BANGKA – Satuan Lapangan (Satlap) Tricakti berhasil mengungkap dan menertibkan lokasi peleburan biji timah ilegal di kawasan perkebunan sawit, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, pada Kamis malam hingga Jumat dini hari (03/04/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah pekerja, barang bukti timah balok, serta mengungkap keterlibatan oknum anggota kepolisian.
Kronologi Penertiban
Operasi dimulai pada pukul 23.30 WIB ketika personel Satlap Tricakti tiba di lokasi sasaran yang berada di tengah kawasan sawit Puding Besar. Di lokasi tersebut, petugas mendapati lima orang pekerja yang sedang melakukan proses peleburan biji timah menjadi balok.
Kelima pekerja yang diamankan adalah Joko (22), Warnita (33), Toni (23), Dartam (21), dan Heri (26). Berdasarkan keterangan awal, para pekerja ini menerima upah sebesar Rp7.000 per kilogram dengan target produksi harian sekitar 10 balok (estimasi 33 kg per balok). Keterlibatan Oknum dan Modus Operasional
Hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa lahan yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut adalah milik sdr. Roni (42), warga Puding Besar. Namun, aktivitas peleburan ini diduga kuat dikendalikan oleh seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka EF yang menjabat sebagai Kanit Intelkam di salah satu Polsek jajaran Polres Bangka.
“Biji timah diduga disuplai melalui oknum tersebut dan beberapa kolektor berinisial AJ dan SU.
Setelah proses peleburan selesai, timah balok langsung dikirim ke kediaman Bripka EF di Sungailiat untuk kemudian didistribusikan kembali menggunakan kurir,” ungkap lettu inf saleh saat meminta keterangan pekerja dilapangan.
Diketahui, aktivitas peleburan ini telah berjalan selama dua bulan sejak awal Februari 2026. Dalam satu minggu, proses peleburan dilakukan sebanyak tiga kali dengan volume bahan baku mencapai 510 kg pasir timah per sesi.
Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni di lokasi peleburan dan kediaman Bripka EF, petugas berhasil mengamankan:
1. Di Lokasi Peleburan: 9 batang balok timah (total berat 297 kg), 4 unit blower, 4 tungku pembakaran, tumpukan arang, peralatan penggorengan, serta 1 unit mobil Kijang bak terbuka bernopol BN 9271 BK.
2. Di Rumah Bripka EF: 33 batang balok timah, 4 kampil timah kering, 5 unit blower, dan 1 unit timbangan.
Saat ini, Barang bukti diamankan di GBT Sungailiat dan para pekerja telah diproses untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus keterlibatan oknum anggota Polri ini juga menjadi atensi serius untuk segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku dan kode etik kepolisian.










