Polres Tanjung Perak Amankan Pemuda Ketua Gangster Durian Runtuh 23 Kedapatan Membawa Senjata Tajam

Ketua Gangster Durian Runtuh 23 Kedapatan Membawa Senjata Tajam

Ketua Gangster Durian Runtuh 23 Kedapatan Membawa Senjata Tajam

 

Tanjungperak TargetNews.id Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan pemuda ala gangster yang meresahkan masyarakat berinisial F alias I (16 ) warga Jalan Dupak Magersari Surabaya.

“Informasi penangkapan itu disampaikan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasi Humas IPTU Suroto.

Tim Opsnal Unit IV Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pemuda diduga ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23 Surabaya inisial F alias I.

“F yang masih menyandang status pelajar itu ditangkap lantaran membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit sepanjang 90 cm. Mereka hendak melakukan aksi tawuran,” kata IPTU Suroto kepada awak media Kamis (04/07/2024).

Baca juga  Sasar Penumpang Fery Bripka Alamsyah Sosialisasikan Larangan Karhutla

IPTU Suroto menjelaskan, penangkapan pelaku, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada segerombolan anak muda diduga kolompok gangster hendak melakukan aksi tawuran atar kelompok.

“Puluhan remaja itu berkumpul di Jalan Sidotopo Sekolahan Surabaya pada Selasa 02 Juli 2024 malam. Beberapa diantara mereka membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Melihat kedatangan Polisi, mereka kocar- kacir melarikan diri. Namun petugas berhasil mengedentifikasi satu dari kolompok gangster tersebut yang membawa senjata tajam yakni F alias I.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mengamankan F dirumahnya Jalan Dupak Magersari Surabaya dengan barang bukti sebilah celurit sepanjang 90 cm,” jelas IPTU Suroto.

Baca juga  TPI PEMBANGUNAN ZI GELAR VERIFIKASI LAPANGAN DI 4 SATKER JAJARAN KEMENKUMHAM JATIM

Selanjutnya tersangka F dibawa ke Kantor Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dihadapan penyidik, F yang merupakan ketua kelompok gangster Durian Runtuh 23 Surabaya ini mengaku berkumpul bersama temannya dari gangster aliansi Lasvegas Surabaya

Mereka berniat untuk membuat konten tawuran. Namun aksinya berhasil digagalkan oleh petugas.

“Alhamdulilah, aksi mereka digagalkan oleh petugas saat melaksanakan patroli,” ucap IPTU Suroto.

Atas perbuatannya tersangka F dijerat pasal 2 ayat (1) Undang – Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” pungkasnya. Reed

Share :

Baca Juga

Artikel

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya, Tersangka dan Ribuan Pil Dobel L Diamankan di Nganjuk

Uncategorized

Libur Akhir Pekan, Patmor Samapta Sambangi Obyek Wisata Kalawa

Artikel

Masa Masuk Sekolah Personel Kodim 1009/Tla Bekali Siswa Baru Wawasan Kebangsaan

Artikel

STOP Pesta Eforia Malam Tahun Baru 2026 DKI Jakarta

Uncategorized

Kolaborasi Polwan Polisi RW Polresta Malang Kota Evakuasi ODGJ, Warga Samaan Beri Apresiasi

Artikel

Tim Risk Assessment Polri Tinjau Ketat Keamanan Stadion Sumpah Pemuda

Artikel

Babinsa Koramil 1612-06/Lembor Lakukan Peninjauan Lokasi untuk Program Pompanisasi di Desa Gurung

Artikel

Patroli terus di giatkan untuk antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya