Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:50 WIB

Huang Renji Menabrak Dua Korban Kakak Beradik Hingga Tewas, Dituntut 1 Tahun Penjara

Dituntut 1 Tahun Penjara

Dituntut 1 Tahun Penjara

 

Surabaya TargetNews.id Sidang Terdakwa Huang Renyi, dalam perkara lakalantas kembali digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejari Surabaya, Rabu (4/12/2024).

Didalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. terdakwa Huang Renji dituntut 1 Tahun Penjara karena dinyatakan terbukti melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur hukuman  bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Menuntut Terdakwa Huang Renyi dengan pidana penjara selama 1 Tahun” kata Jaksa Nurhayati di persidangan.

Mendengar tuntutan tersebut Terdakwa Huang Renji yang dijelaskan oleh penerjemah nya tampak Senyum Dan meminta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan. “Kita ajukan pembelaan yang mulia,” kata terdakwa Huang Renji melalui penerjemah.

Baca juga  Polsek Pandih Batu Patroli Pasar Tradisional, Jamin Keamanan dan Stok Pangan

Untuk diketahui, dalam berkas dakwaan awalnya pada Minggu itu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 18.41 Wib dalam kondisi mengantuk, terdakwa Huang Renyi mengemudikan Mobil Pajero dari arah Barat ke Timur di Jalan Row 30 Tahap III Grand Pakuwon Surabaya.

Tepat di depan Cluster Brisbane Blok JD-17 No.30 Surabaya, terdakwa Huang Renji menabrak sepeda motor listrik roda tiga warna merah merk Uwinfly yang dikemudikan kakak beradik yaitu Dionisia Mbelong dengan Kristiani Kasi.

Sebetulnya Huang sempat berusaha melakukan pengereman. Namun saat itu salah injak pedal gas, sehingga laju mobil yang dikendarai Huang tidak dapat berhenti dan akibatnya menyeret sepeda listrik yang dikendarai oleh kedua korban beberapa meter ke depan.

Buntut dari kecelakaan itu, datanglah saksi Robert Aji Nur Adita, petugas security Grand Pakuwon Surabaya. Karena dua korban dalam kondisi berlumuran darah dan tidak sadarkan diri, saksi Robert pun menghubungi rekan security lainnya yaitu saksi Bagus Arrochman, untuk memanggil Ambulan.

Baca juga  Upacara pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMP Muhammadiyah 15 Boarding School

Lima menit kemudian, datanglah saksi H. Edy Wijaya selaku bos dari korban Dionisa dan Kristiani membantu mengeluarkan kedua tubuh korban dari kolong mobil sambil menunggu ambulan datang.

Dirasa terlalu lama menunggu ambulan, akhirnya kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya oleh saksi Kevin Andri Setiawan selaku security Grand Pakuwon Surabaya.

Namun, 10 menit kemudian di rumah Sakit, korban Dionisia dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter, sedangkan Kristiani menyusul kakaknya meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 05.30 Wib di Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada Surabaya.(@Nur).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personil Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi Aplikasi Dumas Presisi

Uncategorized

Kapolsek Kahayan Tengah malaksanakan kegiatan Jum’at Curhat bertempat di Desa Bukit Rawi Kec. Kahayan Tengah.

Uncategorized

Polsek Maliku Melaksanakan Sambang Kamtibmas dilingkungan Warga Masyarakat

Uncategorized

Persiapan Pengamanan Kampanye Pemilu 2024, Polres Pulang Pisau Laksanakan Apel Gelar Pasukan Dan Ranmor

Uncategorized

Door To Door Polsek Sebangau Kuala laksanakan sosialisasi Saber Pungli.

Artikel

BABINSA ,BABINKAMTIBMAS BERI BANTUAN PENGAMANAN EVENT NGADIREJEH.

Uncategorized

Giat Apel Siaga On Call hari libur dan kontigensi bencana alam banjir dan Karhutla Polsek Pandih Batu

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Karhutla kepada warga