Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Senin, 20 April 2026 - 20:25 WIB

Polda Jatim Selamatkan PMI Asal Malang Korban TPPO

SURABAYA – Polda Jawa Timur melalui Ditres PPA-PPO berhasil memulangkan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Malang berinisial NF yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Arab Saudi.

 

Korban dipulangkan pada Sabtu (18/4/2026) setelah melalui koordinasi intensif selama kurang lebih dua bulan dengan berbagai instansi terkait, antara lain Kementerian Luar Negeri, KBRI, serta BP3MI Jawa Timur.

 

Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menyampaikan bahwa pemulangan korban merupakan hasil percepatan penanganan kasus setelah pihaknya mengamankan seorang tersangka berinisial MZ (61), warga Kabupaten Malang.

Baca juga  Polsek Pandih Batu Melaksanakan Patroli Kantor Kecamatan Dalam Rangka OMB Pemilu 2023 - 2024

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah memberangkatkan lebih dari 100 PMI secara non-prosedural sejak tahun 2011 hingga 2026,” ujar Kombes Ganis, Senin (20/4/2026).

 

Ia menambahkan, hingga saat ini diperkirakan masih terdapat puluhan PMI non-prosedural lainnya yang berada di luar negeri dan berpotensi menghadapi risiko serupa.

 

Selama bekerja di Arab Saudi, korban diketahui mengalami tekanan psikis dan diduga mendapatkan perlakuan tidak manusiawi, seperti pembatasan menjalankan ibadah, dipaksa bekerja tanpa istirahat, hingga mengalami kekerasan fisik.

 

Saat ini korban telah berada di Indonesia dan mendapatkan pendampingan serta penanganan lanjutan.

Baca juga  Satlantas Patroli Rutin Antisipasi Daerah Rawan Gangguan Kamseltibcar Lantas

 

Sementara itu, tersangka MZ telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Penyidik juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penyalur ilegal lainnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur non-prosedural.

 

Masyarakat diminta memastikan proses penempatan melalui prosedur resmi guna menghindari risiko menjadi korban TPPO.

 

 

(Samsul)

Share :

Baca Juga

Artikel

Gerak Cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pengedar Sabu-Sabu

BERITA UTAMA

Bupati Ischak Resmikan Sarana Jogging Track dan Running Track GOR Tri Sanja

BERITA UTAMA

Kodim 1504/Ambon Gelar Aksi Sosial: Koramil 1504-02/Sirimau Bagikan Takjil Kepada Warga

Artikel

Personel Serta Persit Kodim 1009/Tla Hadiri Tasyakuran Menempati Rumah Dinas Bupati Tanah Laut

Artikel

Tetap Gencar Laksanakan Sosialisasi Cegah Karhutla Oleh Personil Sat Binmas Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Caleg DPR RI dari Partai Demokrat H.Marta Yandry Rachman Hadir di Acara Ruwat Bumi Desa Bangsri

Artikel

Pemerintah Kota Batu atas Nama Keluarga Besar Dinas Perhubungan Mengucapkan, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445.H – 2024.M. Mohon maaf Lahir & Batin.

Artikel

Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala