Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 27 Desember 2024 - 21:22 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Begal Bersajam Kerap Beraksi di Surabaya

Menangkap Komplotan Begal Bersajam Kerap Beraksi di Surabaya

Menangkap Komplotan Begal Bersajam Kerap Beraksi di Surabaya

 

SURABAYA – Polda Jatim berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bersajam yang beraksi di Jalan Raya Ir Soekarno, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (25/9/2024) sekira pukul 01.50 wib itu menimpa seorang mahasiswi saat pulang kuliah malam.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan di tempat kejadian perkara (TKP) itu korban dipepet oleh 6 tersangka dan motor korban dirampas.

“Satu tersangka dari komplotan tersebut sudah kami tangkap, dan terbaru ada 2 tersangka lagi berhasil ditangkap Polsek Lakarsantri,” AKBP Jumhur, Kamis (26/12).

Tersangka yang ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim
yakni RAR, warga Kenjeran Surabaya.

“RAR ini berperan sebagai joki, dan tersangka ini juga seorang residivis kasus yang sama,” ungkap AKBP Jumhur.

Baca juga  Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sebangau Kuala Petakan Kendala Petani di Lapangan

Sementara itu dua tersangka begal dari komplotan ini yang ditangkap Polsek Lakarsantri, Polrestabes Surabaya adalah berinisial AY (19) dan AS (20).

Mereka ditangkap setelah membegal motor Honda Vario milik RA (19) di Jalan Lakarsantri-Driyorejo pada Senin (21/10/2024) dini hari.

AKBP Jumhur menambahkan, tersangka AS berperan membawa motor korban dan membawa sajam,sedangkan AY melakukan pembegalan.

“Untuk tersangka yang masih DPO yakni AR berperan sebagai joki motor dan menghadang korban bersama AD dan RB,” tambah AKBP Jumhur.

Komplotan begal ini menjalankan aksinya, berawal nongkrong di pinggir jalan kemudian ada yang lewat dan diikuti lalu dirampas motornya.

Hasil kejahatannya motor korban sudah dijual dan satu tersangka ini mengatakan bahwa dia mendapatkan bagian sebesar Rp 750 ribu.

Baca juga  Danpuspom TNI Buka Rakornis Pom TNI - Propam Polri Tahun 2024

“Saat ini kami juga kejar penadah dari penjualan motor hasil kejahatan para tersangka,” terangnya.

Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Dikesempatan yang sama, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto melalui Kaur Penum Subid Penmas, Kompol Yanuar Rizal Ardhianto menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang juga berhasil menggagalkan aksi kejahatan.

“Banyak kejahatan yang terjadi di jalanan yang berawal digagalkan oleh masyarakat,” kata Kompol Rizal.

Ia menghimbau agar masyarakat juga pro aktif dalan menjaga Kamtibmas dan segera melaporkan ke Polisi terdekat saat melihat atau mengalami tindak kejahatan. Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Aliansi Danyang Mojopahit Audiensi di DPRD Mojokerto, Desak Tinjau Ulang Izin Industri di Kawasan Cagar Budaya Trowulan

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Melaksanakan Kegiatan Jum’at Curhat di Kedai Kopi Polsek Sebangau Kuala

BERITA UTAMA

Persit Cabang XXV Kodim 1002 Gelar Donor Darah, Kumpulkan 50 Kantong untuk RSUD Damanhuri

Artikel

Babinsa Koramil 1612-02/Komodo Hadiri Acara Demo Simulasi Fire Safety di Labuan Bajo

BERITA UTAMA

Sambang ke Desa Brika Winarto sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar

Artikel

Jalin Kemanunggalan, Satgas TMMD 125 di Banjarmasin Tak Hanya Bangun Fisik Tapi Juga Hati Warga

BERITA UTAMA

Catatan Dr. Lia Istifhama: 10 Hari Pertama Bulan Suci Ramadan

Artikel

Polwan Polres Kendal Tumpahkan Darah di HUT ke-76, Bakti Sosial Donor Darah Demi Nyawa