Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 27 Desember 2024 - 21:22 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Begal Bersajam Kerap Beraksi di Surabaya

Menangkap Komplotan Begal Bersajam Kerap Beraksi di Surabaya

Menangkap Komplotan Begal Bersajam Kerap Beraksi di Surabaya

 

SURABAYA – Polda Jatim berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bersajam yang beraksi di Jalan Raya Ir Soekarno, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (25/9/2024) sekira pukul 01.50 wib itu menimpa seorang mahasiswi saat pulang kuliah malam.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan di tempat kejadian perkara (TKP) itu korban dipepet oleh 6 tersangka dan motor korban dirampas.

“Satu tersangka dari komplotan tersebut sudah kami tangkap, dan terbaru ada 2 tersangka lagi berhasil ditangkap Polsek Lakarsantri,” AKBP Jumhur, Kamis (26/12).

Tersangka yang ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim
yakni RAR, warga Kenjeran Surabaya.

“RAR ini berperan sebagai joki, dan tersangka ini juga seorang residivis kasus yang sama,” ungkap AKBP Jumhur.

Baca juga  Apel Satfung Polresta Palangka Raya, Seksi Propam Laksanakan Waspers dan Cek Absensi

Sementara itu dua tersangka begal dari komplotan ini yang ditangkap Polsek Lakarsantri, Polrestabes Surabaya adalah berinisial AY (19) dan AS (20).

Mereka ditangkap setelah membegal motor Honda Vario milik RA (19) di Jalan Lakarsantri-Driyorejo pada Senin (21/10/2024) dini hari.

AKBP Jumhur menambahkan, tersangka AS berperan membawa motor korban dan membawa sajam,sedangkan AY melakukan pembegalan.

“Untuk tersangka yang masih DPO yakni AR berperan sebagai joki motor dan menghadang korban bersama AD dan RB,” tambah AKBP Jumhur.

Komplotan begal ini menjalankan aksinya, berawal nongkrong di pinggir jalan kemudian ada yang lewat dan diikuti lalu dirampas motornya.

Hasil kejahatannya motor korban sudah dijual dan satu tersangka ini mengatakan bahwa dia mendapatkan bagian sebesar Rp 750 ribu.

Baca juga  Jelang Sertijab Kapokgadik, Brigjen TNI Marinir Ichwan Dargianto Laksanakan Memorandum

“Saat ini kami juga kejar penadah dari penjualan motor hasil kejahatan para tersangka,” terangnya.

Kepada tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Dikesempatan yang sama, Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto melalui Kaur Penum Subid Penmas, Kompol Yanuar Rizal Ardhianto menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang juga berhasil menggagalkan aksi kejahatan.

“Banyak kejahatan yang terjadi di jalanan yang berawal digagalkan oleh masyarakat,” kata Kompol Rizal.

Ia menghimbau agar masyarakat juga pro aktif dalan menjaga Kamtibmas dan segera melaporkan ke Polisi terdekat saat melihat atau mengalami tindak kejahatan. Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jaga Kondusifitas, Polsek Rakumpit Lakukan Patroli Harkamtibmas

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

Uncategorized

Cegah Pungli, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Polsek Rakumpit Tingkatkan Pengamanan Mako

Uncategorized

Polsek Banama Tingang Terus Lakukan Upaya Pendekatan Untuk Memberikan Pemahaman Karhutla Kepada Masyarakat

Artikel

Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Gunakan Mesin Molen Untuk Pengecoran Rabat Beton

Artikel

Keluarga Besar Kodim 1009/Tanah Laut Beserta Persit KCK Cabang XXXII Dim 1009 Koorcab Rem 101 PD VI/Mulawarman Mengucapkan Dirgahayu Korps Wanita Angkatan Darat

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar