Home / BERITA UTAMA / DAERAH

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:12 WIB

Dugaan Investasi Sapi Fiktif Berujung Penganiayaan, Warga Tutur Siapkan Langkah Hukum

PASURUAN –6/62026 Dugaan penipuan berkedok investasi jual beli sapi kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan. Seorang warga Kecamatan Tutur berinisial SAA mengaku mengalami kerugian sebesar Rp12 juta setelah dana yang diinvestasikannya diduga tidak digunakan sebagaimana kesepakatan.

Menurut keterangan SAA, peristiwa bermula saat DAP, yang juga merupakan warga Kecamatan Tutur, menawarkan kerja sama investasi pembelian sapi dengan sistem bagi hasil. DAP disebut mengaku membutuhkan tambahan modal untuk membeli seekor sapi yang nantinya akan dijual kembali dengan keuntungan dibagi rata.

Karena percaya dengan penawaran tersebut, SAA menyerahkan dana sebesar Rp12.000.000 kepada DAP. Namun hingga sekitar empat bulan berlalu, tidak ada kejelasan mengenai perkembangan usaha maupun hasil penjualan sapi sebagaimana yang dijanjikan.

Baca juga  Perijinan Dibatalkan Sepihak Oleh Polsek, Pecinta Futsal di Asembagus Kecewa

“Saya berulang kali meminta penjelasan dan menanyakan keberadaan sapi tersebut, tetapi tidak pernah mendapat jawaban yang jelas,” ujar SAA kepada awak media.

Merasa curiga, SAA kemudian mencari informasi langsung ke lingkungan tempat tinggal DAP. Dari penelusuran tersebut, SAA mengaku memperoleh informasi bahwa DAP tidak memiliki usaha peternakan sapi. Bahkan, foto sapi yang sebelumnya dikirim kepada korban diduga merupakan milik orang tua DAP dan bukan objek investasi sebagaimana yang dijanjikan.

Perselisihan memuncak pada Jumat (5/6/2026) saat SAA mengutus rekannya, Yani, untuk menagih pengembalian dana secara baik-baik. Namun upaya tersebut justru berujung kericuhan. Yani mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh DAP bersama beberapa anggota keluarganya.

Baca juga  28 Tahun Pengabdian Akpol 95 Patria Tama Salurkan 3 Juta Liter Air Bersih Untuk Warga Jatim

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil maupun moril. SAA menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta dugaan penganiayaan kepada aparat penegak hukum.

“Saya berharap persoalan ini diproses sesuai hukum yang berlaku agar ada kepastian hukum dan tidak ada lagi korban lainnya,” tegas SAA.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DAP belum memberikan keterangan maupun tanggapan terkait tudingan tersebut. Demi menjaga asas praduga tak bersalah, media masih berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan akan memuat hak jawabnya pada pemberitaan selanjutnya.(Time/Lim)

Share :

Baca Juga

Artikel

Kodam Pattimura Siap Amankan Pemilu 2024

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Aplikasi Polri Super App

Artikel

Jaga Kebersihan Lingkungan Personel Kodim 1009/Tanah Laut Ajak Warga Gotong Royong

BERITA UTAMA

Polda Jatim Ukur Kinerja Personel Dengan Meluncurkan Aplikasi Siap Semeru

BERITA UTAMA

Dan SSK Berikan Brifing kepada Satgas TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas di Lokasi Sasaran Fisik

BERITA UTAMA

Sambangi Gereja, Aipda Priyo Waluyo Sampaikan Ini

Artikel

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

BERITA UTAMA

Kapolda Jatim Himbau Penonton Piala Dunia U -17 Manfaatkan Fasilitas Shuttle Bus Menuju Stadion GBT