Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / Uncategorized

Rabu, 21 Agustus 2024 - 20:16 WIB

Hakim Harus Jeli Dalam Memutuskan Perkara Terdakwa La Sandri Letsoin Adanya Dugaan Diskriminalisasi Hukum

Hakim Harus Jeli Dalam Memutuskan Perkara Terdakwa La Sandri Letsoin Adanya Dugaan Diskriminalisasi Hukum

Hakim Harus Jeli Dalam Memutuskan Perkara Terdakwa La Sandri Letsoin Adanya Dugaan Diskriminalisasi Hukum

 

Surabaya, Targetnews.id Sidang terdakwa La Sandri Letsoin, pada kasus dugaan pengambilan mobil Mitsubishi Xpander milik PT Jabbaru Elekrodaya Telematika kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dengan agenda Pembelaan .

Dalam pembelaan terungkap adanya dugaan penyelundupan hukum. dan kejanggalan dalam penangkapan .hal ini di ungkapkan oleh kuasa hukum terdakwa yakni Abdul Salam.

Pengacara terdakwa Abdul Salam SH,MH mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung, terutama terkait dengan penerapan pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya.

Tak hanya itu pasal yang dikenakan kepada terdakwa mengalami perubahan secara tiba-tiba.

“Awalnya, klien kami dikenakan Pasal 365, namun kemudian pasal itu berubah menjadi Pasal 365 dengan tambahan Ayat 2 yang meningkatkan ancaman hukuman menjadi 12 tahun,” ungkap pengacara.

Baca juga  Patroli Malam Obyek Vital SMA N 1 Pandih Batu Kec. Pandih Batu.

Ia menambahkan bahwa perubahan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan mencurigai adanya dugaan upaya penyelundupan hukum dalam kasus ini.

Pengacara juga mengungkapkan ketidak cocokan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan waktu penangkapan, yang menambah kecurigaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“BAP penangkapan menunjukkan waktu pukul 9 pagi, sementara penangkapan sebenarnya terjadi pada pukul 12 malam. Ada banyak hal yang tidak wajar dalam kasus ini,” tegasnya.

Pengacara terdakwa Abdul Salam SH,MH mengatakan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berlangsung, terutama terkait dengan penerapan pasal-pasal yang didakwakan kepada kliennya.

Pengacara juga mengungkapkan ketidakcocokan antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan waktu penangkapan, yang menambah kecurigaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga  Cegah sejak dini Karhutla Personil Polsek Pandih Batu laks giat sambang ke warga

Usai sidang terdakwa menyampaikan harapannya agar Ketua Majelis Halim dapat bertindak adil dan objektif. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak kepolisian yang menurutnya tidak dapat menghadirkan salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini, Farida, yang hingga kini tidak pernah memenuhi panggilan hukum.

“Saya berharap Ketua Majelis Hakim dapat memberikan vonis yang seadil adilnya, dan jika perlu, membebaskan saya dari segala tuntutan karena saya merasa tidak bersalah,” ujar terdakwa.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena berbagai kontroversi yang mengelilinginya. Masyarakat kini menunggu keputusan dari pihak pengadilan apakah keadilan akan benar-benar ditegakkan dalam kasus ini .(NR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Semarak HUT TNI Ke 80, Kodim 0808 Gelar Turnamen Sepak Takraw Di Blitar

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

BERITA UTAMA

Mantapkan Langkah Sebagai Perwira Dankodiklatal Berikan Pembekalan Diktukpa TNI AL Angkatan 53

BERITA UTAMA

Kapolres Kubu Raya Gelar “Jumat Curhat” Berbalut Silahturahmi

Uncategorized

Sambangi warga Personil Satbinmas aktif beri himbauan tentang larangan Karhutla.

Artikel

PARKIR SEPEDA MOTOR DI RSUD SUMENEP MENDAPAT SOROTAN TAJAM DARI KETUA BRIGADE 571 TMP WILAYAH MADURA

BERITA UTAMA

Kendaraan Pribadi dan Dinas Operasional Korem 045/Gaya di Periksa

Artikel

Pastikan Latihan Berjalan Lancar, Wadan Menbanpur 2 Marinir Pimpin Apel Pemberangkatan Peserta Latihan Prajurit Menbanpur 2 Marinir