Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:06 WIB

Polisi Ungkap Fakta Pesta Gay di Surabaya, Jerat UU Pornografi

Polisi Ungkap Fakta Pesta Gay di Surabaya, Jerat UU Pornografi Foto/ Kasus Jerat UU Pornografi

Polisi Ungkap Fakta Pesta Gay di Surabaya, Jerat UU Pornografi Foto/ Kasus Jerat UU Pornografi

Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, menggelar Rilis resmi hasil dari penggerebekan pesta sex sesama jenis (Gay) yang melibatkan 34 orang pria di sebuah hotel. Rabu (22/10/25)

Dalam keterangan nya Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Eddy Herwiyanto mejelaskan bahwa aktivitas terlarang tersebut sebelumnya sudah diatur secara terorganisir.

“Aktifitas ini dilakukan melalui grup WhatsApp dengan sistem pembagian peran, yang sebelumnya juga pernah digunakan untuk mengatur acara serupa. Dan para terduga saling mengenal lewat pertemuan sebelumnya,’ ujarnya.

Eddy, mengungkapkan bahwasanya kegiatan ini ada bagian yang mengkordinir dan sudah tergelar sebanyak delapan kali, tujuh kali di hotel yang sama dan satu kali di hotel berbeda.

Baca juga  Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

“Inisial RK diduga menjadi penggagas utama. Ia membuat flyer, mengatur aturan permainan (rules), serta menunjuk tujuh admin untuk merekrut peserta. Inisial RK juga yang membuat grup komunikasi,” tambahnya.

Sebelum akhirnya terungkap, MR, memberikan dana sebesar Rp1.780.000 untuk menyewa dua kamar hotel serta Rp435.000 untuk membeli obat perangsang. Semua dana ditransfer melalui rekening RK,

Dari kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti berupa: 32 unit handphone, 1 unit tablet, 17 pelumas, 35 kondom, 61 obat perangsang. 1 pack glow bracelet, dan 1 pack underpad.

Baca juga  Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Sidang Pantukhirda Penerimaan Tamtama TNI AU Gelombang II Tahun 2024

“Para terduga dijerat dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan sejumlah pasal dalam KUHP, dengan ancaman pidana mulai dari 6 bulan hingga maksimal 15 tahun penjara, tergantung peran masing-masing dalam kegiatan tersebut.” pungkasnya.

Sementara itu polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya untuk memeriksa kesehatan terhadap para tersangka, mengingat dalam kasus ini juga membutuhkan peran sosok dokter psikiater.

Red T

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bahas RKP Desa Banjareja Tahun 2024, Danramil 19/ Kuwarasan Hadiri Musrenbangdes

Uncategorized

Cooling System: Bripka Oktobery Bhabinkamtibmas Tanjung Taruna Sambangi Warga Binaan Guna Cipta Kondisi Jelang Pemilu 2024

BERITA UTAMA

Tekan Angka Laka Lantas Satlantas Polres Pulang Pisau Intensifkan Patroli di Daerah Rawan Kecelakaan

Artikel

KAS KORMAR PERKUAT MORIL PRAJURIT PETARUNG DIMEDAN OPERASI

Uncategorized

Sebelum Laksanakan Piket, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Serah Terima

Uncategorized

Kanit Samapta Sambangi Warga Binaan, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Wujud Solidaritas TNI dan Polri, Polres Pulang Pisau Hadiri Upacara Pemakaman Anggota Yonif Raider 631/Antang

BERITA UTAMA

Wujudkan Lingkungan Resik, Polsek Banama Tingang Gelar Aksi Bersih-Bersih Tempat Ibadah