Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 9 Desember 2024 - 19:54 WIB

Polres Magetan Berhasil Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi

Polres Magetan Berhasil Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi

Polres Magetan Berhasil Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi

TARGETNEWS.ID MAGETAN – Polres Magetan Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang menggegerkan warga di Desa/Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.

Bayi tersebut ditemukan di sebuah gazebo depan toko besi pada Kamis (6/12/2024).

Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pembuangan bayi.

Kedua pelaku, pria berinisial YF (20) dan wanita berinisial IF (22), ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Karangrejo pada Jumat sore (6/12/2024).

“Terduga pelaku pembuang bayi berhasil diamankan petugas di sebuah kos-kosan,” ujar Kasihumas Polres Magetan, Iptu Agus Rianto, SH, Sabtu (07/12/2024).

Baca juga  Sosialisasi Deklarasi Pemilu Tahun 2024 Yang Damai Dan Sejuk Di Asrama Mahasiswa Nusantara (AMN) Surabaya

YF dan IF diketahui berasal dari Sulawesi, yang tinggal bersama di rumah kos tersebut.

Saat diinterogasi, mereka mengaku membuang bayi laki-laki karena merasa tidak mampu merawatnya.

Mereka berharap bayi itu ditemukan dan diasuh oleh orang lain.

Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras petugas yang didukung bukti-bukti kuat, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Selain itu keterangan saksi, dan penjepit tali pusar berwarna biru yang ditemukan di tempat bayi dibuang juga menjadi petunjuk bagi Polisi untuk mengungkap pelaku.

Baca juga  Ini Upaya Pencegahan Karhutla Yang Terus Dilakukan Oleh Personel Polsek Banama Tingang

“Penjepit tali pusar itu berasal dari rumah sakit tempat bayi dilahirkan, sehingga membantu kami mengidentifikasi pelaku,” tambah Iptu Agus Rianto.

Atas perbuatan tersebut, YF dan IF dijerat dengan Pasal 77 Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

“Pelaku membuang bayi dengan alasan tidak mampu mengasuhnya. Namun, tindakan ini tetap melanggar hukum dan harus dipertanggungjawabkan,” tegas Iptu Agus.

Sementara itu, bayi laki-laki yang ditinggalkan kini dirawat di RSUD dr. Sayidiman, Magetan.

Meski sempat berada di tempat terbuka, kondisi bayi dilaporkan stabil dan mendapatkan perawatan intensif oleh tim medis. Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Penyuluhan TPPO di Desa Binaannya

BERITA UTAMA

Babinsa Desa Lela Koramil 07/Tlk Laksanakan Ground Check Hotspot Karhutla Terpantau Satelit

BERITA UTAMA

Antisipasi gangguan kamtibmas diwilkum Polsek Sebangau Kuala Personil Polsek Sebangau Kuala laks Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD)

Artikel

PT Bangun Gunung Sari Pasuruan Diduga Tutup-tutupi Kasus Penyekapan Pekerja: Pemerintah Diam, Media & LSM J.P.K.P Beri Peringatan Keras

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Sosialisasi Ops Keselamatan Telabang 2026 kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Predator anak di bawah umur Doktor HS, Oknum Pembina Sebuah Yayasan Pendidikan Di Pontianak akhir nya di Ditahan Polisi

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Sampaikan Arahan Terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada Warga Binaan

Artikel

Warga Bogen Kenak Bogem Masa, Akibat Nekat Merampok Toko Sembako