Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:14 WIB

Diduga Halangi Calon Pendaftar, Pengurus Perbasi Jatim Terapkan Aturan Tak Tertulis dan Pungutan Rp150 Juta

Pengurus Perbasi Jatim Terapkan Aturan Tak Tertulis dan Pungutan Rp150 Juta

Pengurus Perbasi Jatim Terapkan Aturan Tak Tertulis dan Pungutan Rp150 Juta

TargetNews.ID Surabaya, – Bursa pemilihan Ketua Umum DPD Perbasi Jawa Timur kian memanas. Sejumlah calon pendaftar mengaku dihalangi saat hendak mengambil formulir pendaftaran di Hotel Kyrie, Surabaya. Mereka menilai pengurus menerapkan aturan tidak tertulis yang cenderung menguntungkan salah satu pihak.

Salah satu utusan calon pendaftar, Raka Kameswara, mengungkapkan bahwa dirinya tidak diperbolehkan mengambil formulir pendaftaran dengan alasan harus diambil langsung oleh calon dan tidak boleh diwakilkan.

“Padahal dalam surat pemberitahuan resmi tidak ada aturan seperti itu. Ini hanya pengambilan formulir, bukan verifikasi berkas. Mengapa kami dihalangi dengan alasan yang tidak masuk akal?” ujarnya dengan nada kecewa.

Dari pantauan di lokasi, terlihat salah satu pengurus bernama Abraham, yang disebut-sebut merupakan calon menantu Ketua Perbasi Jatim saat ini, Ibu Evi, berada di tempat kegiatan. Abraham nathan menolak memberikan keterangan kepada awak media dan memilih meninggalkan lokasi.

Baca juga  Ganggu Ketertiban dan Berpotensi Konflik, Polsek Banting Sikat Knalpot Brong, Begini Imbauan Kapolsek

“Besok saja jam kerja, saya punya keluarga ya, Mas,” katanya singkat sambil bergegas pergi.

Ketegangan sempat terjadi ketika seorang pria berbaju merah yang diduga bernama nahul sugeng buana sebagai pengurus Perbasi sekaligus tim dari ketua Ibu Evi. Ia berusaha menghalangi jurnalis untuk meminta klarifikasi. Saat ditanya identitas dan posisinya di organisasi, pria tersebut enggan menjawab.

Lebih jauh, para calon pendaftar menilai banyak aturan yang dibuat sepihak dan tidak melalui rapat kerja (raker) yang seharusnya melibatkan seluruh pengurus kabupaten/kota.

Selain itu, muncul dugaan adanya pungutan sebesar Rp150 juta bagi calon yang hendak mendaftar. Ironisnya, uang tersebut disebut tidak dapat dikembalikan baik calon menang maupun kalah.

Baca juga  Sosialisasi dan Himbauan Kasat Lantas Polres Sampang Terkait Tertib Berlalulintas di Media Elektronik

“Kami pertanyakan pertanggungjawaban dana sebesar itu. Ini tidak transparan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Raka.

Selain persoalan pungutan, aturan lain yang disoroti adalah syarat calon ketua harus pernah menjabat sebagai pengurus Perbasi minimal satu periode, serta wajib memperoleh dukungan dari 15 pengurus kabupaten/kota dari total 38.

“Dua syarat ini justru menutup peluang calon lain. Ini seperti sengaja dibuat agar hanya satu pihak yang bisa lolos,” tambahnya.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi dan netralitas panitia Musda Perbasi Jatim. Sejumlah pihak meminta agar mekanisme pemilihan dievaluasi ulang agar proses demokrasi dalam tubuh organisasi olahraga ini berjalan sehat dan adil.

Sul zal sul gauol

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Jalin Sinergitas, Bati Tuud Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Program Jaksa Masuk Pesantren

Uncategorized

Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Dukung Program Nasional, Polsek Kahayan Hilir Gelar Aksi Tanam Jagung Bersama Masyarakat

Uncategorized

Personil Polsek Pandih Batu giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas.

BERITA UTAMA

DPC IPeKB Kabupaten Tegal Optimis Penyelenggaraan Porseni Tingkat Provinsi Jateng Sukses

Artikel

KAKI: Presiden, Hapus Program Pertamina Sengsarakan Rakyat, Indonesia Takkan Maju Bila Barcode BBM Masih Berlaku

BERITA UTAMA

TANGKAP PENGEDAR SABU – SABU, SATNARKOBA POLRESTABES SURABAYA AMANKAN 15 POKET SABU SIAP EDAR

Artikel

Polres Sumenep Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur