Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:14 WIB

Resmi tapi Ilegal: PT. Twindo Group Produksi Rokok Kalbaco Tanpa Taat Aturan Cukai

Resmi tapi Ilegal: PT. Twindo Group Produksi Rokok Kalbaco Tanpa Taat Aturan Cukai

Resmi tapi Ilegal: PT. Twindo Group Produksi Rokok Kalbaco Tanpa Taat Aturan Cukai

 

Bengkayang, Kalbar-TargetNews.id Dugaan Kecurangan oleh Rokok Kalbaco PT. Twindo Group di Bengkayang, Kalimantan Barat. (27/05/2025)

PT. Twindo Group yang memproduksi rokok merek Kalbaco diduga melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perlindungan konsumen dan perundang-undangan perpajakan di Indonesia.

Temuan lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa isi bungkusan rokok Kalbaco tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada kemasan.

Selain itu, pita cukai yang terpasang diduga bukan pita cukai resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pita tersebut menunjukkan perbedaan signifikan dari segi warna, desain, dan kode autentikasi.

Praktik ini tidak hanya merugikan konsumen yang membeli produk tidak sesuai standar, tetapi juga merugikan negara dari sisi potensi penerimaan cukai.

Baca juga  Pelantikan Senat Taruna Tk. IV/Sermatutar Akademi Militer

Jika terbukti, tindakan ini dapat dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Cukai dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kami mendesak pihak berwenang, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum.

Untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kegiatan produksi dan distribusi rokok Kalbaco oleh PT. Twindo Group.

Transparansi dan penegakan hukum sangat dibutuhkan demi menjaga integritas sistem perpajakan serta hak-hak konsumen di Indonesia.

Hukum mengenai isi rokok yang melebihi standar yang ditentukan di Indonesia adalah terikat pada peraturan perundang-undangan terkait dengan produk tembakau.

Secara umum, ada sanksi bagi mereka yang memproduksi atau mengimpor rokok yang tidak mencantumkan peringatan kesehatan, serta terdapat larangan untuk menjual rokok secara eceran.

Baca juga  Program Binter Unggulan TNI AD di Wilayah Korem 161/Wira Sakti, Wujud TNI-AD Hadir Untuk Rakyat

Hukum terkait melebihi isi 12 batang menjadi 20 batang dalam kemasan rokok putih mesin adalah bahwa praktik tersebut adalah ilegal dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Rokok yang bandrolnya menyatakan isi 12 batang, namun setelah beredar jumlahnya dalam kemasan menjadi 20 batang, dianggap sebagai rokok ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum.

PT. Twindo Group Memang sudah mengantongi izin lengkap dan di akui oleh bea cukai, namun yang bikin produksi rokok Kalbaco tersebut ilegal adalah isi bungkusannya sudah melebihi dari bandrol yang tertera.

(Tim)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambang Satpam,Satbinmas Polres Pulang Pisau sampaikan pesan Kamtibmas

Uncategorized

Kebakaran Hutan Mengintai, Babinsa Koramil 1612-04/Borong Bergerak Cepat

Artikel

Ketua DPD HKTI Jatim Apresiasi Kapolsek Ambulu Polres Jember Sukseskan Program Ketahanan Pangan

BERITA UTAMA

PJ Bupati Brebes Launching Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Untuk Bantuan Pangan Tahun 2023

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku laksanakan sosialisasi larangan membakar hutan

Artikel

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Setuju Revisi UU Penyiaran

Uncategorized

Jaga Kamtibmas di Wilkumnya Polsek Maliku Melaksanakan Patroli Malam

BERITA UTAMA

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman