Pulang Pisau — Dua anggota Polres Pulang Pisau bersama pasangan mereka mengikuti sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk (BP4R) sebagai salah satu tahapan wajib sebelum melangsungkan pernikahan. Sidang ini digelar di Aula Satya Haprabu Polres Pulang Pisau dengan pendampingan langsung dari pejabat internal kepolisian serta rohaniawan. Rabu (17/9)
Sidang dipimpin oleh Wakapolres Pulang Pisau, KOMPOL Susilowati, S.E., M.M., didampingi Kabag SDM AKP Junedinoto, Kasiwas IPDA Purwanto, dan Plt. Kasipropam IPTU Erwin Hidayat. Turut hadir pula pengurus Bhayangkari Cabang Pulang Pisau sebagai bentuk dukungan moril kepada calon istri anggota Polri.
Adapun dua pasangan yang mengikuti sidang ini adalah:
BRIPKA Anggi Adhyatma (Ps. Kanit Intelkam Polsek Sebakul) bersama calon istri Talcha, dan
BRIPDA Ary Setiawan (Bamin Subbagdalpers Bag SDM) bersama calon istri Lia Dwi Jayanti.
Sidang BP4R ini bukan sekadar formalitas, melainkan proses penting untuk menilai kesiapan mental dan emosional kedua belah pihak dalam menghadapi dinamika kehidupan rumah tangga di tengah tugas berat sebagai anggota Polri. Calon pasangan pun diberi pemahaman tentang pentingnya peran mereka dalam mendukung tugas negara yang dijalani suami.
Sebagai bagian dari prosedur, kedua pasangan menandatangani surat pernyataan bersama yang juga disaksikan oleh wali nikah. Pernyataan ini menjadi bukti bahwa pernikahan dilakukan dengan persetujuan penuh dan telah memenuhi persyaratan dinas kepolisian.
Melalui sidang BP4R ini, Polres Pulang Pisau menegaskan komitmennya untuk membangun keluarga besar Polri yang harmonis, siap menghadapi tantangan tugas, dan tetap menjaga kehormatan institusi. (Humasrespulpis)