TARGETNEWS.ID JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal terbatas bagi warga negara asing (WNA). Selain mengusut perkara pokok, lembaga antirasuah itu kini mulai mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik para tersangka sebagai bagian dari upaya penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
“Beberapa tim sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset para tersangka. Dalam perkara imigrasi ini terdapat delapan tersangka, sehingga proses penelusuran aset terus berjalan,” ujar Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, aset yang telah disita dari masing-masing tersangka saat ini tengah dianalisis untuk memperkuat konstruksi hukum dugaan TPPU.
“Seluruh penyitaan aset tersebut sedang kami kembangkan sebagai bagian dari pembuktian perkara tindak pidana pencucian uang,” katanya.
Kasus dugaan pemerasan terkait layanan izin tinggal WNA sebelumnya menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dalam proses hukum yang tengah ditangani KPK. Pengembangan penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana, termasuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Hingga kini, KPK masih melanjutkan proses penyidikan dan belum mengungkapkan secara rinci nilai maupun jenis aset yang telah disita dari para tersangka.
TARGETNEWS.ID










