Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:14 WIB

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Korban Didampingi Pengacara Laporkan ke Polres Lamongan

Lamongan – FDC (22) tahun melaporkan ke Polres Lamongan atas perbuatan Dwi** yang diduga melakukan pencemaran nama baik atau ujar kebencian melalui media elektronik.

 

Dugaan Dwi** sudah memunculkan rasa niat buruk dan niat jahat terhadap korban FDC, sebab tindakannya memviralkan di akun tiktok live miliknya. Korban FDC merasa dirugikan baik dilecehkan dan dikucilkan.

 

Korban FDC (22) asal Dsn. Kedung Dowo, Kelurahan Kedung Mengarih, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Selasa (19/05/2026). Ia tak terima dengan stutment Dwi** di tiktok live yang di ucapannya mengarah ke privasi hingga menjelek-jelekkan korban.

 

Bermula kejadian ini, Dwi** saat live di akun tiktok nya mengatakan korban dengan bahasa yang tak pantas didengar, sedangkan follower atau pengikutnya kurang lebih dari 500 orang. FDC merasa dirugikan materil dan inmateril, dia mengadu ke kuasa hukum LAS.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Penyuluhan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Kuasa hukum (LAS) Lantur Setijadi, SH.,MH. pengacara FDC angkat bicara dihadapan awak media bahwa, ia sudah memberikan surat kuasa berserta surat somasi. Sementara, berdasarkan bukti-bukti dari korban jadi pelaku tinggal tunggu keputusan penegak hukum Polres Lamongan.

 

Kemudian FDC mengatakan, “Saya merasa tidak ada masalah apa pun, tapi dia menuduh saya tanpa bukti, sehingga ia melontarkan di aplikasi tiktok live dengan giringan opini yang tidak benar dan menggiring secara personal pada seseorang yang tertera menyebutkan nama terang,” ungkapnya.

Baca juga  Cegah TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) Personel Polsek Maliku laksanakan Imbauan

 

Selanjutnya FDC berharap, “Saya inggin dia tidak mengulangi lagi atas kejadian yang sama, dan segera memperbaiki etikanya, tapi saya tidak ingin damai dengan cara klarifikasi,” jelas korban yang sudah dikucilkan.

 

Lantur Setijadi menjelaskan, “Alhamdulillah atas perkara ini awalnya kita melakukan aduan masyarakat (Dumas) sehingga diruang Pidum klien saya menerangkan dihadapan penyidik dan diterima, hingga klien saya diarahkan untuk pelaporan diruang SPKT Polres Lamongan dan diterima dengan baik. Tinggal tunggu proses lebih lanjut. ” tutup pengacara FDC.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sosialisasikan Larangan Karhutla Bripka Rasito Datangi Warga di Pinggir Sungai

BERITA UTAMA

Kegiatan Patroli Karhutla Wilkum Personel Sosialisasikan Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Jelang Sertijab, Dankormar Laksanakan Apel Khusus Dan Exit Briefing Dengan Prajurit Marinir Surabaya

BERITA UTAMA

Personil Polsek Pandih Batu Melaksanakan Kegiatan, Polisi Peduli Masalah Sosial dengan aksi Polri Peduli Pengangguran

BERITA UTAMA

Babinsa Mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies

Artikel

Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim Mia Amiati Hentikan Penuntutan 9 Perkara

Artikel

Diana A.V. Sasa Dukung Aspirasi Ojol, Sebut Perda Sulit Berjalan Tanpa UU Transportasi Online

Artikel

Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat LPG Oplosan di Rumah Kontrakan Amankan Dua Tersangka