Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:06 WIB

Polisi Ungkap Fakta Pesta Gay di Surabaya, Jerat UU Pornografi

Polisi Ungkap Fakta Pesta Gay di Surabaya, Jerat UU Pornografi Foto/ Kasus Jerat UU Pornografi

Polisi Ungkap Fakta Pesta Gay di Surabaya, Jerat UU Pornografi Foto/ Kasus Jerat UU Pornografi

Surabaya – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, menggelar Rilis resmi hasil dari penggerebekan pesta sex sesama jenis (Gay) yang melibatkan 34 orang pria di sebuah hotel. Rabu (22/10/25)

Dalam keterangan nya Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Eddy Herwiyanto mejelaskan bahwa aktivitas terlarang tersebut sebelumnya sudah diatur secara terorganisir.

“Aktifitas ini dilakukan melalui grup WhatsApp dengan sistem pembagian peran, yang sebelumnya juga pernah digunakan untuk mengatur acara serupa. Dan para terduga saling mengenal lewat pertemuan sebelumnya,’ ujarnya.

Eddy, mengungkapkan bahwasanya kegiatan ini ada bagian yang mengkordinir dan sudah tergelar sebanyak delapan kali, tujuh kali di hotel yang sama dan satu kali di hotel berbeda.

Baca juga  Kunjungi Kodim Sintang Pangdam XII/Tanjungpura Di Sambut Antusias dan Semangat

“Inisial RK diduga menjadi penggagas utama. Ia membuat flyer, mengatur aturan permainan (rules), serta menunjuk tujuh admin untuk merekrut peserta. Inisial RK juga yang membuat grup komunikasi,” tambahnya.

Sebelum akhirnya terungkap, MR, memberikan dana sebesar Rp1.780.000 untuk menyewa dua kamar hotel serta Rp435.000 untuk membeli obat perangsang. Semua dana ditransfer melalui rekening RK,

Dari kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti berupa: 32 unit handphone, 1 unit tablet, 17 pelumas, 35 kondom, 61 obat perangsang. 1 pack glow bracelet, dan 1 pack underpad.

Baca juga  Polsek Maliku Gandeng Pemdes Cek Kondisi Sumur Bor

“Para terduga dijerat dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan sejumlah pasal dalam KUHP, dengan ancaman pidana mulai dari 6 bulan hingga maksimal 15 tahun penjara, tergantung peran masing-masing dalam kegiatan tersebut.” pungkasnya.

Sementara itu polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya untuk memeriksa kesehatan terhadap para tersangka, mengingat dalam kasus ini juga membutuhkan peran sosok dokter psikiater.

Red T

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tak Hanya Patroli ini yang dilakukan Piket siaga Polsek Maliku

Artikel

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya, Tersangka Pengedar Diamankan

Artikel

Satpolair Polres Pulang Pisau Aktif Patroli dan Edukasi Warga Pesisir Soal Kamtibmas

Uncategorized

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

BERITA UTAMA

Pembangunan SR di Desa Sejati Didominasi Buruh Luar Daerah, Warga Lokal Merasa Diabaikan

BERITA UTAMA

Penumpang Fery Jadi Target Sosialisasi Larangan Karhutla

Artikel

BPPKB Banten DPC Serang Dampingi Kuasa Hukum Keluarga Santono Geruduk Galian CV Arah Mandiri

Artikel

Polri Teguhkan Moral dan Profesionalisme Pasca Krisis, Gandeng Prof. Mahfud MD dan Komjen Chryshnanda