Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:27 WIB

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Medaeng, Berhasil Menggagalkan Seorang Pengunjung Yang Kedapatan Membawa narkoba

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Medaeng, Berhasil Menggagalkan Seorang Pengunjung Yang Kedapatan Membawa narkoba

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Medaeng, Berhasil Menggagalkan Seorang Pengunjung Yang Kedapatan Membawa narkoba

 

Surabaya, TargetNews.id Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Medaeng Kelas l Surabaya Hengki Giantoro berhasil menggagalkan
Seorang pengunjung berinisial DA yang saat diperiksa menunjukan gelagat yang mencurigakan setelah melewati prosedur standar pemeriksaan, ternyata DA kedapatan membawa empat butir pil yang diduga ekstasi dan empat bungkus kecil kristal bening serta sabu, yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan dan susu. yang sudah tidak tersegel,

“Karena saat akan melakukan pemeriksaan pelaku ini terlihat mencurigakan,” ujar Hengki

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tomi Elyus, menyatakan,
“Bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari ketelitian petugas dalam melakukan pemeriksaan barang barang bawaan pengunjung. Ini adalah suatu bentuk komitmen kami dalam mencegah segala bentuk barang terlarang terutama Narkoba dan Hp demi menjaga ketertiban dan keamanan di dalam Rutan Medaeng,” tegas Tomi, .

Baca juga  Hari Lalu lintas Bhayangkara ke - 69 , Polres Batu Salurkan Bantuan Sosial untuk Warga Kurang Mampu

Selanjutnya saat diperiksa DA
mengaku bahwa barang tersebut adalah titipan dari dua warga binaan di Rutan Medaeng berinisial YE dan MK. Atas temuan itu, pihak Rutan Medaeng langsung menghubungi Kepolisian Sektor Waru untuk menyerahkan pelaku beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga  Dukungan Penuh Komisi III DPR RI untuk Polda Metro Jaya Usut Tuntas Kematian Sutrimo

Sebagai tindakan tegas terhadap dua warga binaan yang terlibat ini,
Kepala Rutan Medaeng Klas l Tomi Elyus memerintahkan kepada petugas agar dipindahkan ke sel hukuman (straf sel) dan dijatuhi sanksi administratif berupa register F, sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

“Langkah preventif dan responsif ini harus terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan keamanan di lingkungan pemasyarakatan,” kata Tomi. (NUR@63).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polres Pulang Pisau Turun Jalan Berbagi Brosur Himbauan Kamseltibcarlantas

Uncategorized

Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir Di Dermaga Fery Himbau Tidak Karhutla

BERITA UTAMA

Stadion Brantas Batu, Diusulkan Segera Dibongkar, Diperuntukan Rest Area & Shuttle

Uncategorized

Tutup Latja Siswa SPN Polda Kalteng Gelombang II Tahun Anggaran (TA) 2024, Ini Pesan Kapolres Pulang Pisau

Artikel

Danramil 22/Ayah Gelar Musyawarah Tasyakuran Suran

BERITA UTAMA

GUBERNUR KHOFIFAH: STOK ELPIJI 3 KG DI JATIM AMAN DAN DISTRIBUSI LANCAR

Artikel

Kunjungi Rumah Pak Pekong Bersama BAZNAS Dan DINSOS.

Artikel

PERSONEL SATBINMAS POLRES PULPIS SOSIALISASI TENTANG BAHAYA DAN ACAMAN KARHUTLA