Penangkapan Kayu Ulin di Ketapang Misterius, Mapolsek Nanga Tayap Sepi Tanpa Petugas

Penangkapan Kayu Ulin di Ketapang Misterius, Mapolsek Nanga Tayap Sepi Tanpa Petugas

Penangkapan Kayu Ulin di Ketapang Misterius, Mapolsek Nanga Tayap Sepi Tanpa Petugas

 

Ketapang, Kalimantan Barat TargetNews.id 15 Mei 2025
Penangkapan kayu ulin (belian) oleh jajaran Polda Kalimantan Barat di wilayah Dusun Batu Lapis, Desa Lubuk Kakap, Kecamatan Ulu Sungai, Kabupaten Ketapang, menuai sorotan publik. Kayu yang dititipkan di halaman Mapolsek Nanga Tayap itu hingga kini belum ada kejelasan proses hukumnya dari Polda Kalbar maupun Polres Ketapang.

Sorotan semakin tajam ketika tim investigasi awak media menyambangi langsung Mapolsek Nanga Tayap pada Kamis, 15 Mei 2025 pukul 14:12 WIB. Bukannya mendapatkan konfirmasi atau informasi resmi, justru awak media menemukan kantor polisi dalam keadaan kosong — tidak satu pun anggota kepolisian terlihat bertugas di tempat. Padahal, jam kunjungan saat itu masih dalam rentang jam kerja aktif.

“Kami sempat ketuk pintu dan panggil-panggil, tidak ada seorang pun yang menyahut. Kantor benar-benar kosong,” ujar salah satu jurnalis yang berada di lokasi.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya membenarkan kondisi tersebut. “Biasanya ada yang jaga, tapi hari ini aneh, kosong total. Sudah dari tadi siang,” ungkapnya.

Kondisi ini menuai kritik keras terhadap fungsi pelayanan publik kepolisian di daerah. Kantor polisi, yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan dan pengayoman masyarakat, justru tampak ditinggalkan.

Baca juga  Lelang Tender Proyek RSGS Diduga Menguap Tercium Pengkondisian Pemenang

Aset Negara Tak Terurus, Proses Hukum Tak Transparan
Penemuan tumpukan kayu ulin yang dititipkan di halaman Mapolsek juga menjadi pertanyaan besar. Kayu yang diketahui memiliki nilai ekonomi tinggi itu merupakan hasil tangkapan dari jajaran Polda Kalbar. Namun hingga kini, belum ada informasi resmi terkait pemilik kayu, status hukum, atau tindak lanjut penyelidikan.

“Ini berpotensi jadi masalah serius. Barang bukti milik negara harusnya diadministrasikan dan diumumkan dengan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Dr. Andi Saputra, S.H., M.H., pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada.

Andi menambahkan, tanpa transparansi, publik bisa saja menilai bahwa ada upaya kriminalisasi terhadap warga kecil, sementara aktor besar di sektor ilegal kehutanan tetap bebas.

“Jika benar bahwa kayu tersebut milik masyarakat, Polda Kalbar harus menjelaskan secara terbuka. Jangan hanya masyarakat kecil yang dikorbankan, sementara aktor besar di wilayah Sandai, Nanga Tayap, dan sekitarnya tidak pernah disentuh hukum,” tegasnya.

Kompolnas: Evaluasi Total Polres Ketapang
Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Brigjen Pol (Purn) Edi Wibowo, mengecam keras situasi kantor polisi kosong saat jam kerja. Ia menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian serius yang mencoreng wibawa institusi kepolisian.

Baca juga  Silaturahmi dan Koordinasi, Kajati Jatim Terima Kunjungan Audiensi Pimpinan Kanwil DJP se-Jawa Timur

“Pelayanan publik adalah fondasi kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Jika kantor polsek kosong pada jam kerja, itu bukan hanya pelanggaran disiplin, tapi juga pengkhianatan terhadap tugas utama kepolisian,” ujar Edi.

Kompolnas, kata dia, akan mendorong Kapolda Kalbar untuk mengevaluasi total kinerja Polres Ketapang, terutama jajaran di bawahnya yang lalai melayani masyarakat.

Harapan untuk Reformasi Aparat di Daerah
Kasus ini kembali menyingkap borok lama dalam tubuh aparat penegak hukum di daerah — lemahnya pengawasan, minimnya transparansi, serta dugaan diskriminasi hukum antara masyarakat kecil dan pemilik modal besar.

“Kalau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka keadilan hanyalah slogan,” pungkas Andi Saputra.

Kini, masyarakat Ketapang menunggu langkah nyata dari Kapolda Kalbar untuk menertibkan jajarannya, menjelaskan status hukum kayu sitaan, dan memastikan pelayanan publik di sektor keamanan tak lagi sekadar formalitas.

Sumber : Dr. Andi Saputra, S.H., M.H., pengamat hukum dari Universitas Gadjah Mada

(Reni)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Aplikasi super APP untuk Masyarakat mengetahui kegiatan Polisi

Artikel

Melaksanakan kegiatan Apel KRYD & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan

BERITA UTAMA

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LAPAS I MADIUN GELAR RAZIA KAMAR WBP

Artikel

Personal Kodim 1009/Tanah Laut Melaksanakan Patroli Gabungan Cipta Kondisi Dalam Rangka Menjaga Kondusifitas Wilayah

BERITA UTAMA

Desa Kalanganyar Terpilih Jadi Desa Percontohan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui Ekosistem Desa

Artikel

Warga Perumahan Telaga Timur Ketakuatan, Dihebohkan Dengan Suara Dentuman Dari Mobil Tangki Miliki PT.Telaga Timur Persada.

Artikel

Ini Pesan Dandim Saat Menutup Dan Melantik Anggota Sawika Kodim 1009/Tla Tahun 2025

BERITA UTAMA

Kapolda Jatim Resmikan 9 Gedung RS Bhayangkara Jajaran Polda Jawa Timur Secara Serentak