Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:06 WIB

Polisi Ungkap Fakta Pesta Gay di Surabaya, Jerat UU Pornografi

Polisi Ungkap Fakta Pesta Gay di Surabaya, Jerat UU Pornografi Foto/ Kasus Jerat UU Pornografi

Polisi Ungkap Fakta Pesta Gay di Surabaya, Jerat UU Pornografi Foto/ Kasus Jerat UU Pornografi

Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, menggelar Rilis resmi hasil dari penggerebekan pesta sex sesama jenis (Gay) yang melibatkan 34 orang pria di sebuah hotel. Rabu (22/10/25)

Dalam keterangan nya Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Eddy Herwiyanto mejelaskan bahwa aktivitas terlarang tersebut sebelumnya sudah diatur secara terorganisir.

“Aktifitas ini dilakukan melalui grup WhatsApp dengan sistem pembagian peran, yang sebelumnya juga pernah digunakan untuk mengatur acara serupa. Dan para terduga saling mengenal lewat pertemuan sebelumnya,’ ujarnya.

Eddy, mengungkapkan bahwasanya kegiatan ini ada bagian yang mengkordinir dan sudah tergelar sebanyak delapan kali, tujuh kali di hotel yang sama dan satu kali di hotel berbeda.

Baca juga  Satu Personel Dipecat, Polres Pulang Pisau Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat In Absensia

“Inisial RK diduga menjadi penggagas utama. Ia membuat flyer, mengatur aturan permainan (rules), serta menunjuk tujuh admin untuk merekrut peserta. Inisial RK juga yang membuat grup komunikasi,” tambahnya.

Sebelum akhirnya terungkap, MR, memberikan dana sebesar Rp1.780.000 untuk menyewa dua kamar hotel serta Rp435.000 untuk membeli obat perangsang. Semua dana ditransfer melalui rekening RK,

Dari kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti berupa: 32 unit handphone, 1 unit tablet, 17 pelumas, 35 kondom, 61 obat perangsang. 1 pack glow bracelet, dan 1 pack underpad.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Tertib Berlalu Lintas

“Para terduga dijerat dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan sejumlah pasal dalam KUHP, dengan ancaman pidana mulai dari 6 bulan hingga maksimal 15 tahun penjara, tergantung peran masing-masing dalam kegiatan tersebut.” pungkasnya.

Sementara itu polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya untuk memeriksa kesehatan terhadap para tersangka, mengingat dalam kasus ini juga membutuhkan peran sosok dokter psikiater.

Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kasdim 1612/Manggarai Bersama Forkopimda Melaksanakan Pendampingan Pembayaran Tanah Proyek PLTP Ulumbu Tepat Sasaran

Artikel

Kawal Pergerakan Tamu VIP-VVIP KTT IAF ke-2 di Bali, Polri Turunkan 1.438 Personel Polantas

Uncategorized

Menggunakan Spanduk Tentang Larangan Karhutla Upaya Cegah Karhutla Oleh Personil Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Fatayat NU Brebes Gencar Bekali Kader Cegah Stunting

Uncategorized

Cegah Terjadinya Karhutla Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng

Artikel

Pendistribusian Logistik Pilkada Dimulai, Dandim 1008: Siap Mendukung Suksesnya Pilkada Tabalong

Uncategorized

Beri Semangat dan Juga himbauan Kamtibmas kepada Petugas Satkamling, Saat Pelaksanaan Patroli Presisi

BERITA UTAMA

Wujud Komitmen Majukan Olah Raga di Tanah Air Kasad Buka Kejurnas Judo Piala Kasad 2023