Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KRIMINAL / PERISTIWA / Tag

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:46 WIB

Nasib Wulan Safitri, KTP Diduga di Salahgunakan Oleh Mantan Suaminya Khoirul Amri

Sidoarjo – Nasib nahas dialami Wulan Safitri, warga Dusun Ngampel, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Data pribadi miliknya diduga disalahgunakan oleh mantan suaminya, Khoirul Amri, bersama sejumlah pihak untuk mengajukan pinjaman ke beberapa lembaga keuangan di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.

Menurut keterangan keluarga korban, dugaan penyalahgunaan data tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Wulan Safitri. Modus yang digunakan diduga dengan memalsukan KTP, Kartu Keluarga (KK), serta tanda tangan korban.

“Modusnya sama, KTP, KK, dan tanda tangan dipalsukan. Ini bukan sekali terjadi,” ujar Yusman, perwakilan keluarga korban, kepada wartawan.

Keluarga menyebut, sebelumnya Khoirul Amri juga diduga pernah melakukan penipuan pada salah satu bank pembiayaan besar di Sidoarjo dengan menggunakan identitas mantan istrinya. Kali ini, dugaan serupa kembali muncul dengan menyasar PNM Mekaar unit Mekaar 1 di kawasan Kemandung Indah, Sidoarjo.

Baca juga  Berikan Himbauan Larangan Membawa Sajam dan Pembatasan Jam Aktivitas, Aparat Gabungan TNI-POLRI di Kab. Puncak Jaya Gelar Patroli Dialogis

Saat pihak keluarga mencoba mendatangi kantor PNM Mekaar 1 untuk meminta klarifikasi dan menemui penanggung jawab, mereka mengaku belum berhasil bertemu pihak berwenang. Keluarga hanya diterima oleh staf administrasi.

“Penanggung jawabnya bu Adel belum bisa ditemui. Kami hanya diterima admin bernama Sabrina,” kata Yusman.

Atas kejadian tersebut Wulan Safitri mengaku dirugikan secara moral dan hukum. Ia menegaskan tidak pernah mengajukan pinjaman maupun menerima dana dari lembaga keuangan dimaksud.

“Data diri saya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang bukan saya terima,” tegas Wulan Safitri.

Baca juga  Bupati Tegal Siapkan Rp5,75 Miliar untuk Jalan Banjaran-Balamoa

Diketahui, Wulan Safitri dan Khoirul Amri telah resmi bercerai pada 3 Maret 2025. Saat ini, Wulan menyatakan tengah mempersiapkan laporan resmi ke pihak kepolisian agar kasus dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan identitas tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dugaan perbuatan yang dilakukan pelaku berpotensi melanggar Pasal 263 dan 378 KUHP tentang pemalsuan surat dan penipuan, serta dapat dikaitkan dengan UU Perbankan dan UU Administrasi Kependudukan, apabila terbukti adanya penggunaan dokumen palsu dan kelalaian verifikasi dalam proses pengajuan pinjaman.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun manajemen PNM Mekaar terkait dugaan tersebut.

Samsul

Share :

Baca Juga

Artikel

25 Advokat Pengambilan Sumpah Dihadiri Pimpinan AdvoKAI Pusat Dan Jawa Timur

BERITA UTAMA

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Sungai Nilam Bersama Perangkat Desa dan Gapoktan Laksanakan Panen Jagung

Artikel

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm

BERITA UTAMA

Kapolres Pulang Pisau Tekankan Kedisiplinan dan Kesiapan HUT Bhayangkara ke-80

BERITA UTAMA

Truk Overload Dicegat Sopir Diberi Teguran

Artikel

Prajurit Dan PNS Brigif 2 Marinir Ikuti Apel Khusus Komandan Korps Marinir

Artikel

Rayakan HKGB ke-73, Bhayangkari Pulang Pisau Gelar Senam & Jalan Santai Bersama

BERITA UTAMA

Koramil 0830/06 Benowo Bersama Tiga Pilar Himbau dan Bagikan Bendera Merah Putih