Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 10 Agustus 2025 - 19:45 WIB

Oknum Teror Media, Usai Berita Judi Sabung Ayam di Putussibau Utara Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku dan Bandarnya

Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku dan Bandarnya

Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku dan Bandarnya

 

PONTIANAK TargetNews.ID Sejumlah media di Kalimantan Barat yang memberitakan dugaan praktik judi sabung ayam di Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, mendapatkan teror dari orang tak dikenal yang mengaku berasal dari Kapuas Hulu.

Oknum dengan nama profil WhatsApp “~Chaisar Lang Dari” dan nomor WA 082156519120 itu mengirimkan pesan bernada mengancam kepada jurnalis, mengaku merasa terusik dengan maraknya pemberitaan beberapa hari terakhir terkait judi sabung ayam di lokasi kuari milik AP.

“Pakai uang kamu ya orang judi? Kamu nggak dapat uang, makanya usil ha ha ha,” tulisnya dalam pesan.

Padahal, pemberitaan tersebut murni berdasarkan laporan warga yang resah karena aktivitas sabung ayam dinilai merusak moral masyarakat, terutama generasi muda di kawasan tersebut.

Baca juga  Dandim 1208/Sambas Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Adat Joglo Berkemajuan Oleh Bupati Sambas

Tak berhenti di situ, oknum ini menantang media untuk juga memberitakan dugaan praktik sabung ayam di kawasan Parit Mambo, perbatasan Kecamatan Pontianak Utara dengan Kabupaten Mempawah.

Bahkan ia mengklaim akan ada kegiatan serupa pada Minggu, 9 Agustus 2025, dan menuduh media telah “mendapat jatah” dari bandar jika tidak meliputnya.

Oknum tersebut juga menuding adanya perjudian di kawasan Jalan Gajahmada, Kecamatan Pontianak Selatan, namun ketika diminta menunjukkan lokasi pasti dan pemiliknya, ia enggan memberikan keterangan detail. Ia bahkan menantang wartawan untuk menemuinya langsung di Putussibau atau Sintang.

Hingga kini, identitas oknum tersebut masih ditelusuri. Aparat penegak hukum diminta bergerak cepat untuk mengusut dugaan intervensi terhadap kebebasan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk kekerasan atau ancaman terhadap wartawan.

Baca juga  Santri Indonesia Sabet Juara 2 Debat Bahasa Arab di Qatar

Selain itu, praktik judi sabung ayam maupun perjudian lainnya di Indonesia merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta.

Masyarakat dan insan pers menilai, ancaman ini bukan hanya serangan terhadap kebebasan pers, tetapi juga bentuk pembelaan terhadap aktivitas ilegal yang merusak moral dan ketertiban umum. Penegak hukum diharapkan menindak tegas pelaku teror serta memberantas seluruh jaringan perjudian di Kapuas Hulu, Pontianak, dan wilayah lainnya.

Team

Share :

Baca Juga

Artikel

Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi Pemilik Akun, X Kasus Dugaan Manipulasi Dokumen Elektronik

Artikel

Optimalisasi Layanan 110, Jaminan Kesiapsiagaan Polri di Tengah Masyarakat

Artikel

Polisi Berhasil Amankan Residivis Curanmor di Kawasan Surabaya Timur

Uncategorized

Personil Polsek Pandih Batu melaksanakan Penyemprotan Cairan Disinfektan di tempat Fasilitas umum.

BERITA UTAMA

Pimpin Apel Sore, Ini Arahan Wakasat Binmas Polresta Palangka Raya

BERITA UTAMA

Polres Gresik Door to Door Dengar Keluhan Warga di Desa Suci

Artikel

Jaga Stabilitas Harga, Polres Trenggalek Gandeng Bulog Gelar Pasar Beras Murah

BERITA UTAMA

Lapas Kelas II-A Pontianak Gelar Pembukaan Rehabilitasi Sosial Tahun 2023