca juga  Latihan Karate INKAI Di Makodim 1411/Bulukumba

“Selain itu, untuk menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm,” imbuhnya.

Pengguna sepeda listrik sendiri, ungkap Nurhadi, harus berusia minimal 12 tahun dan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang).

“Pengguna sepeda listrik agar tidak melakukan modifikasi sepeda listrik, yang dapat meningkatkan kecepatan. Para pengguna sepeda listrik juga diminta lebih ekstra hati. Serta selalu menjadikan keselamatan berkendara sebagai kebutuhan,” pungkasnya.

“Kami juga mengimbau kepasa masyarakat atau pengguna sepeda listrik untuk menggunakan sepeda listrik di wilayah permukiman saja. Jangan, ke jalan raya,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Babinsa Koramil 1612-08/Macang Pacar Bergotong Royong Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Minta Para Ketua RT dan RW Memvalidasi Data KPM Sesuai Ketentuan

BERITA UTAMA

Bahas Pemilu Hingga Korupsi, Muhammadiyah Terima Kunjungan Menkopolhukam

BERITA UTAMA

PRAJURIT YONIF 6 MARINIR IKUTI GIAT LITERASI DIGITAL

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Saber Pungli Pada Masyarakat

BERITA UTAMA

Ciptakan Situasi Aman, Babinsa Koramil Sukorejo Laksanakan Pengamanan Sholat Idul Fitri 1444 H Di Wilayah Binaannya

Artikel

Penuh Semangat Atlet Binsat Brigif 2 Marinir Ikuti Lomba Menembak Sniper dan Pistol

BERITA UTAMA

Ketua Yayasan STKIP NU Kabupaten Tegal: Pemberantasan korupsi yang adil menjadi harapan bersama