Pulang Pisau – Maraknya penggunaan skuter dan otopet listrik di jalanan umum kini menjadi perhatian serius jajaran Polres Pulang Pisau. Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang melibatkan pengguna kendaraan listrik dan kendaraan bermotor, Satlantas Polres Pulang Pisau memberikan peringatan keras agar skuter listrik hanya dioperasikan di kawasan terbatas, seperti lingkungan perumahan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam rangkaian Ops Keselamatan Telabang 2026. Polisi menilai, jalan raya memiliki risiko fatalitas yang tinggi bagi pengguna skuter karena perbedaan kecepatan dan dimensi kendaraan yang sangat kontras.
Kasat Lantas Polres Pulang Pisau, IPTU Divani Mareta Astuti, S.Tr.K., menjelaskan bahwa skuter listrik tidak dirancang untuk bersaing dengan arus lalu lintas kendaraan berat.
• Minim Proteksi: Skuter listrik tidak memiliki bodi pelindung layaknya mobil atau standar keamanan setara motor.
• Masalah Visibilitas: Dimensinya yang kecil dan rendah seringkali luput dari pantauan pengemudi truk atau mobil (blind spot), terutama pada malam hari.
• Risiko Malam Hari: Penggunaan di malam hari sangat diwaspadai karena minimnya sistem pencahayaan pada unit skuter yang beredar di masyarakat.
“Kami minta kesadaran warga, demi keselamatan bersama, cukup gunakan skuter listrik di dalam kompleks perumahan atau area yang tertutup dari arus lalu lintas umum,” ujar IPTU Divani.
Selain kepada pengguna pribadi, polisi juga memberikan atensi kepada para pengusaha penyewaan skuter listrik. Satlantas menemukan beberapa titik penyewaan yang letaknya terlalu dekat dengan jalan protokol, sehingga memicu penyewa—termasuk anak-anak—untuk masuk ke jalur berbahaya.
Polres Pulang Pisau mengimbau pengelola untuk:
1. Membatasi jangkauan operasional unit skuter agar tidak keluar dari zona aman.
2. Memindahkan titik kumpul unit dari area yang bersinggungan langsung dengan jalan utama.
3. Proaktif mengedukasi konsumen tentang risiko penggunaan di jalan raya.
Melalui Ops Keselamatan Telabang 2026, Polres Pulang Pisau berharap masyarakat tidak hanya mengikuti tren, tetapi juga memahami aturan keselamatan. Jangan sampai hobi yang dianggap menyenangkan justru berakhir dengan penyesalan akibat kelalaian dalam memilih lokasi berkendara.
Polisi menegaskan bahwa tindakan preventif ini dilakukan semata-mata untuk menjaga keselamatan jiwa pengguna skuter dan pengguna jalan lainnya di wilayah hukum Pulang Pisau.










