Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Selasa, 25 November 2025 - 19:11 WIB

Terdakwa dr Meiti Muljanti Terbukti Melakukan KDRT Menyiram Minyak Panas, Di Vonis 1 Tahun Percobaan Jaksa Mengajukan Banding

TargetNews.ID/Foto/Sidang Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Terdakwa dr Meiti Muljanti seorang dokter spesialis patologi klinik yang bekerja di National Hospital surabaya terhadap BK ( Suaminya) sendiri, kembali digelar diruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan Putusan terdakwa dr Meiti Muljanti setelah dituntut selama 6 bulan penjara, Selasa (25/11/25).

TargetNews.ID/Foto/Sidang Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Terdakwa dr Meiti Muljanti seorang dokter spesialis patologi klinik yang bekerja di National Hospital surabaya terhadap BK ( Suaminya) sendiri, kembali digelar diruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan Putusan terdakwa dr Meiti Muljanti setelah dituntut selama 6 bulan penjara, Selasa (25/11/25).

Surabaya, TargetNews.ID Sidang Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Terdakwa dr Meiti Muljanti seorang dokter spesialis patologi klinik yang bekerja di National Hospital surabaya terhadap BK ( Suaminya) sendiri, kembali digelar diruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan Putusan terdakwa dr Meiti Muljanti setelah dituntut selama 6 bulan penjara, Selasa (25/11/25).

Dalam Surat Putusan yang dibaca Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Ratna Dianing menyatakan terdakwa dr Meiti Muljanti divonis 6 bulan penjara namun tidak perlu dijalani dengan ketentuan masa percobaan selama 1 tahun, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca juga  Polrestabes Surabaya Lucu !! Setelah Viral Kini Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi Di Proses dan Permintaan Keterangan

“Terdakwa dr Meiti Muljanti divonis hukuman 6 bulan penjara, namun tidak perlu dijalani dengan ketentuan masa percobaan selama 1 tahun, dan sebelum putusan inkra terdakwa tetap menjalani absen sampai putusan Inkra,” ujar jaksa penuntut umum Galih Riana Putra Intaran usai persidangan.

Putusan Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta terdakwa dr Meiti Muljanti agar dijatuhi pidana 6 bulan penjara tanpa percobaan, karena menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 44 ayat (1) UU yang sama.

Pertimbangan Ketua Majelis Hakim menurut Jaksa Penuntut Umum Galih, didasari perbedaan Pasal terhadap hasil visum dari kepolisian yang menunjukkan luka pada korban tidak sampai mengganggu aktivitas pekerjaan.

Baca juga  Ini Upaya Anggota Satpolairud Sampaikan Stop Karhutla

“Pasal 44 ayat (2) mengatur kondisi ketika korban tidak bisa beraktivitas. Namun hasil visum dr. Benjamin berbeda. Itu menjadi pertimbangan hakim,” jelas Galih.

Dengan hasil keputusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran menyatakan Banding karena Tuntutan terdakwa ditahan sedangkan Vonis yang Dijatuhkan Hanya Percobaan. Begitu Pula Pihak terdakwa dr Meiti Muljanti Mengajukan Banding juga.

Selanjutnya Setelah putusan selesai dr Benjamin selaku korban KDRT dikonfirmasi melalui selulernya, menyampaikan ucapan terima kasih dan sangat mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum dan Ketua Majelis Hakim yang telah memberikan keadilan bagi dirinya.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum dan Ketua Majelis Hakim yang sudah memberikan Keadilan,” ucapnya. (NR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Respon Cepat Pengaduan Masyarakat, Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Sidoarjo

BERITA UTAMA

Kapolres Bengkayang Pimpin Pengamanan Aksi Damai di Kantor Besar Ledo Lestari

Artikel

Diduga Lakukan Korupsi Rumah Tajuz Zuhud Staf Hasani Zubair DPR RI di Geledah KPK

Artikel

Bidhumas Polda Jatim Gandeng Media Siap Ciptakan Pilkada 2024 Aman dan Damai

Uncategorized

CIPTAKAN RASA AMAN DAN NYAMAN PERSONIL SAT BINMAS SAMBANGI SATPAM BANK MANDIRI PULANG PISAU

Artikel

Simak cara Polsek Kahayan Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas

BERITA UTAMA

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Artikel

Proyek Renovasi Pengadilan Negeri Sumenep Jadi Sorotan, Pelaksana dan Konsultan Keberatan Tunjukkan Gambar