Wartawan Saat Konvirmasi, Kepala Sekolah di Halang–halangi Oknum Satpan SMKN 3 Telungagung

Wartawan Saat Konvirmasi, Kepala Sekolah di Halang--halangi Oknum Satpan SMKN 3 Telungagung

Wartawan Saat Konvirmasi, Kepala Sekolah di Halang--halangi Oknum Satpan SMKN 3 Telungagung

 

Tulungagung, TargetNews.ID Oknum Satpam SMKN 3 Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, menghalang-halangi/tutup palang pintu bagi wartawan yang mau masuk dengan tujuhan konfirmasi. Mendengar informasi ini beberapa wartawan akhirnya mendatangi SMKN 3 Boyolangu, Tulungagung. Rabo, 16/04/2025.

Dan ternyata benar adanya. Beberapa wartawan yang datang juga di halangi dua Oknum Satpam tidak boleh masuk. Satpam bilang dengan tegas kalau mau masuk harus ada janjian dulu dengan Kepala sekolah Saiful.

Satpam mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan atas perintah langsung dari Kepala Sekolah Saiful. Hal ini menimbulkan ketegangan di depan gerbang sekolah dan sempat menjadi perhatian warga sekitar.

Tindakan menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers jelas menyatakan bahwa menghalang-halangi tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Insiden ini memunculkan kekhawatiran akan kebebasan pers di daerah tersebut.

Baca juga  Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya di Rute Ini

Wartawan yang menjadi korban tindakan tersebut mengatakan bahwa dirinya datang ke sekolah dengan niat baik untuk memperoleh informasi yang berimbang dan konfirmasi langsung dari pihak terkait. “Saya hanya menjalankan tugas jurnalistik saya. Ini demi kejelasan informasi yang penting bagi masyarakat,” ujar wartawan tersebut.

Wartawan yang datang dan dihalangi Satpam sekolah berharap Kepala Sekolah Saiful dapat memberikan klarifikasi atas situasi tersebut. Untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut .

Peristiwa ini juga menjadi sorotan Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan dan Keadilan ( LP-KPK ) Cabang Tulungagung, Ketua LP-KPK mengutuk tindakan Satpam SMKN 3 Boyolangu Tulungagung yang menghalang-halangi tugas jurnalistik. Dan menuntut agar pihak terkait, segera mengambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Mereka menekankan pentingnya menghormati kebebasan Pers sebagai pilar demokrasi.

Baca juga  Wujudkan Program Akselerasi Menimipas, Lapas Lumajang Gelar Bakti Sosial kepada keluarga Warga Binaan dan Masyarakat Sekitar Lapas

Ketua LP-KPK Tulungagung menambahkan yaitu mendukung wartawan untuk mencari kejelasan informasi, bahwa pihak sekolah seharusnya tidak tertutup bagi Pers untuk menjalankan tugas jurnalistik. Pihak sekolah juga harus bertindak transparan terhadap siapapun yang datang maupun Pers.

Dengan tindakan kepala sekolah SMKN 3 menyuruh Satpam untuk menghalangi wartawan masuk. Bisa diduga dan dicurigai adanya data miring terkait tarikan siswa maupun penggunaan dana-dana dari pemerintah seperti dana Bos dan BPOPP. (Lim)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kejati Jatim Terapkan Denda Damai Upaya Selesaikan Kasus Pajak

Uncategorized

Kapolresta Palangka Raya Ikuti Vicon bersama As SDM Polri

Uncategorized

Program Bajaka Presisi Polres Pulang Pisau tidak hanya sasar anak anak saja yang disambangi

Artikel

Wakapolres Puncak Jaya, Hadiri Sidang Rapat Paripurna Penetapan dan Penutupan Raperda APBD T.A 2025

Uncategorized

Cegah Terjadinya Karhutla, Polsek Pahandut Gencarkan Sosialisasi kepada Masyarakat

Artikel

Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Black Spot, Sasaran Daerah Rawan Kecelakaan

BERITA UTAMA

Terima Kasih Atas Pengabdian: Ramah Tamah dan Tradisi Pedang Pora Purna Wirabakti Polres Pulang Pisau

Artikel

TPQ Hasbiyallah Gelar Khotmil Qur’an dan Istighosah