Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / Tag / TNI-POLRI

Senin, 2 Maret 2026 - 23:22 WIB

“HOOOOOAK” Issue Yang Dihembuskan Ada Permainan di Area Satpas Colombo

Foto: Kanit Regident Melalui Kasubnit :

Foto: Kanit Regident Melalui Kasubnit : "HOOOOOAK" Issue Yang Dihembuskan Ada Permainan di Area Satpas Colombo

TARGETNEWS.ID SURABAYA – Terjawab sudah terjadi gaduh issue yang senter di kalangan “calo- calo” bermangkal di area Satpas SIM Colombo yang konon ada dugaan ada permainan miskipun kondisi Close-Zero, khususnya di area praktek SIM C maupun SIM A.

Berikut keterangan menurut Kanit Regident Satpas SIM Colombo yakni AKP Tri Arda Meidiansyah, S.TR.K, Sik, didampingi Kasubnit Ipda Hariyo Indarto saat dikonfirmasi, Senin (02/03/2026) mengatakan, Saya pastikan Hoaks (Close-Zero) tidak ada titipan, dan juga terkait beredarnya issue di ruang area praktek SIM itu tidak benar adanya (Hoax),” ucapnya.

Perlu kami sampaikan, lanjut Hariyo, terkait temuan wartawan (red)tentang pemohon yang lulus murni dalam mengikuti uji praktek SIM A, saya pastikan tidak ada campur tangan tim petugas praktek dalam kelulusanya (tidak ada ACC).

Baca juga  Gandeng RW 10 Kelurahan Sidotopo Wetan, Media DelikJatim Santuni Anak Yatim-piatu

“Sekali lagi pemohon SIM A tersebut (red) murni lulus sesuai prosedur, beliau (pemohon SIM A)sudah ikut praktek beberapa kali, hingga harus registrasi ulang harus ikut ujian teori lagi. “Saat registrasi ulang terus lanjut ujian teori tepatnya tanggal 26 Februari 2026 di nyatakan lulus teori,” ulasnya.

Setelah dinyatakan lulus teori, sambung kata Hariyo, pemohon mengikuti uji praktek SIM A dan nyatakan lulus prosedur oleh tim praktek saat menangani uji praktek pemohon yang maksut.

“Maka pemohon bisa lanjut proses ferivikasi cetak SIM sesuai yang di inginkan pemohon, sekali lagi kami sampaikan bahwa informasi informasi yang gaduh itu, tentang ada “permainan” Hoax adanya,” tegasnya.

Baca juga  KEMANA MASYARAKAT UNTUK MENGADU JIKA PEMERINTAH KABUPATEN DAN BPN SUMENEP SEKALIAN PENEGAK HUKUM MENGENYAMPINGKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kasubnit menambahkan, bilamana ada rekan-rekan wartawan ada temuan yang tidak sesuai “komitmen Satpas Colombo”, silahkan langsung hubungi kami (Ipda Hariyo Indarto).

“Dan perlu kami sampaikan terkait uji praktek pemohon di beri kesempatan 2 kali dalam waktu 14 hari, intinya 2 kali kesempatan dalam selisih hari atau tanggal berdekatan semisal tidak lulus tanggal 26 hari Kamis bisa lanjut ikut ujian praktek tanggal 27 atau tanggal-hari lain waktu. ” Intinya di beri kesempatan 14 hari, jikalau kesempatan 2 kali uji praktek namun sudah 14 hari, maka harus melakukan registrasi ulang lagi,” tutup Kasubnit Ipda Hariyo Indarto. (tok)

Share :

Baca Juga

Artikel

Sosialisasikan Larangan Karhutla untuk Warga Masyarakat di Wilkum Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Kenzie Siswa SDN Ujung XIII Surabaya Berhasil Menjuarai Kejuaraan Satria Airlangga Cup IX 2024

Artikel

Anggota Kodim 0713 Brebes Siaga di 12 Pos Pam Nataru di Jalur Mudik

BERITA UTAMA

Wujudkan Kota BERSINAR, Bhabinkamtibmas Polresta Palangka Raya Diandalkan Cegah Narkotika

Artikel

Koramil 1612-04/Borong Memeriahkan HUT RI ke-78 dengan Berbagai Lomba Tradisional

Artikel

Cek Pembangunan Jalan Paving, Dandim Kerahkan Personelnya Dukung TMMD 119

Artikel

TMMD Kodim Temanggung Resmi Dibuka oleh PJ Bupati

Artikel

Personel Sat Samapta laksanakan giat Rawan Pagi