Nurul Safi’i S.H.,M.H. Resmi Pimpin DPW Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI Jawa Timur

Pimpin DPW Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI Jawa Timur

Pimpin DPW Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) PATROLI Jawa Timur

 

Banyuwangi TargetNews.id – Nurul Safi’i S.H.,M.H., resmi memimpin sebagai Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (DPW LPKSM) PATROLI Jawa Timur, setelah menerima Surat Keputusan dari DPP LPKSM PATROLI.

SK DPP tentang pengesahan Ketua DPW LPKSM PATROLI bernomor : 0025/SK–DPP/LPKSM-PATROLI -/V/2024 itu ditandangani Ketum LPKSM PATROLI H.Sukarman, SH.MH., dan Sekjen LPKSM PATROLI, Wawan Wanudin, SH., tertanggal 13 Mei 2024, demikian dikatakan Nurul Safi’i S.H.,M.H., saat Ditemui awak media Limbad sanjaya.Rabu, (15/5/2024)

Nurul Safii mengaku dapat perintah langsung dari DPP PATROLI. “Setelah SK DPP ini diterima, maka tugas saya sebagai Ketua DPW LPLSM PATROLI Jawa Timur adalah segera menyusun dan membentuk kepengurusan DPW LPKSM PATROLI Provinsi Jawa Timur,” kata Nurul Safi’i S.H.,M.H.

Baca juga  Pencegahan aksi premanisme*, Satsamapta rutin laks Patroli Dialogis di Fasilitas Public

Menurut dia, proses penunjukannya sebagai Ketua DPW LPKSM PATROLI dari Ketua Umum dengan arahan langsung Dewan Penasehat Pusat, Selamet Solichin yang biasa disapa Mbah Semar,”paparnya.

“Pemuda tampan Ketua DPW ini, juga sebagai pengacara (lawyer) Profesional di Banyuwangi, menyatakan dirinya akan berupaya maksimal menjalankan amanat DPP LPKSM PATROLI.

Nurul Safii, seorang Lawyer profesional yang membantu orang dengan masalah hukum. dengan memiliki Kemampuan komunikasi, negosiasi, analisis, kerja tim,Penguasaan ilmu hukum, Pemahaman hukum, Keterampilan persuasif, Komunikasi dan persuasi yang efektif, Manajemen hubungan klien, Kecerdasan emosional dan empati, Organisasi, Pemecahan masalah kreatif, Penulisan dan penelitian hukum, Identifikasi masalah dan mencari solusi.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sambangi Masyarakat dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Kami selaku LPKSM PATROLI akan menjalankan amanat pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 huruf a, b, c, d, e pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terutama dalam hal membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau Bupengaduan konsumen. “Amanah dari DPP sebagai Ketua DPW LPKSM PATROLI tentu saya akan jalankan dengan sebaik-baiknya,” tegasnya(Limbad sanjaya)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kegiatan Cooling System Polsek Maliku Wujudkan Pemilu Damai 2024.

BERITA UTAMA

Bambang Irwanto Saksi Pelapor Mangkir Tiga Kali Dari Panggilan Jaksa Penuntut Umum Alasan Sakit

Uncategorized

Dikmas Lantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Peduli Keselamatan

BERITA UTAMA

TNI-Polri Matangkan Pengamanan Lebaran, Pasiops Kodim 1008/Tabalong Ikuti Anev Kapolri

Artikel

Huang Renji Menabrak Dua Korban Kakak Beradik Hingga Tewas, Dituntut 1 Tahun Penjara

BERITA UTAMA

Tanggapi Kasus Kehilangan Ayam, Polsek Sabangau Harapkan Pos Kamling Diaktifkan

Uncategorized

Polsek Maliku Pastikan Keamanan Lingkungan Obyek Vital dari Gangguan Kamtibmas.

Uncategorized

Tak henti hentinya Anggota Satpolairud Datangi Masyarakat Pesisir Ajak Stop Karhutla