Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KRIMINAL / TNI-POLRI

Sabtu, 4 April 2026 - 10:04 WIB

Satgas Tricakti Bongkar Praktik Peleburan Timah Ilegal di Kawasan Sawit Puding Besar, Oknum Polisi Terlibat

BANGKA – Satuan Lapangan (Satlap) Tricakti berhasil mengungkap dan menertibkan lokasi peleburan biji timah ilegal di kawasan perkebunan sawit, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, pada Kamis malam hingga Jumat dini hari (03/04/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah pekerja, barang bukti timah balok, serta mengungkap keterlibatan oknum anggota kepolisian.

Kronologi Penertiban
Operasi dimulai pada pukul 23.30 WIB ketika personel Satlap Tricakti tiba di lokasi sasaran yang berada di tengah kawasan sawit Puding Besar. Di lokasi tersebut, petugas mendapati lima orang pekerja yang sedang melakukan proses peleburan biji timah menjadi balok.

Kelima pekerja yang diamankan adalah Joko (22), Warnita (33), Toni (23), Dartam (21), dan Heri (26). Berdasarkan keterangan awal, para pekerja ini menerima upah sebesar Rp7.000 per kilogram dengan target produksi harian sekitar 10 balok (estimasi 33 kg per balok). Keterlibatan Oknum dan Modus Operasional

Baca juga  Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Hasil investigasi di lapangan menunjukkan bahwa lahan yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut adalah milik sdr. Roni (42), warga Puding Besar. Namun, aktivitas peleburan ini diduga kuat dikendalikan oleh seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka EF yang menjabat sebagai Kanit Intelkam di salah satu Polsek jajaran Polres Bangka.
“Biji timah diduga disuplai melalui oknum tersebut dan beberapa kolektor berinisial AJ dan SU.

Setelah proses peleburan selesai, timah balok langsung dikirim ke kediaman Bripka EF di Sungailiat untuk kemudian didistribusikan kembali menggunakan kurir,” ungkap lettu inf saleh saat meminta keterangan pekerja dilapangan.

Diketahui, aktivitas peleburan ini telah berjalan selama dua bulan sejak awal Februari 2026. Dalam satu minggu, proses peleburan dilakukan sebanyak tiga kali dengan volume bahan baku mencapai 510 kg pasir timah per sesi.

Baca juga  Cegah Laka Lantas, Polisi Beri Imbauan Kamseltibcarlantas ke Sopir Truk

Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni di lokasi peleburan dan kediaman Bripka EF, petugas berhasil mengamankan:

1. Di Lokasi Peleburan: 9 batang balok timah (total berat 297 kg), 4 unit blower, 4 tungku pembakaran, tumpukan arang, peralatan penggorengan, serta 1 unit mobil Kijang bak terbuka bernopol BN 9271 BK.
2. Di Rumah Bripka EF: 33 batang balok timah, 4 kampil timah kering, 5 unit blower, dan 1 unit timbangan.

Saat ini, Barang bukti diamankan di GBT Sungailiat dan para pekerja telah diproses untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasus keterlibatan oknum anggota Polri ini juga menjadi atensi serius untuk segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku dan kode etik kepolisian.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Polres Tegal Kota Gelar Pengamanan Perayaan Tahun Baru Imlek dan Sejit YM Kongco Tek Hay Cin Jin 2574/2023

Artikel

Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus TPPO Modus Panti Pijat

BERITA UTAMA

Polres Tegal Dukung Ketahanan Pangan Nasional melalui Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2026

BERITA UTAMA

Ungkap Kasus 3C, Polres Bangkalan BB Curanmor Dipinjam Pakaikan Kepada Pemilik Sahnya

Artikel

Oknum Polwan Propam Paminal Polda Bali Diduga Intimidasi Wartawan Radar Bali di Ruang Publik

BERITA UTAMA

Polres Lumajang Pastikan Keamanan MBG Lewat Uji Lab di Dua Titik SPPG

Artikel

Dukung Program Kesehatan Masyarakat, Sertu Ilman Sahid Menghadiri Lokakarya Mini Lintas Sektoral Oleh UPT Puskesmas Bumi Makmur

BERITA UTAMA

Polres Pasuruan Ungkap Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Diduga Pengedar Berhasil Diamankan