Home / Uncategorized

Jumat, 7 Juni 2024 - 17:54 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Laksanakan Sambang Sampaikan Larangan Karhutla.

 

Polres Pulang Pisau – Bhabinkamtibmas Desa Garantung, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Brigpol I Putu Tirta P., melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan, Jumat (07/06/2024) Pagi.

Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan larangan membakar hutan dan lahan serta Sanksi Pidana Terhadap pelaku yang menyebabkan Kebakaran hutan dan lahan dapat dipidana kurungan penjara dan denda sebesar Rp. 15 Milyar.

Baca juga  Sasar Penumpang Fery, Bripka Herry Sosialisasikan Larangan Karhutla

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi di tempat terpisah menyampaikan, sebagai garda terdepan, kami harapkan sosialisasi serta himbauan terkait larangan karhutla yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas kepada seluruh lapisan masyarakat mampu meminimalisir terjadinya karhutla.

Baca juga  Tingkatkan Sinergi, Babinsa Serda Ari Suseno dari Koramil 1008-01 Sapa Warga di Desa Garagata

“Dengan rutin melaksanakan sambang dan sosialisasi kami berharap dapat mencegah terjadinya Karhutla, meskipun cuaca tidak menentu kami tetap konsisten melaksanakannya”, tutup Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Lewat Sambang Personil Sat Binmas Polres Pulang pisau Wujudkan Kamtibmas Kondusif

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Hadir di Pagi Hari, Wujudkan Keselamatan Lalu Lintas

Artikel

Sosialisasi Safety Riding Di Sekolah MAN 1 Bangil Pasuruan Jawa Timur.

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengemudi Kendaraan Kelebihan Muatan

Uncategorized

Pimpin Gaktibplin, Kasi Propam Polresta Palangka Raya Push Up 8 Personel

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Bersama BNPB Laksanakan TTX Kesiapsiagaan Bencana

BERITA UTAMA

Turut Berdukacita, Danramil 19/ Kuwarasan Beserta Anggota Melayat Almarhum Serka Faisol Ghozali

Uncategorized

Komunikasi Sosial Kodim 0830/Surabaya Utara Bersama Komponen Masyarakat