Komandan Kodim 0706/Temanggung Hadiri Penyerahan SK Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa

Penyerahan SK Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa

Penyerahan SK Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa

 

TEMANGGUNG TargetNews.id – Komandan Kodim 0706/Temanggung Letkol Inf Sriyono, S.I.P., yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Kasdim 0706/Temanggung Kapten Arm Muhaimin hadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) penambahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) di Pendopo Pengayoman Kabupaten Temanggung, Selasa (21/05/2024).

Selain Kasdim 0706/Temanggung dan PJ Bupati Kabupaten Temanggung Drs. Hari Agung Prabowo, M.M., kegiatan tersebut juga dihadiri oleh FKPD Kabupaten Temanggung, Dipermades Kabupaten Temanggung, Seluruh Camat Kabupaten Temanggung serta seluruh Kepala Desa Kabupaten Temanggung.

PJ Bupati Kabupaten Temanggung Drs. Hari Agung Prabowo, M.M., serahkan SK penambahan masa jabatan kepala desa. Penyerahan SK ini sesuai rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah SK diserahkan otomatis masa jabatannya bertambah 2 tahun menjadi 8 tahun.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sambangi Desa Binaannya untuk Menyampaikan terkait Umkm

UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024 membawa dampak positif. Pemkab Temanggung gerak cepat untuk memberikan SK penambahan masa jabatan Kepala Desa.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa yang berjuang dengan gigih sehingga terbitlah undang-undang nomor 3 tahun 2024. Dengan adanya tambahan 2 tahun masa jabatan, kepala desa bisa memanfaatkan sebaik – baiknya untuk melaksanakan pembangunan di segala aspek secara optimal,” ungkap Hari Agung”.

Lebih lanjut pihaknya mengajak para kepala desa untuk melakukan kerjasama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat termasuk tokoh masyarakat, tokoh agama dan para pemuda. Bangun terus komunikasi yang aktif dan harmonis bersama BPD sekaligus bersinergi dengan seluruh lembaga desa, seperti PMD, Karang Taruna RT,RW dan komunitas masyarakat lainya demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang baik. ” Imbuhnya”.

Baca juga  Jaga Kamtibmas Saat PPDB, Sat Samapta Polresta Palangka Raya Sambangi Sekolah

“Perlu saya ingatkan pula bahwa, paling lama 3 bulan setelah pengukuhan, para Kepala Desa sudah harus menyusun review RPJM Desa. Oleh karena itu kepada Kepala Dinpermades dan Camat tolong diberikan arahan dan bimbingan kepada Kepala Desa dalam penyusunan RPJM Desa. “Pungkas PJ Bupati”.red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Dandim 0808/Blitar Dampingi Danrem 081/DSJ kunjungi Lokasi Sasaran Pembangunan Jembatan Gantung Di Blitar

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng Laksanakan Patroli dan Monitoring Wilayah Serta Giat PAM Lebaran 2023

Artikel

Anggota Koramil 1612-01/Ruteng Lakukan pengamanan ibadah Sholat Traweh di Masjid Kota Ruteng

BERITA UTAMA

Babinsa 1208-03/Tebas Bersama Warga Gotong Royong Timbun Jalan Berlubang

BERITA UTAMA

TERGIUR KECANTIKAN, MANTAN NAPI NARKOBA PERKOSA GADIS DIBAWAH UMUR

BERITA UTAMA

MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, Pelayanan Masyarakat bagi Anak di teken

Uncategorized

Personil Polsek Pandih Batu giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas.

Uncategorized

Pesonil polsek Pandih Batu sosialisasi tentang larangan karhutla ke masyarakat.