Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:14 WIB

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Korban Didampingi Pengacara Laporkan ke Polres Lamongan

Lamongan – FDC (22) tahun melaporkan ke Polres Lamongan atas perbuatan Dwi** yang diduga melakukan pencemaran nama baik atau ujar kebencian melalui media elektronik.

 

Dugaan Dwi** sudah memunculkan rasa niat buruk dan niat jahat terhadap korban FDC, sebab tindakannya memviralkan di akun tiktok live miliknya. Korban FDC merasa dirugikan baik dilecehkan dan dikucilkan.

 

Korban FDC (22) asal Dsn. Kedung Dowo, Kelurahan Kedung Mengarih, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Selasa (19/05/2026). Ia tak terima dengan stutment Dwi** di tiktok live yang di ucapannya mengarah ke privasi hingga menjelek-jelekkan korban.

 

Bermula kejadian ini, Dwi** saat live di akun tiktok nya mengatakan korban dengan bahasa yang tak pantas didengar, sedangkan follower atau pengikutnya kurang lebih dari 500 orang. FDC merasa dirugikan materil dan inmateril, dia mengadu ke kuasa hukum LAS.

Baca juga  Bersama Jajaran Forkopimda Tala Dandim 1009/Tla Melaksanakan Ground Breaking Pembangunan Fisik Koperasi Merah Putih

 

Kuasa hukum (LAS) Lantur Setijadi, SH.,MH. pengacara FDC angkat bicara dihadapan awak media bahwa, ia sudah memberikan surat kuasa berserta surat somasi. Sementara, berdasarkan bukti-bukti dari korban jadi pelaku tinggal tunggu keputusan penegak hukum Polres Lamongan.

 

Kemudian FDC mengatakan, “Saya merasa tidak ada masalah apa pun, tapi dia menuduh saya tanpa bukti, sehingga ia melontarkan di aplikasi tiktok live dengan giringan opini yang tidak benar dan menggiring secara personal pada seseorang yang tertera menyebutkan nama terang,” ungkapnya.

Baca juga  OPTIMALKAN PERAN TENAGA MEDIS, KEMENKUMHAM JATIM GELAR SOSTEK PERAWATAN KESEHATAN

 

Selanjutnya FDC berharap, “Saya inggin dia tidak mengulangi lagi atas kejadian yang sama, dan segera memperbaiki etikanya, tapi saya tidak ingin damai dengan cara klarifikasi,” jelas korban yang sudah dikucilkan.

 

Lantur Setijadi menjelaskan, “Alhamdulillah atas perkara ini awalnya kita melakukan aduan masyarakat (Dumas) sehingga diruang Pidum klien saya menerangkan dihadapan penyidik dan diterima, hingga klien saya diarahkan untuk pelaporan diruang SPKT Polres Lamongan dan diterima dengan baik. Tinggal tunggu proses lebih lanjut. ” tutup pengacara FDC.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kesadaran Pengendara, Sat Lantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Keselamatan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Hadiri Kegiatan Rembug Stunting Di Desa Klegenrejo

Artikel

Menggunakan Spanduk Tentang Larangan Karhutla Upaya Cegah Karhutla Oleh Bhabinkamtibmas Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Polres Pulang Pisau Gelar Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas, kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Rutinitas Personil Polsek Kahayan Kuala melaksanakan kegiatan Patroli Kamtibmas pada malam hari guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan sasaran Objek Vital dan fasilitas Umum juga daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali

Artikel

Sambil Patroli Kanit Binmas Polres Pulang Pisau Sambangi Ibu-ibu Yang lagi Duduk di Depan Rumahnya

BERITA UTAMA

Polres Bengkayang Ungkap Tabrak Lari yang menewaskan Anggota Polisi Mempawah

Artikel

PELANTIKAN DAN BINTEK KPPS WILAYAH KECAMATAN NGADIREJO