TargetNews.ID Batam Ada nya exekusi yang terjadi di perumahan dreamland 2 blok E1 no 49,pada hari Rabu tanggal 4/Feb/2026 pada pukul 09;30
Ketua YALPK Kepri paridah Sembiring,sangat menyayangkan sikap PN Batam terkait exekusi tidak ada anmaning,tidak ada relaas dari PN kota Batam
,tidak ada bersaksi konsumen nya, sehingga tidak mengetahui ada nya sidang terkait hal ini,saat pembacaan putusan untuk exekusi, terdengar di bacakan putusan tanggal 2 October 2024
dan pihak PN kota Batam mengatakan kepada ketua YALPK Kepri paridah Sembiring, untuk diam tidak bicara,hal ini sempat disanggah oleh ketua YALPK Kepri paridah Sembiring, karena tidak boleh bicara,
namun paridah Sembiring tetap menyampaikan kepada PN kota Batam atas tindakan PN kota Batam, karena putusan 2 October 2024 dan konsumen menerima putusan lewat WA tgl 27 Januari 2026,Ibu
Paridah Sembiring mengatakan kepada petugas PN kota Batam,,kalian orang PN,apakah sesuai prosedur yang kalian jalan kan? setelah 15 bulan putusan keluar,baru konsumen diberitahukan,kalian ini tidak benar
Atas kericuhan ini pun,terjadi saling dorong,hal ini sangat tidak berimbang,jika seenak nya meng eksekusi dan menyuruh diam perlindungan konsumen YALPK Kepri,
tidak di perbolehkan bicara,jika PN kota yang begini untuk seterusnya,mau jadi apa masyarakat kota Batam ini? emang orang tidak punya hak untuk bicara?jangan ke kuasaan jadi genggaman suatu penguasa terhadap rakyat kecil,

itu lah gunanya perlindungan konsumen, perlindungan konsumen itu, terdaftar dan di akui oleh pemerintah,semua orang punya hak untuk bicara
Harapan YALPK Kepri, perlindungan konsumen, kepada bapak presiden RI
Mahkamah agung RI
Komisi yudisial
Pengadilan tinggi, supaya kedepan nya ada perubahan2 baru seperti,ada nya keseimbangan dalam bersidang terhadap semua masyarakat dan tidak lagi merugikan masyarakat hanya karena pelaku usaha,sebab itulah yang sering terjadi dilapangan
Herman Ucok










