Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Minggu, 10 Agustus 2025 - 19:45 WIB

Oknum Teror Media, Usai Berita Judi Sabung Ayam di Putussibau Utara Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku dan Bandarnya

Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku dan Bandarnya

Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku dan Bandarnya

 

PONTIANAK TargetNews.ID Sejumlah media di Kalimantan Barat yang memberitakan dugaan praktik judi sabung ayam di Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, mendapatkan teror dari orang tak dikenal yang mengaku berasal dari Kapuas Hulu.

Oknum dengan nama profil WhatsApp “~Chaisar Lang Dari” dan nomor WA 082156519120 itu mengirimkan pesan bernada mengancam kepada jurnalis, mengaku merasa terusik dengan maraknya pemberitaan beberapa hari terakhir terkait judi sabung ayam di lokasi kuari milik AP.

“Pakai uang kamu ya orang judi? Kamu nggak dapat uang, makanya usil ha ha ha,” tulisnya dalam pesan.

Padahal, pemberitaan tersebut murni berdasarkan laporan warga yang resah karena aktivitas sabung ayam dinilai merusak moral masyarakat, terutama generasi muda di kawasan tersebut.

Baca juga  Sosialisasi Nomor HP Kapolsek Pandih Batu dan Call Center Polsek Pandih Batu

Tak berhenti di situ, oknum ini menantang media untuk juga memberitakan dugaan praktik sabung ayam di kawasan Parit Mambo, perbatasan Kecamatan Pontianak Utara dengan Kabupaten Mempawah.

Bahkan ia mengklaim akan ada kegiatan serupa pada Minggu, 9 Agustus 2025, dan menuduh media telah “mendapat jatah” dari bandar jika tidak meliputnya.

Oknum tersebut juga menuding adanya perjudian di kawasan Jalan Gajahmada, Kecamatan Pontianak Selatan, namun ketika diminta menunjukkan lokasi pasti dan pemiliknya, ia enggan memberikan keterangan detail. Ia bahkan menantang wartawan untuk menemuinya langsung di Putussibau atau Sintang.

Hingga kini, identitas oknum tersebut masih ditelusuri. Aparat penegak hukum diminta bergerak cepat untuk mengusut dugaan intervensi terhadap kebebasan pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk kekerasan atau ancaman terhadap wartawan.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Desa Dandang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas terkait pemanpaatan perkarangan Untuk Menanam Tanaman Pangan Bergizi

Selain itu, praktik judi sabung ayam maupun perjudian lainnya di Indonesia merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta.

Masyarakat dan insan pers menilai, ancaman ini bukan hanya serangan terhadap kebebasan pers, tetapi juga bentuk pembelaan terhadap aktivitas ilegal yang merusak moral dan ketertiban umum. Penegak hukum diharapkan menindak tegas pelaku teror serta memberantas seluruh jaringan perjudian di Kapuas Hulu, Pontianak, dan wilayah lainnya.

Team

Share :

Baca Juga

Artikel

Telah Kembali ke Rahmatulloh : H. NAWADI KETUA UMUM AMP

Artikel

Pemkot Tegal Jalin MoU dengan Universitas Alma Ata

Artikel

Laksanakan Giat Patroli Guna Hindari Gangguan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Gandeng Bank Jateng dan Dinkes, IWO Tegal Bakal Menggelar Kegiatan Sosial Ramadhan

Artikel

BINTARA DAN TAMTAMA REMAJA ANGKATAN XLIII/I PETARUNG HARIMAU PUTIH RESMI DIBUKA

Artikel

Atasi Overkapasitas dan Pembinaan Lebih Lanjut, Rutan Batam Pindahkan 70 Warga Binaan ke Lapas Kelas IIA Batam

Artikel

Tingkatkan Keamanan, Waspada Laka Lantas, Patroli Satlantas Polres Pulang Pisau Giat Patroli Pantau Wilayah Rawan Laka Lantas

Uncategorized

Pembangunan jalan rabat beton Kepohanyar Bangsal Mojokerto