TARGETNEWS.ID SAMPANG – Perkara dugaan narkotika yang ditangani Subdit III Unit 3 Ditresnarkoba Polda Jawa Timur di Kabupaten Sampang menjadi sorotan. Perkembangan informasi terbaru menyebut jumlah warga yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai lima orang, bukan hanya dua seperti informasi awal yang beredar.
Kelima warga itu masing-masing berinisial HM, SD, WS, AZ, dan A. HM dan SD disebut berasal dari wilayah Karang Penang Onjur, sedangkan WS, AZ, dan A disebut merupakan warga Karang Penang Oloh, Kabupaten Sampang.
Perubahan jumlah orang yang disebut diamankan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai rangkaian penindakan yang dilakukan aparat. Terlebih, sampai saat ini belum terdapat penjelasan resmi secara rinci mengenai peran dan status hukum masing-masing warga.
Di tengah perkembangan perkara itu, isu mengenai adanya uang sebesar Rp150 juta juga beredar. Namun, informasi tersebut belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak berwenang sehingga belum dapat dipastikan kebenarannya.
Redaksi tidak menyimpulkan adanya pembayaran maupun pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut. Informasi mengenai dugaan uang Rp150 juta masih ditempatkan sebagai isu yang membutuhkan verifikasi dan konfirmasi.
Publik kini menunggu penjelasan Ditresnarkoba Polda Jatim mengenai kronologi penindakan, barang bukti yang diamankan, status hukum kelima warga, serta klarifikasi terkait isu Rp150 juta yang beredar.
Bersambung…………..??










