Batam – Aktivitas perjudian berkedok permainan ketangkasan atau gelper (gelanggang permainan elektronik) di kawasan Formosa Residence lantai 7 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam, Kepulauan Riau, diduga masih terus beroperasi tanpa hambatan.
Meskipun berbagai pemberitaan di media sosial telah muncul, namun, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH).
Gelper tersebut bernama Fast Aqurious Game Zone diduga keras dijadikan sebagai arena perjudian. Aparat penegak hukum diminta turun untuk menindaknya.
“Iya, Jackpot buka di lantai 7 Formosa Residance. Arena perjudian itu dimodali oleh seorang warga negara Singapura.,” kata sumber media ini yang tidak ingin disebutkan namanya.
Praktek yang dugaan perjudian tersebut sudah lama berjalan, namun hingga saat ini belum pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kota Batam.
Permainan yang semula dimaksudkan sebagai hiburan ini kerap disalahgunakan sebagai sarana untuk taruhan uang, dengan sistem penukaran koin dengan rokok.
Modus penukaran rokok jadi uang tunai yakni hasil dari poin yang didapatkan para pemain di lokasi, selanjutnya hadiah tersebut akan di uangkan dari seorang yang standby di luar lokasi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai keberadaan dan ketegasan aparat penegak hukum Kepolisian Polresta Barelang.
Banyak pihak menilai adanya pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut, sehingga menimbulkan kesan bahwa tempat tersebut “kebal hukum”.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai legalitas operasional gelper di Formosa Residence tersebut.
Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk perjudian terselubung yang dapat merusak moral dan ketertiban umum. (HRM)