Polres Tanjung Perak Amankan Pemuda Ketua Gangster Durian Runtuh 23 Kedapatan Membawa Senjata Tajam

Ketua Gangster Durian Runtuh 23 Kedapatan Membawa Senjata Tajam

Ketua Gangster Durian Runtuh 23 Kedapatan Membawa Senjata Tajam

 

Tanjungperak TargetNews.id Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan pemuda ala gangster yang meresahkan masyarakat berinisial F alias I (16 ) warga Jalan Dupak Magersari Surabaya.

“Informasi penangkapan itu disampaikan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasi Humas IPTU Suroto.

Tim Opsnal Unit IV Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pemuda diduga ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23 Surabaya inisial F alias I.

“F yang masih menyandang status pelajar itu ditangkap lantaran membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit sepanjang 90 cm. Mereka hendak melakukan aksi tawuran,” kata IPTU Suroto kepada awak media Kamis (04/07/2024).

Baca juga  Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Pulang Pisau Gelar Upacara dan Syukuran

IPTU Suroto menjelaskan, penangkapan pelaku, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada segerombolan anak muda diduga kolompok gangster hendak melakukan aksi tawuran atar kelompok.

“Puluhan remaja itu berkumpul di Jalan Sidotopo Sekolahan Surabaya pada Selasa 02 Juli 2024 malam. Beberapa diantara mereka membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Melihat kedatangan Polisi, mereka kocar- kacir melarikan diri. Namun petugas berhasil mengedentifikasi satu dari kolompok gangster tersebut yang membawa senjata tajam yakni F alias I.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mengamankan F dirumahnya Jalan Dupak Magersari Surabaya dengan barang bukti sebilah celurit sepanjang 90 cm,” jelas IPTU Suroto.

Baca juga  Sambang Ke Pangkalan Ojek, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahandut Sampaikan Pesan Kamtibmas

Selanjutnya tersangka F dibawa ke Kantor Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dihadapan penyidik, F yang merupakan ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23 Surabaya ini mengaku berkumpul bersama temannya dari gangster aliansi Lasvegas Surabaya

Mereka berniat untuk membuat konten tawuran. Namun aksinya berhasil digagalkan oleh petugas.

“Alhamdulilah, aksi mereka digagalkan oleh petugas saat melaksanakan patroli,” ucap IPTU Suroto.

Atas perbuatannya tersangka F dijerat pasal 2 ayat (1) Undang – Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” pungkasnya. Reed

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Panglima TNI Menjadi Saksi Suksesi Kepemimpinan TNI AD di Istana Negara

BERITA UTAMA

Babinsa Kalipurwo Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Pengajian Dalam Rangka Santunan Anak Yatim Dan Dhuafa

Uncategorized

Jaga Kondusifitas, Polresta Palangka Raya Pam Sholat Isya dan Tarawih di Raya Masjid Darussalam

BERITA UTAMA

Sinergitas TNI-Polri, Babinsa dan Polsek Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu

Artikel

Operasi Pemberantasan Miras di Batang

Artikel

Kapolda Jateng dan Pangdam Berikan Bantuan Pada Warga Terdampak Banjir di Jepara

Artikel

KPK &Polri, Tingkatkan Sinergi untuk Pemberantasan Korupsi

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Patroli Malam Dermaga Pelabuhan Kec. Pandih Batu.