Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Senin, 20 April 2026 - 20:25 WIB

Polda Jatim Selamatkan PMI Asal Malang Korban TPPO

SURABAYA – Polda Jawa Timur melalui Ditres PPA-PPO berhasil memulangkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Malang berinisial NF yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Arab Saudi.

 

Korban dipulangkan pada Sabtu (18/4/2026) setelah melalui koordinasi intensif selama kurang lebih dua bulan dengan berbagai instansi terkait, antara lain Kementerian Luar Negeri, KBRI, serta BP3MI Jawa Timur.

 

Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menyampaikan bahwa pemulangan korban merupakan hasil percepatan penanganan kasus setelah pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial MZ (61), warga Kabupaten Malang.

Baca juga  Panglima TNI Hadiri Parade Senja dan Penurunan Bendera Dipimpin Presiden RI Prabowo Subianto

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah memberangkatkan lebih dari 100 PMI secara non-prosedural sejak tahun 2011 hingga 2026,” ujar Kombes Ganis, Senin (20/4/2026).

 

Ia menambahkan, hingga saat ini diperkirakan masih terdapat puluhan PMI non-prosedural lainnya yang berada di luar negeri dan berpotensi menghadapi risiko serupa.

 

Selama bekerja di Arab Saudi, korban diketahui mengalami tekanan psikis dan diduga mendapatkan perlakuan tidak manusiawi, seperti pembatasan menjalankan ibadah, dipaksa bekerja tanpa istirahat, hingga mengalami kekerasan fisik.

 

Saat ini korban telah berada di Indonesia dan mendapatkan pendampingan serta penanganan lanjutan.

Baca juga  Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

 

Sementara itu, tersangka MZ telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyalur ilegal lainnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur non-prosedural.

 

Masyarakat diminta memastikan proses penempatan melalui prosedur resmi guna menghindari risiko menjadi korban TPPO.

 

 

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Mantap, TNI Kucurkan Air Bersih Untuk Masyarakat

Artikel

Kasat Lantas Polres Ngawi Bersinergi dengan Awak Media

BERITA UTAMA

MERIAHKAN HARI KEMENKUMHAM RI KE-78, LAPAS PAMEKASAN ADAKAN LOMBA VOLLY ANTAR WBP

Artikel

Direktur Dan Komisaris  PT Semesta Eltrido Pura Tidak Bayar Pinjaman Rp 7,5 M. Ditahan Kejari Tanjung Perak

BERITA UTAMA

Wali Kota Kukuhkan 113 Atlet Kontingen Kota Tegal di Porprov Jateng 2023

Artikel

Remaja Dusun Pengereman Sampang Tewas Diduga Kena Senpi Rakitan

Artikel

Hadiri Syukuran HUT Lalu Lintas ke-70, Kapolri Luncurkan Digital Korlantas dan Sematkan Pin Emas

BERITA UTAMA

Dua Tahun Buron, Di Mana Ketegasan Aparat?