Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Minggu, 12 Mei 2024 - 07:18 WIB

Maraknya Warung Menjual Obat-obatan Golongan-G di Purgalingga, di Grebeg Mayarakat, Ormas dan LSM

Purgalingga, di Grebeg Mayarakat, Ormas dan LSM.

Purgalingga, di Grebeg Mayarakat, Ormas dan LSM.

 

Purbalingga, Jateng. Targetnews.id -Ratusan masa dari aliansi forum lintas organisasi masa Purbalingga menggrebeg warung yang disinyalir menjual obat daftar G sepeti eximer dan tramadol secara ilegal.

Organisasi LSM seperti Sangga langit, pemuda pancasila, garda anak bangsa(GAB), GMBI, LIN, dan juga Insan Pers Jawa Tengah(IPJT) mengerahkan anggotanya untuk turut serta dalamaksi penggrebegan warung tersebut guna membasmi peredaran obat daftar-G atau yang lebih di kenal dimasyarakat sebagai obat koplo.

Gerakan ini sekaligus untuk menjawab isu yang berkembang dimasyarakat bahwa lsm dan ormas mendapat jatah uang keamanan dari pengedar obat terlarang itu. Aksi yang dipimpin oleh bang Icus susilo yang juga sebagai ketua lsm Sangga Langit berlangsung dengan tertib dan tanpa tindakan anarkhis sesuai arahan yang telah disepakati sebelumnya.

“Warung ini sudah buka hampir satu tahun dan pembelinya rata-rata anak SMP, sore sekitar jam 16.30 sangat ramai pembelinya, ” tutur ibu warga yang tidak jauh rumahnya dari warung tersebu.

Warga sangat berterimakasih atas aksi penggrebegan ini karena menurutnya warga sudah berkali-kali melaporkan kepada pihak terkait dan belum pernah ada tindakan apapun.

Baca juga  Polresta Sidoarjo Siagakan 1.140 Personel Layanan Pengamanan Pilkades Serentak di 80 Desa

Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan penggunanya.

Icus Susilo Ketua Aliansi lembaga sosial masyarakat ( LSM )yang juga penasehat satgas pw fast respon jateng) yang berada Kabupaten Purbalingga mempertanyakan semakin maraknya peredaran dan penjualan Eximer dan Tramadol di wilayah purbalingga
“Mohon ada tindakan tegas dari APH dengan adanya peredaran obat-obat keras yang dibatasi peredaranya secara bebas harus dengan resep dokter dan yang diperbolehkan izin jual adalah apotik yang ada izinya. Bukan toko yang tidak ada izin berkedok kosmetik,” tegas icus susulo kepada wartawan .

Seandainya dibiarkan hal tersebut maka perkembangan bagi anak-anak muda yang lagi terbentuk karakternya akan terpengaruh apabila udah mencobanya dan kecanduan bukan tidak mungkin suatu saat mereka akan berkembang ke yang paling berbaya yaitu narkoba,” papar icus susilo

Baca juga  Pencoblosan Tinggal Sehari Lagi, Polisi Pastikan Situasi Kabupaten Kubu Raya Kondusif

Kita yakin orang-orang pemakai narkotika dan psikotropika awalnya memulai atau mencoba dengan barang zat adiktif seperti eximer dan minuman beralkohol. Maka kita jangan [menyepelekan] hal yang kecil akan bisa menyadi besar. Apabila kita semua menginginkan nagara ini selamat,” tutup icus susilo.

Pasalnya: Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. atau dengan pasal 435 Undang-undang Nomor: 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 Undang-undang No. 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Fauzi

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 09/Kutowinangun Ikuti Lelang Barang dan Jasa

Uncategorized

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Uncategorized

Pastikan Aman di KPU Kab Pulang Pisau Sat Samapta gelar Patroli Dialogis

Uncategorized

Rutin personel Sat polairud Polres Pulang Pisau Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Karhutla

Uncategorized

Sampaikan Imbauan Pemilu Aman dan Damai Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Pro UMKM, Kebijakan Bupati Diapresiasi Pembatik dan Wartawan Sumenep

Artikel

Dukungan untuk Irjen Pol Ahmad Luthfi Maju Sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah Terus Mengalir

Artikel

Atlet Panahan Yonif 3 Marinir Sabet Tiga Medali Emas Pada Kejuaraan Panahan Kejurprov Jatim TA 2025