Banama Tingang – Jajaran Polsek Banama Tingang, Polres Pulang Pisau, menunjukkan respons cepat dalam menanggapi kasus kriminalitas. Tim Gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Banama Tingang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti utama, termasuk mobil yang digunakan untuk beraksi.
Pengungkapan ini berawal dari laporan korban, Aris Kurahman, pemilik Toko Dua Putra di Desa Hurung, Kecamatan Banama Tingang. Toko tersebut telah menjadi target pencurian sebanyak dua kali, yakni pada 23 Oktober 2025 dan 23 November 2025.
Dalam dua aksi tersebut, pelaku berhasil menggondol tiga unit body kato (pompa penyedot pasir) dan empat unit mesin diesel berbagai tipe, dengan total kerugian mencapai Rp 44.200.000,-.
Kapolsek Banama Tingang, IPDA Fasca Candra Lukmana, menyatakan bahwa setelah penyelidikan intensif, pihaknya berhasil melacak dan meringkus kedua pelaku.
“Dalam waktu singkat, tim kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua pelaku, berinisial RY (28) dan MF (26), di Palangka Raya pada Rabu malam (26/11/2025) pukul 19.00 WIB,” terang IPDA Fasca.
Keberhasilan penangkapan di Jl. Tabiring IIB, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya ini turut mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan pencurian, antara lain:
• 4 unit mesin diesel (merk AMEC ZS–1125, PAUS PS 1115 TT, dan AMEC ZS–1115).
• 1 unit mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik yang digunakan untuk memuat hasil curian.
• 1 buah gunting besi beton warna oranye.
Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polsek Banama Tingang dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. Kedua pelaku kini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Humasrespulpis)










