SURABAYA – VIRAL di Group Whatsap Wartawan Liputan Polda Jatim, terjadi tindakan melawan hukum seorang pria bernama Arya dilaporkan ke Polsek Bubutan Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri. Dengan nama pelapor FERI KURNIAWAN (30) korban, warga Jl. Krembangan Jaya Selatan 1/18-C RT.10 RW. 07, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan Kota Surabaya.
Menurut keterangan FERI KURNIAWAN (Korban), mengaku mengalami kerugian sekitar Rp10 juta setelah sepeda motor Honda Scoopy miliknya dibawa pelaku dan hingga kini belum dikembalikan.
“Peristiwa itu bermula pada Sabtu dini hari, 04 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Arya yang meminta dijemput di Terminal Bungurasih Surabaya. Namun karena korban sedang bekerja, korban tidak dapat menjemput pelaku, dan terduga pelaku sempat Mengaku Anggota BNN RI,” tutupnya.
Berdasarkan TANDA BUKTI LAPORAN, Nomor: LP/B/83/V/2026/SPKT/POLSEK BUBUTAN/POLRESTABES/SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR :
URAIAN KEJADIAN :
Benar pada hari dan tanggal, bulan serta tahun tersebut diatas telah terjadi dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sesuai dengan Pasal 492 Jo. 486 UU No 1 Thn 2023 tentang KUHP
KRONOLOGIS KEJADIAN :
Awal mula kejadian diketahui Korban menerima pesan WA oleh teman dekat yang bernama ARYA ( 085606925181 dan 081232883139) Pada hari Sabtu Pkl 01.00 Wib Dini hari untuk menjemput di terminal Bungurasih tetapi korban tidak bisa di karenakan korban kerja.
setelah itu korban selesai sholat subuh tiba2 teman korban yang bernama ARYA sudah tiba di rumah kakak korban yang ber alamat di Jl.Lamongan Dipo Surabaya.dan ARYA langsung meminjam kendaraan korban Ranmor Honda Scoopy Nopol: L-5865-AZ Warna Coklat Hitam Noka: MH1JM3134KK018151 Nosin : JM31E3013117 karena korban sudah kenal baik dan sudah lama berteman korban meminjamkannya dan ARYA menjanjikan siang di kembalikan tetapi hingga hari minggu tgl: 05-04-2026 tidak ada kabar dan nomor Hp dan Wa Sudah tidak bisa di hubungi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) Untuk selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Bubutan untuk melaporkan kejadian tersebut, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Hingga berita ini unggah, Kasus yang menimpah FERI KURNIAWAN (30) selaku korban, warga Jl. Krembangan Jaya Selatan 1/18-C RT.10 RW. 07, Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Krembangan Kota Surabaya
Saat ini kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut masih dalam penanganan Polsek Bubutan Surabaya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (tok/eva)










