Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Selasa, 30 Januari 2024 - 16:09 WIB

Imbauan Kepada Pengendara Yang Menggunakan Sepeda Listrik Agar Menggunakan Helm

Imbauan Kepada Pengendara Yang Menggunakan Sepeda Listrik Agar Menggunakan Helm

Imbauan Kepada Pengendara Yang Menggunakan Sepeda Listrik Agar Menggunakan Helm

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satlantas Polres Pulang Pisau meminta kepada pengendara sepeda listrik, untuk mengenakan helm saat berkendara di jalan raya. Ini,

menyusul penggunaan sepeda listrik mulai marak. Bahkan, tidak sedikit pengguna sepeda listrik adalah anak-anak.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K.,

melalui Kasatlantas AKP Nurhadi, pihaknya terus memberikan edukasi kepada pengguna sepeda listrik untuk mematuhi rambu dan kelengkapan kendaraan, Senin (29/1/2024).

“kami sempat memberhentikan sejumlah pengguna sepeda listrik untuk mematuhi rambu-rambu dan kelengkapan kendaraan, seperti untuk mengenakan helm,” kata AKP Nurhadi.

Pihaknya juga memberikan teguran kepada anak-anak untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Pasalnya, beber Nurhadi, jalan raya sangat beresiko yang bisa menyebabkan kecelakaan.

Baca juga  Siap atau Suap, Aneh tapi Nyata, Polres Sampang Sebut Kurang Bukti Kuat Tapi yang Dianiaya Sudah Ada Bukti Visum

“Kami juga menghimbau kepada pada orang tua, untuk mengawasi anak-anaknya untuk tidak menggunakan sepeda motor di jalan raya,” tegasnya.

Sebelumnya Kasat Lantas AKP Nurhadi, juga pernah memberikan himbauan, ada beberapa syarat kelengkapan sepeda listrik yang harus diperhatikan. Syarat lengkap itu tertuang dalam Pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.

“Dalam Permenhub itu dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik,” tegasnya.

Adapun rincian syarat kelengkapannya, antara lain, sepeda listrik harus ada lampu utama, kemudian alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu.

Selanjutnya, sistem rem yang berfungsi dengan baik. Alat pemantul cahaya (reflektor) di kiri dan kanan, klakson atau bel. Dan kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).

Baca juga  Cegah Kerusakan Lingkungan, Satgas Yonif 611/Awang long Laksanakan Penertiban Penambang Ilegal

“Selain itu, untuk menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm,” imbuhnya.

Pengguna sepeda listrik sendiri, ungkap Nurhadi, harus berusia minimal 12 tahun dan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang).

“Pengguna sepeda listrik agar tidak melakukan modifikasi sepeda listrik, yang dapat meningkatkan kecepatan. Para pengguna sepeda listrik juga diminta lebih ekstra hati. Serta selalu menjadikan keselamatan berkendara sebagai kebutuhan,” pungkasnya.

“Kami juga mengimbau kepasa masyarakat atau pengguna sepeda listrik untuk menggunakan sepeda listrik di wilayah permukiman saja. Jangan, ke jalan raya,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Artikel

Pencegahan aksi premanisme, Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

Artikel

Babinsa Temajuk Sertu Dwi Ariyanto Bantu Warga Basmi Gulma Di Sawah

BERITA UTAMA

Danramil 19/ Kuwarasan Hadiri Musdes Laporan Pertanggungjawaban APBDes TA. 2022 Desa Gandusari

Artikel

Kapolri: Cooling System Terus Diupayakan Cegah Polarisasi Saat Pilkada Serentak

Artikel

Hari Pertama Puasa, Dirjenpas Sidak Marathon Pelayanan DI Lapas Rutan

Artikel

WINGDIK 800/PASGAT TUTUP PENDIDIKAN KURSUS SISTEM SENJATA MERIAM MK-2 SKYSHIELD ANGKATAN KE-7 TA 2024

BERITA UTAMA

Personil Polsek Maliku Laksanakan Patroli Malam adengan Sasaran Pemukiman dan Pertokoan

Artikel

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya