Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Jumat, 20 Juni 2025 - 11:32 WIB

Diduga HRD PT. ICC. Perusahaan Bata Ringan Agustina Ayu Widya Ningrum Memanipulasi Dana Perusahaan Sebesar 3, 7M. Pihak Perusahaan Menempuh Jalur Hukum

Diduga HRD PT. ICC. Perusahaan Bata Ringan Agustina Ayu Widya Ningrum Memanipulasi Dana Perusahaan Sebesar 3, 7M. Pihak Perusahaan Menempuh Jalur Hukum

Diduga HRD PT. ICC. Perusahaan Bata Ringan Agustina Ayu Widya Ningrum Memanipulasi Dana Perusahaan Sebesar 3, 7M. Pihak Perusahaan Menempuh Jalur Hukum

Sidoarjo TargetNews.id Perusahaan PT. ICC. bata ringan diwilayahnya Balongbendo Tarik No 184. Bakalan Kecamatan Balongbendo Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

menjelaskan bahwa seorang Oknum HRD. Berinisial (A’AWN) telah melakukan

manipulasi dan merugikan pemilik PT. ICC. dengan caranya yang ingin memiliki secara pribadi dan bukan hak miliknya, sehingga perusahaan merasa rugi dengan angka dana yang begitu besar totalnya 3,7M. sertakan

seluruh karyawan gajinya juga tidak dibayar, bahkan ada yang 3bulan tidak dibayar, dan adapula yang 4bulan tidak dibayar, begitulah sifatnya si raja tega Oknum HRD. sehingga semua karyawan- karyawan juga tidak bisa memberikan nafkah keluarganya dirumah jelasnya,”salah satu karyawan PT. ICC. yang masih aktif.
Tuturnya,”Tim.
*Rabu: 18: Juni: 2025.*

Masih dengan narasumber-
Pertanya’annya bahwa
1- Ada apakah gerangan
Sehingga semua karyawan yang bekerja demi buat nafkah hidup keluarganyapun tidak dibayar..??
2- Siapakah yang bertanggung jawab atas nasipnya karyawan semua yang selaku korban ketenagakerjaan di perusahaan PT. ICC. tersebut
3- Semua karyawan meminta agar gaji kami segera dibayar dan bilah mana gaji kami tidak dibayar maka, kami semua sebagai korban akan menuntut pihak perusahaan PT. ICC. Sekaligus kami minta pertanggung jawabannya HRD yang selaku pimpinan di perusahaan PT. ICC ini.
Jelasnya,”sumber lagi.

Baca juga  Sambangi warganya, Bhabinkamtibmas sampaikan pelayanan call Centre polsek Kahteng.

Untuk masalah ini yang sudah berjalan lebih dari satu tahun ini, barulah terungkap dan jelaskan bahwa perusahaan tersebut telah mencium bau atau Gedok- Gedoknya para pelaku atau Oknum- Oknum yang ada didalam perusahaan PT. ICC. sendiri, dan perusahaan juga sudah mengantongi beberapa pelakunya tinggal menunggu waktu untuk bertindak lanjuti ke pihak POLDA JATIM agar kasus ini bener- bener tuntas, dan pihak Perusahaan berharap agar Oknum- Oknum yang tersebut segera selesaikan secepatnya sebelum kami lanjutkan ke Rana hukum yang lebih jauh lagi,-
Tandasnya,”Narasumber.

Baca juga  Polres Ngawi Berbagi Warga Desa Pacing, Terimakasih Pak Polisi

Namun hasil somasi dari Pak Yosep selaku lawyernya PT. Icc. menyebutkan bahwa untuk saat ini pihak Perusahaan sangat kecewa sekali dengan adanya kejadian- kejadian seperti ini tandasnya demikian, dan semua aktivitas apapun karyawan Aktif atas perintahnya Agustina Ayu Widya Ningrum sebagai HRD perusahaan tersebut.

Maka yang kami harapkan agar Agustina Ayu Widya Ningrum bisa mengembalikan secepatnya mungkin dikarenakan kasusnya saat ini bukanlah kasus kecil dan itupun sangat terlihat jelas bahwa angka Nominalnya Sebesar 3,7M. dan sudah jelas sekali bahwa itu adalah kasus penipuan 378. KUHP- dan penggelapan 372. KUHP- yang mana pasal- pasalnya telah di atur sesuai UU. yang berlaku.

Maka, barang siapa yang melakukan kejahatan Mengambil atau memiliki hak orang tanpa sengaja maupun tidak disengaja dan ingin memiliki secara pribadi yang hak miliknya, maka sangsinya adalah pidana penjara paling lama 4.tahun penjara.
Ungkapnya(tim)

Masih Bersambung..👇👇👇

Share :

Baca Juga

Artikel

Program Ketahanan Pangan: Babinsa Dampingi Petani Cabut Semaian Padi Varietas Ceherang Super

Artikel

Relawan “Bolone Mas Yon” Mendorong DPC IKADIN Surabaya Untuk Segera Menyelenggarakan RAC Pemilihan Ketua IKADIN Surabaya

Artikel

“Feigning Ignorance”, Aksi Aparat Penegak Hukum Dalam Pusaran Monopoli Timah Di Tempilang

Artikel

Kapolres Bondowoso Tegaskan Larang Judi Online dan Narkoba

BERITA UTAMA

UPACARA PERINGATAN HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE 115, DI LAPAS PEMUDA MADIUN

Artikel

Jaga Kebugaran, Koramil 13/Buluspesantren Laksanakan Apel Pagi dan Olahraga Bersama

Artikel

Upacara Hari Bela Negara ke-76 di Kodim 1008/Tabalong: Mewujudkan Indonesia Maju melalui Bela Negara

Uncategorized

Menjaga silahturahmi Bhabinkamtibmas Food Estate desa Sanggang Menyambangi warga binaan nya