Besaran Tunjangan Rumah DPRD, Jatim Rp49-57Juta Seolah Jadi Bola Panas, SK Gubernur Khofifah Jadi Sorotan

Besaran Tunjangan Rumah DPRD, Jatim Rp49-57Juta Seolah Jadi Bola Panas, SK Gubernur Khofifah Jadi Sorotan

Besaran Tunjangan Rumah DPRD, Jatim Rp49-57Juta Seolah Jadi Bola Panas, SK Gubernur Khofifah Jadi Sorotan

TargetNews.ID Surabaya,- Besaran tunjangan anggota dan pimpinan DPRD Jawa Timur telah masuk dalam surat keputusan Gubernur Jawa Timur dengan nomor 188/30/KPTS/013/2023 Tentang Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Dalam keputusan yang disahkan Khofifah pada 20 Januari 2023 itu, diatur tunjangan perumahan untuk anggota DPR masing-masing adalah Rp49.087.500, untuk Ketua DPRD Jatim senilai Rp57.750.000, sedangkan untuk Wakil Ketua DPRD sebesar Rp54.862.500 per orang.

Namun, setelah terjadinya peristiwa yang diketahui aksi demo masyarakat dengan ramai-ramai menyoroti tunjangan tersebut, Gubernur Khofifah saat ditanya oleh wartawan dianggap menepis atas keputusan yang di tandatanganinya tersebut.

“Sampean niki tanya tunjangan opo (anda ini tanya tunjangan apa)? Dewan yo dewan lah rek,” kata Khofifah kepada awak media, Surabaya, Rabu (10/9).

Malahan, bola panas tersebut oleh Gubernur perempuan di Jatim yang juga sebagai pembina Muslimat NU tersebut diarahkan kepada kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). “Iki (ini) loh Pak Sigit, Pak Sigit, Pak Sigit di BPKAD. Pak Sigit saja. Kalau Dewan kan kebijakannya di Dewan lah,” ujar mantan Menteri Sosial RI ini.

Baca juga  Melaksanakan kegiatan Apel SOC siaga bencana & Penyampaian arahan dari Pimpinan kepada Anggota terkait tugas di lapangan.

Menanggapi hal itu, aktivis yang juga pimpinan Media Achmad Garad turut memberikan kritikan tajam. “Beliau (Gubernur Khofifah) yang menandatangani keputusan, tapi seolah dilemparkan sana-sini. Ngapunten (maaf) kok kayak kurang gentle ya.” Ujarnya dalam diskusi bersama LSM dan Pimpinan Media. Jum’at (12/09/2025).

“Ini berarti, surat keputusan yang dibuat tidak ada kekuatan hukumnya dong.” Imbuhnya.

Maka dari itu, ia pun berharap kepada Gubernur Khofifah dapat memberikan contoh yang baik seperti yang sudah disampaikannya dalam kajian-kajian hingga kegiatan keagamaan yang selama ini dipertontonkan kepada masyarakat. “Sebaiknya ibu Gubernur yang terhormat ini memberikan contoh yang baik, jangan sampai ini menjadi bumerang bagi beliaunya sendiri. Karena masyarakat saat ini lebih kritis dalam menyikapi.” Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa enggan berkomentar banyak soal tunjangan perumahan yang didapatkan anggota dan pimpinan DPRD Jatim yang nilainya mencapai Rp49 juta hingga Rp57 juta per orang.

Padahal tunjangan itu disahkan sendiri oleh Khofifah melalui Keputusan Gubernur Nomor 188/30/KPTS/013/2023 Tentang Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Baca juga  Patroli Malam, Babinsa Koramil 19/Kuwarasan Sisir Perkampungan Sambangi Warga

Dalam keputusan yang disahkan Khofifah pada 20 Januari 2023 itu, diatur tunjangan perumahan untuk anggota DPR masing-masing adalah Rp49.087.500, untuk Ketua DPRD Jatim senilai Rp57.750.000, sedangkan untuk Wakil Ketua DPRD sebesar Rp54.862.500 per orang.

Khofifah enggan merespons hal itu, Dia kemudian meminta jurnalis untuk bertanya ke Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, Sigit Panuntun.

Sementara itu, Sigit mengaku pihaknya belum melakukan pembahasan, evaluasi atau mengkaji ulang besaran tunjangan yang didapatkan anggota dan pimpinan DPRD Jatim tersebut.

“Belum sampai ke sana,” kata Sigit.
Publik belakangan tengah menyoroti tingginya besaran tunjangan perumahan yang didapatkan anggota dan pimpinan DPR RI. Hal itu kemudian memicu gelombang demonstrasi di banyak daerah di Indonesia.

Ternyata tunjangan serupa juga didapatkan anggota dan pimpinan DPRD di daerah. Salah satunya DPRD Jatim.
Besaran tunjangan perumahan yang didapatkan anggota dan pimpinan DPRD Jatim nilainya mencapai Rp49 juta hingga Rp57 juta per orang tergantung strata jabatan yang diatur dalam keputusan gubernur. (red)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kamseltibcarlantas: Sat Lantas Polres Pulang Pisau Gelar Dikmas Lantas Penling

Artikel

Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Perampasan Kalung Di Bulak Cumpat

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli

Uncategorized

Himbauan Kamseltibcarlantas Digelar Satlantas Polres Pulang Pisau Bagi Pengguna Jalan

Artikel

Kasus AJB Tanah Palsu di Blitar, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Perkara Ini Ranah Perdata

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli dan Pengawalan Program MBG ke Sejumlah Sekolah

Artikel

Koramil Wanasari Dalam Mengatasi Banjir dan Wabah Penyakit diwilayah Binaan

Uncategorized

Babinsa Koramil 06/Sruweng Hadiri Acara Maulid Nabi Muhammad SAW