TargetNews.id Rembang, Debitur Bank PNM Kragan mendapat perlakuan tidak mengenakan berupa intervensi oleh oknum mantri bank PNM kragan, dengan mengancam akan melelang rumah dan bangunan nya, (14/10/2025).
Debitur tersebut bernama bu qomariyah asal lasem yang memiliki keterlambatan bayar angsuran di bank PNM Kragan, dan akhirnya beliau meminta pendampingan oleh Ketua BAI (badan advokasi indonesia) DPC Rembang Rachmad Nur Wahyudi.
Beliau bu qomariyah menjelaskan bahwa dirinya ketika di datangi tiga orang , Dua di antaranya mengaku dari utusan bank PNM Pati, dan satu lainya di dampingi oleh mantri bank PNM Kragan atas nama Ali, mereka datang ke rumah tiga orang pak, dua laki-laki dan satu perempuan Jelas bu qomariyah ke pak Rachmad.
Ketika saya mau hubungi kuasa saya Dan ponakan untuk Mendampingi karena ada tamu dari pihak bank, tetapi mereka melarang saya untuk menghubungi pak mamik selaku kuasa saya, dan mengancam memberi jangka waktu 1 bulan bila tidak di lunasi rumah dan bangunan saya akan di lelang oleh pihak bank PNM katanya, jelas bu qomariyah.
Rachmad nur wahyudi (mamik) selaku penerima kuasa sah, dan ketua BAI (badan advokasi indonesia) mengatakan ini jelas merugikan klien saya, menyuruh tanda tangan tanpa ada pendampingan dari saya, dan ketika mau menghubungi saya di larang oleh pihak mantri bank, wewenang mereka apa. Tegas rachmad
Kalau sampai klien saya di suruh buat surat pernyataan yang isinya merugikan klien saya, maka akan saya proses hukum ini para oknum mantri bank yang nakal, kemarin katanya mau minta maaf malah ini menekan klien saya, kalau ada apa-apa nya klien saya emang mereka siap tanggung jawab,
Awake media TargetNews.id (mamik jambul)










