Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:14 WIB

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Korban Didampingi Pengacara Laporkan ke Polres Lamongan

Lamongan – FDC (22) tahun melaporkan ke Polres Lamongan atas perbuatan Dwi** yang diduga melakukan pencemaran nama baik atau ujar kebencian melalui media elektronik.

 

Dugaan Dwi** sudah memunculkan rasa niat buruk dan niat jahat terhadap korban FDC, sebab tindakannya memviralkan di akun tiktok live miliknya. Korban FDC merasa dirugikan baik dilecehkan dan dikucilkan.

 

Korban FDC (22) asal Dsn. Kedung Dowo, Kelurahan Kedung Mengarih, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Selasa (19/05/2026). Ia tak terima dengan stutment Dwi** di tiktok live yang di ucapannya mengarah ke privasi hingga menjelek-jelekkan korban.

 

Bermula kejadian ini, Dwi** saat live di akun tiktok nya mengatakan korban dengan bahasa yang tak pantas didengar, sedangkan follower atau pengikutnya kurang lebih dari 500 orang. FDC merasa dirugikan materil dan inmateril, dia mengadu ke kuasa hukum LAS.

Baca juga  Dugaan Pungli PTSL DI DESA Tropodo Kec Waru Kab Sidoarjo, Kades Tropodo Segara Dipanggil Dan Diperiksa Direskrimsus Polda Jatim

 

Kuasa hukum (LAS) Lantur Setijadi, SH.,MH. pengacara FDC angkat bicara dihadapan awak media bahwa, ia sudah memberikan surat kuasa berserta surat somasi. Sementara, berdasarkan bukti-bukti dari korban jadi pelaku tinggal tunggu keputusan penegak hukum Polres Lamongan.

 

Kemudian FDC mengatakan, “Saya merasa tidak ada masalah apa pun, tapi dia menuduh saya tanpa bukti, sehingga ia melontarkan di aplikasi tiktok live dengan giringan opini yang tidak benar dan menggiring secara personal pada seseorang yang tertera menyebutkan nama terang,” ungkapnya.

Baca juga  Danramil 04/Kra Hadiri Musdes Pembahasan dan Penetapan Perubahan APBDes Tahun 2023 Desa Sidomulyo

 

Selanjutnya FDC berharap, “Saya inggin dia tidak mengulangi lagi atas kejadian yang sama, dan segera memperbaiki etikanya, tapi saya tidak ingin damai dengan cara klarifikasi,” jelas korban yang sudah dikucilkan.

 

Lantur Setijadi menjelaskan, “Alhamdulillah atas perkara ini awalnya kita melakukan aduan masyarakat (Dumas) sehingga diruang Pidum klien saya menerangkan dihadapan penyidik dan diterima, hingga klien saya diarahkan untuk pelaporan diruang SPKT Polres Lamongan dan diterima dengan baik. Tinggal tunggu proses lebih lanjut. ” tutup pengacara FDC.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Swadaya Perbaikan Jalan Dusun Pelalangan Barat, Desa Gunung Maddah Kompak di Komandoi H.Mutiri beserta Dewata

Artikel

Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds melakukan pertemuan dengan Komando Distrik Militer

Artikel

*Bidhumas Polda Jatim Raih 3 Penghargaan Nasional di Rakernis Humas Polri 2026

Artikel

Hadiri Peresmian Pelabuhan Gold Coast Bengkong, Kapolri Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lembaga Cegah TPPO-PMI Ilegal

Artikel

Dengan membentangkan Spanduk Bhabinkamtibmas Sosialisasi Warga Untuk Cegah Karhutla

BERITA UTAMA

Cegah Tindak Pidana Premanisme Polsek Sebangau Kuala Gencarkan KRYD

Artikel

KPU Luncurkan Maskot Pemilukada 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten

Artikel

Wujud Bakti TNI, Satgas TMMD HST Gesit Rehab Rumah Tak Layak Huni