Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Kamis, 23 April 2026 - 15:36 WIB

Satreskrim Polres Bangkalan Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Tanah Merah, Dua Pelaku Diringkus 

Bangkalan — Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian sapi yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura.

 

Dua orang tersangka berinisial BS (39), warga Desa Glisgis, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, dan JH (56), warga Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

 

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi S.H, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan pencurian sapi di wilayah tersebut.

 

“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi yang dicurigai,” ujarnya.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Keselamatan, Tingkatkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas Masyarakat

 

Dalam proses penyelidikan, petugas yang sedang melaksanakan patroli malam mencurigai sebuah mobil Mitsubishi L300 yang mengangkut sapi. Kendaraan tersebut kemudian dilakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil dihentikan.

 

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa sapi yang diangkut di dalam kendaraan tersebut merupakan hasil pencurian dari TKP di wilayah Kwanyar,” jelas AKP Hafid Dian Maulidi.

 

Selanjutnya, kedua tersangka langsung diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka BS berperan sebagai pelaku utama pencurian, sementara JH diduga berperan sebagai pihak yang membantu atau penadah.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi, Penggunaan Helm dengan Benar

 

“Untuk tersangka BS kami jerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka JH dikenakan Pasal 591 KUHP terkait pertolongan jahat atau penadahan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” tambahnya.

 

Barang bukti berupa sapi hasil curian telah berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya.

 

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus tersebut.

 

AKP Hafid Dian Maulidi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Red T

Share :

Baca Juga

Artikel

Dansatgas Yonif 611/Awang Long, Layanan Kesehatan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Mimika

Artikel

Babinsa Desa Sidomulyo Dampingi Kegiatan Gerakan Pengendalian Hama dan Penyakit (GERDAL) Preventif

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Karya Bhakti Pembangunan Sanitasi di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Gunakan Sekop dan Cangkul, Satgas TMMD ke-129 Kodim 1208/Sambas Aduk Semen untuk Pengecoran RTLH

BERITA UTAMA

Hutan Lindung Kota Waringin Berubah Fungsi Jadi Kebun Sawit, Ini Kata Pemerhati Lingkungan!!

Artikel

Satlantas Jakarta Barat bagi bagi helm gratis kepada pengendara

BERITA UTAMA

Dipantau KY, Sidang Putusan Kasus Pecemaran Nama Baik Istri Gubsu Edy Rahmayadi Ditunda

Artikel

Ramadan Berbagi, Direksi SGN Bagi Takjil ke Pengguna Jalan Surabaya