Home / BERITA UTAMA / DAERAH / KORUPSI / KPK

Rabu, 22 Juli 2026 - 03:20 WIB

KPK Kembangkan Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Selidiki Dugaan TPPU

Foto: Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein TargetNews.ID

Foto: Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein TargetNews.ID

TARGETNEWS.ID JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal terbatas bagi warga negara asing (WNA). Selain mengusut perkara pokok, lembaga antirasuah itu kini mulai mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik para tersangka sebagai bagian dari upaya penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Baca juga  Kurang dari 24 Jam, Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pelaku Penganiayaan di Kebomas

“Beberapa tim sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset para tersangka. Dalam perkara imigrasi ini terdapat delapan tersangka, sehingga proses penelusuran aset terus berjalan,” ujar Achmad Taufik Husein saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, aset yang telah disita dari masing-masing tersangka saat ini tengah dianalisis untuk memperkuat konstruksi hukum dugaan TPPU.

“Seluruh penyitaan aset tersebut sedang kami kembangkan sebagai bagian dari pembuktian perkara tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Baca juga  Kodim 1009/Tla, Adakan Pengecekan Personel Cuti Lebaran

Kasus dugaan pemerasan terkait layanan izin tinggal WNA sebelumnya menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dalam proses hukum yang tengah ditangani KPK. Pengembangan penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana, termasuk menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Hingga kini, KPK masih melanjutkan proses penyidikan dan belum mengungkapkan secara rinci nilai maupun jenis aset yang telah disita dari para tersangka.

TARGETNEWS.ID

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Maksimalkan Pelayanan, Polresta Palangka Raya Lakukan Serah Terima Dinas

BERITA UTAMA

Gelar Harmonisasi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Probolinggo

BERITA UTAMA

Bandar Narkoba di Lapas Kelas IIA Madiun, Hanya di Sel, Oknum Petugas Diduga Masuk Angin

BERITA UTAMA

Sat LantasPolres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kepada Pengguna Jalan Raya

BERITA UTAMA

Kapolres Kendal Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian

BERITA UTAMA

Guna Mempererat Silaturahmi, Danramil 01/Sambas Hadiri Safari Ramadhan di Wilayah Binaan

Artikel

Pantau Ketahanan Pangan Di Kecamatan Jawai Babinsa Komsos Dengan Pemilik Penggilingan Padi

BERITA UTAMA

Ciptakan Tertib Lalin di Pulang Pisau, Satlantas Bagikan Brosur