Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 9 Desember 2024 - 19:54 WIB

Polres Magetan Berhasil Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi

Polres Magetan Berhasil Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi

Polres Magetan Berhasil Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi

TARGETNEWS.ID MAGETAN – Polres Magetan Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang menggegerkan warga di Desa/Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.

Bayi tersebut ditemukan di sebuah gazebo depan toko besi pada Kamis (6/12/2024).

Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pembuangan bayi.

Kedua pelaku, pria berinisial YF (20) dan wanita berinisial IF (22), ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Karangrejo pada Jumat sore (6/12/2024).

“Terduga pelaku pembuang bayi berhasil diamankan petugas di sebuah kos-kosan,” ujar Kasihumas Polres Magetan, Iptu Agus Rianto, SH, Sabtu (07/12/2024).

Baca juga  Dandim 1009/Tla Bersama Ketua Persit KCK Cabang XXXII Dim 1009 Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Tanah Laut

YF dan IF diketahui berasal dari Sulawesi, yang tinggal bersama di rumah kos tersebut.

Saat diinterogasi, mereka mengaku membuang bayi laki-laki karena merasa tidak mampu merawatnya.

Mereka berharap bayi itu ditemukan dan diasuh oleh orang lain.

Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras petugas yang didukung bukti-bukti kuat, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Selain itu keterangan saksi, dan penjepit tali pusar berwarna biru yang ditemukan di tempat bayi dibuang juga menjadi petunjuk bagi Polisi untuk mengungkap pelaku.

Baca juga  Kapolsek Pangarengan Pimpin Upacara Bendera di SDN Pangarengan 1

“Penjepit tali pusar itu berasal dari rumah sakit tempat bayi dilahirkan, sehingga membantu kami mengidentifikasi pelaku,” tambah Iptu Agus Rianto.

Atas perbuatan tersebut, YF dan IF dijerat dengan Pasal 77 Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

“Pelaku membuang bayi dengan alasan tidak mampu mengasuhnya. Namun, tindakan ini tetap melanggar hukum dan harus dipertanggungjawabkan,” tegas Iptu Agus.

Sementara itu, bayi laki-laki yang ditinggalkan kini dirawat di RSUD dr. Sayidiman, Magetan.

Meski sempat berada di tempat terbuka, kondisi bayi dilaporkan stabil dan mendapatkan perawatan intensif oleh tim medis. Bib

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jaga Kondusifitas Objek Vital, Unit Patmor Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi KCU BCA

Artikel

Ditresnarkoba Polda Jatim Berhasil Ungkap 28 Kasus Peredaran Narkoba 38 Tersangka Diamankan

Artikel

Babinsa Korami 08/Alian Pantau Wilayah Binaan

Artikel

Peringati Hari Buruh, Pj Wali Kota Tegal Harapkan Pekerja yang Kompeten dan Terampil

Artikel

Polres Pulang Pisau Kawal Pendistribusian Kotak Suara Pemilu 2024 Ke Sekretariat PPK

Uncategorized

Polsek Maliku Patroli Malam Sambangi Kawasan Lingkungan Obyek Vital Bank Bri Unit Maliku.

Uncategorized

Sembari Patroli Sambang, Aiptu Hasan Virdies Ajak Warga Cegah Karhutla

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Ikuti FKP Hari Ke-2 Program Regsosek Di Desa Tanggulangin