Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 6 Desember 2024 - 01:50 WIB

Huang Renji Menabrak Dua Korban Kakak Beradik Hingga Tewas, Dituntut 1 Tahun Penjara

Dituntut 1 Tahun Penjara

Dituntut 1 Tahun Penjara

 

Surabaya TargetNews.id Sidang Terdakwa Huang Renyi, dalam perkara lakalantas kembali digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejari Surabaya, Rabu (4/12/2024).

Didalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. terdakwa Huang Renji dituntut 1 Tahun Penjara karena dinyatakan terbukti melanggar Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur hukuman  bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Menuntut Terdakwa Huang Renyi dengan pidana penjara selama 1 Tahun” kata Jaksa Nurhayati di persidangan.

Mendengar tuntutan tersebut Terdakwa Huang Renji yang dijelaskan oleh penerjemah nya tampak Senyum Dan meminta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan. “Kita ajukan pembelaan yang mulia,” kata terdakwa Huang Renji melalui penerjemah.

Baca juga  Satgas Pangan Mabes Polri Pastikan Harga Beras di Beberapa Wilayah Jawa Timur Mulai Menurun Stok Aman

Untuk diketahui, dalam berkas dakwaan awalnya pada Minggu itu tanggal 01 September 2024 sekitar pukul 18.41 Wib dalam kondisi mengantuk, terdakwa Huang Renyi mengemudikan Mobil Pajero dari arah Barat ke Timur di Jalan Row 30 Tahap III Grand Pakuwon Surabaya.

Tepat di depan Cluster Brisbane Blok JD-17 No.30 Surabaya, terdakwa Huang Renji menabrak sepeda motor listrik roda tiga warna merah merk Uwinfly yang dikemudikan kakak beradik yaitu Dionisia Mbelong dengan Kristiani Kasi.

Sebetulnya Huang sempat berusaha melakukan pengereman. Namun saat itu salah injak pedal gas, sehingga laju mobil yang dikendarai Huang tidak dapat berhenti dan akibatnya menyeret sepeda listrik yang dikendarai oleh kedua korban beberapa meter ke depan.

Buntut dari kecelakaan itu, datanglah saksi Robert Aji Nur Adita, petugas security Grand Pakuwon Surabaya. Karena dua korban dalam kondisi berlumuran darah dan tidak sadarkan diri, saksi Robert pun menghubungi rekan security lainnya yaitu saksi Bagus Arrochman, untuk memanggil Ambulan.

Baca juga  Personil Polsek Maliku Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas

Lima menit kemudian, datanglah saksi H. Edy Wijaya selaku bos dari korban Dionisa dan Kristiani membantu mengeluarkan kedua tubuh korban dari kolong mobil sambil menunggu ambulan datang.

Dirasa terlalu lama menunggu ambulan, akhirnya kedua korban dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya oleh saksi Kevin Andri Setiawan selaku security Grand Pakuwon Surabaya.

Namun, 10 menit kemudian di rumah Sakit, korban Dionisia dinyatakan meninggal dunia oleh Dokter, sedangkan Kristiani menyusul kakaknya meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 05.30 Wib di Rumah Sakit Bhakti Dharma Husada Surabaya.(@Nur).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Aliansi Madura Indonesia Melaporkan 5 Lapas dan 1 Rutan Ke Kanwil Kemenkumham Jawa Timur

BERITA UTAMA

MAKi Jatim Siap Hadapi Komunitas Salam Lima Jari Terkait Tuduhan Pungli yang di alamatkan ke Pihak Sekolah SMK di Nganjuk

BERITA UTAMA

Kapolres Bengkayang Pimpin Pengamanan Aksi Damai di Kantor Besar Ledo Lestari

Artikel

Tindaklanjuti Aktivitas Tambang Ilegal, Satgas Yonif 611/Awang long Lakukan Penertiban

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Motivasi Warga Dengan Cara Ikut Senam Bersama

Uncategorized

Polsek Maliku Lakukan Pengecekan Kondisi Ketersediaan air di lahan Pertanian Bersama MPA

BERITA UTAMA

Jelang Lebaran Idul Fitri 2023, Korlantas Polri Mulai Persiapkan Jalur Mudik

BERITA UTAMA

Kantor Bank Jateng Cabang Tegal Buka Tabungan BIMA Untuk Nasabah Di Wilayah Jawa Tengah