Besaran Tunjangan Rumah DPRD, Jatim Rp49-57Juta Seolah Jadi Bola Panas, SK Gubernur Khofifah Jadi Sorotan

Besaran Tunjangan Rumah DPRD, Jatim Rp49-57Juta Seolah Jadi Bola Panas, SK Gubernur Khofifah Jadi Sorotan

Besaran Tunjangan Rumah DPRD, Jatim Rp49-57Juta Seolah Jadi Bola Panas, SK Gubernur Khofifah Jadi Sorotan

TargetNews.ID Surabaya,- Besaran tunjangan anggota dan pimpinan DPRD Jawa Timur telah masuk dalam surat keputusan Gubernur Jawa Timur dengan nomor 188/30/KPTS/013/2023 Tentang Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Dalam keputusan yang disahkan Khofifah pada 20 Januari 2023 itu, diatur tunjangan perumahan untuk anggota DPR masing-masing adalah Rp49.087.500, untuk Ketua DPRD Jatim senilai Rp57.750.000, sedangkan untuk Wakil Ketua DPRD sebesar Rp54.862.500 per orang.

Namun, setelah terjadinya peristiwa yang diketahui aksi demo masyarakat dengan ramai-ramai menyoroti tunjangan tersebut, Gubernur Khofifah saat ditanya oleh wartawan dianggap menepis atas keputusan yang di tandatanganinya tersebut.

“Sampean niki tanya tunjangan opo (anda ini tanya tunjangan apa)? Dewan yo dewan lah rek,” kata Khofifah kepada awak media, Surabaya, Rabu (10/9).

Malahan, bola panas tersebut oleh Gubernur perempuan di Jatim yang juga sebagai pembina Muslimat NU tersebut diarahkan kepada kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Iki (ini) loh Pak Sigit, Pak Sigit, Pak Sigit di BPKAD. Pak Sigit saja. Kalau Dewan kan kebijakannya di Dewan lah,” ujar mantan Menteri Sosial RI ini.

Baca juga  Operasi Cipkon, Polisi Amankan 47 Motor Diduga Balapan Liar di Surabaya

Menanggapi hal itu, aktivis yang juga pimpinan Media Achmad Garad turut memberikan kritikan tajam. “Beliau (Gubernur Khofifah) yang menandatangani keputusan, tapi seolah dilemparkan sana-sini. Ngapunten (maaf) kok kayak kurang gentle ya.” Ujarnya dalam diskusi bersama LSM dan Pimpinan Media. Jum’at (12/09/2025).

“Ini berarti, surat keputusan yang dibuat tidak ada kekuatan hukumnya dong.” Imbuhnya.

Maka dari itu, ia pun berharap kepada Gubernur Khofifah dapat memberikan contoh yang baik seperti yang sudah disampaikannya dalam kajian-kajian hingga kegiatan keagamaan yang selama ini dipertontonkan kepada masyarakat. “Sebaiknya ibu Gubernur yang terhormat ini memberikan contoh yang baik, jangan sampai ini menjadi bumerang bagi beliaunya sendiri. Karena masyarakat saat ini lebih kritis dalam menyikapi.” Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa enggan berkomentar banyak soal tunjangan perumahan yang didapatkan anggota dan pimpinan DPRD Jatim yang nilainya mencapai Rp49 juta hingga Rp57 juta per orang.

Padahal tunjangan itu disahkan sendiri oleh Khofifah melalui Keputusan Gubernur Nomor 188/30/KPTS/013/2023 Tentang Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Baca juga  Empat Remaja, Diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Usai Tawuran

Dalam keputusan yang disahkan Khofifah pada 20 Januari 2023 itu, diatur tunjangan perumahan untuk anggota DPR masing-masing adalah Rp49.087.500, untuk Ketua DPRD Jatim senilai Rp57.750.000, sedangkan untuk Wakil Ketua DPRD sebesar Rp54.862.500 per orang.

Khofifah enggan merespons hal itu, Dia kemudian meminta jurnalis untuk bertanya ke Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, Sigit Panuntun.

Sementara itu, Sigit mengaku pihaknya belum melakukan pembahasan, evaluasi atau mengkaji ulang besaran tunjangan yang didapatkan anggota dan pimpinan DPRD Jatim tersebut.

“Belum sampai ke sana,” kata Sigit.
Publik belakangan tengah menyoroti tingginya besaran tunjangan perumahan yang didapatkan anggota dan pimpinan DPR RI. Hal itu kemudian memicu gelombang demonstrasi di banyak daerah di Indonesia.

Ternyata tunjangan serupa juga didapatkan anggota dan pimpinan DPRD di daerah. Salah satunya DPRD Jatim.
Besaran tunjangan perumahan yang didapatkan anggota dan pimpinan DPRD Jatim nilainya mencapai Rp49 juta hingga Rp57 juta per orang tergantung strata jabatan yang diatur dalam keputusan gubernur. (red)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Tidak Pernah Bosan Anggota Satpolairud Sosialisasikan Larangan Karhutla

Artikel

Patroli Satlantas Polres Pulang Pisau melaksanakan Strong Poin di daerah rawan laka lantas

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Artikel

Panglima TNI Hadiri Jamuan Makan Malam Retret Kepala Daerah Yang Dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto

BERITA UTAMA

Jemur Padi Sarana Komsos Sertu Slamet Buadi Dengan Warga Binaan

BERITA UTAMA

Menjalin Silaturahmi Babinsa Anjangsana Ke Rumah Warga

Uncategorized

Ipda Tri Marsono Hadiri Mediasi Sengketa Sengketa Tanah

Artikel

Kelahiran Baginda Rasulullah Saw adalah termasuk nikmat yang agung