Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Senin, 9 Desember 2024 - 19:54 WIB

Polres Magetan Berhasil Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi

Polres Magetan Berhasil Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi

Polres Magetan Berhasil Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi

TARGETNEWS.ID MAGETAN – Polres Magetan Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang menggegerkan warga di Desa/Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.

Bayi tersebut ditemukan di sebuah gazebo depan toko besi pada Kamis (6/12/2024).

Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pembuangan bayi.

Kedua pelaku, pria berinisial YF (20) dan wanita berinisial IF (22), ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Karangrejo pada Jumat sore (6/12/2024).

“Terduga pelaku pembuang bayi berhasil diamankan petugas di sebuah kos-kosan,” ujar Kasihumas Polres Magetan, Iptu Agus Rianto, SH, Sabtu (07/12/2024).

Baca juga  Polri Tegaskan Tidak Ada Rangkap Jabatan: Anggota Ditugaskan Instansi Pusat Dialihkan dari Jabatan Internal Polri

YF dan IF diketahui berasal dari Sulawesi, yang tinggal bersama di rumah kos tersebut.

Saat diinterogasi, mereka mengaku membuang bayi laki-laki karena merasa tidak mampu merawatnya.

Mereka berharap bayi itu ditemukan dan diasuh oleh orang lain.

Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras petugas yang didukung bukti-bukti kuat, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Selain itu keterangan saksi, dan penjepit tali pusar berwarna biru yang ditemukan di tempat bayi dibuang juga menjadi petunjuk bagi Polisi untuk mengungkap pelaku.

Baca juga  Raih Prestasi, Bidang Humas Polda Jatim Terima 3 Penghargaan dari Divisi Humas Polri

“Penjepit tali pusar itu berasal dari rumah sakit tempat bayi dilahirkan, sehingga membantu kami mengidentifikasi pelaku,” tambah Iptu Agus Rianto.

Atas perbuatan tersebut, YF dan IF dijerat dengan Pasal 77 Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun.

“Pelaku membuang bayi dengan alasan tidak mampu mengasuhnya. Namun, tindakan ini tetap melanggar hukum dan harus dipertanggungjawabkan,” tegas Iptu Agus.

Sementara itu, bayi laki-laki yang ditinggalkan kini dirawat di RSUD dr. Sayidiman, Magetan.

Meski sempat berada di tempat terbuka, kondisi bayi dilaporkan stabil dan mendapatkan perawatan intensif oleh tim medis. Bib

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Soal Jalan Rusak, Plt Bupati Langkat Jangan Sekedar Janji

Uncategorized

Pimpin Apel Pagi, Kasatsamapta Polresta Palangka Raya Tegaskan Netralitas Polri dalam Pemilu

BERITA UTAMA

Gatur Pagi, Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat Kecamatan Kahayan Hilir

BERITA UTAMA

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SKCK) untuk Warga Masyarakat Kecamatan Pandih Batu

Artikel

Istri Di Selingkuhi Teman, Suami Minta Keadilan BAI Dampingi Aduan Ke Polisi

Artikel

Operasi Zebra Semeru 2024, Polda Jatim Berhasil Turunkan Angka Laka Lantas 38 Persen

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Larangan Karhutla untuk Warga Masyarakat.

BERITA UTAMA

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Pengaturan Pagi