Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / PENDIDIKAN / Tag

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:25 WIB

Isu Jual Beli Jabatan ASN Majalengka: Jangan Antikritik, Buka Saja Semua Proses Rotasi dan Mutasi Jabatan kepada Publik Oleh: Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN

TARGETNEWS.ID MAJALENGKA – Dalam negara demokrasi, kritik bukanlah ancaman, melainkan vitamin bagi pemerintahan yang sehat. Karena itu, mencuatnya isu dugaan jual beli jabatan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka semestinya dijawab dengan transparansi, bukan hanya dengan bantahan dan langkah hukum. Pemerintah yang yakin bekerja sesuai aturan tidak perlu takut terhadap sorotan publik, sebab kebenaran administrasi akan selalu mampu membuktikan dirinya sendiri.

Persoalan sesungguhnya bukan terletak pada beredarnya poster di media sosial, melainkan pada bagaimana pemerintah membangun kepercayaan masyarakat. Di tengah maraknya kasus korupsi jual beli jabatan yang pernah terjadi di berbagai daerah di Indonesia, wajar apabila masyarakat menjadi lebih kritis terhadap setiap rotasi dan mutasi pejabat. Sikap kritis itu bukanlah tindakan melawan pemerintah, melainkan bentuk kepedulian agar birokrasi tetap bersih dan profesional.

Pemerintah Kabupaten Majalengka menyatakan bahwa mutasi ASN telah dilakukan melalui sistem merit dan manajemen talenta dengan pendampingan Badan Kepegawaian Negara. Pernyataan tersebut tentu patut dihormati. Namun, dalam prinsip good governance, legitimasi tidak cukup dibangun melalui pernyataan resmi. Legitimasi lahir dari keterbukaan, akuntabilitas, dan kesediaan pemerintah untuk diuji oleh publik.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Gencar Sosialisasi, Tekankan Disiplin Pengendara dan Kelaikan Kendaraan

Jika benar seluruh proses mutasi dilakukan berdasarkan kompetensi, integritas, rekam jejak, dan prestasi kerja, maka mengapa tidak membuka informasi tersebut secara lebih luas? Mengapa tidak menjelaskan indikator penilaian, mekanisme seleksi, hingga alasan objektif setiap promosi jabatan? Transparansi bukanlah kelemahan, melainkan bukti keberanian moral bahwa pemerintah tidak memiliki sesuatu yang harus disembunyikan.

Yang perlu dipahami, kritik terhadap pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Demokrasi tidak akan tumbuh apabila setiap kritik segera direspons dengan pendekatan hukum pidana. Negara hukum tidak boleh berubah menjadi negara yang alergi terhadap pertanyaan publik.

Polisi memang berwenang menerima setiap laporan masyarakat, termasuk laporan dari pejabat. Namun, proses hukum juga harus tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi. Jangan sampai ruang kritik yang sah dipersepsikan sebagai tindak pidana hanya karena menyentuh isu yang sensitif bagi kekuasaan.

Pemerintah daerah perlu menyadari bahwa kepercayaan publik bukan diperoleh melalui ancaman hukum, melainkan melalui keterbukaan informasi. Masyarakat akan lebih percaya kepada birokrasi yang bersedia diaudit, dikritik, dan dievaluasi daripada birokrasi yang hanya meminta dipercaya.

Baca juga  Kota Tegal Dipilih Sebagai Lokus Studi Lapangan PKP Pusat Pendidikan Administrasi Polri

Majalengka membutuhkan birokrasi yang profesional, bukan birokrasi yang antikritik. ASN membutuhkan kepastian bahwa promosi jabatan benar-benar ditentukan oleh kompetensi, bukan kedekatan. Masyarakat membutuhkan keyakinan bahwa setiap jabatan publik diisi oleh orang terbaik melalui proses yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, polemik ini hendaknya dijadikan momentum untuk memperkuat sistem merit, bukan mempersempit ruang demokrasi. Publikasikan mekanisme rotasi dan mutasi secara terbuka, libatkan pengawasan dari lembaga yang berwenang, dan biarkan masyarakat menilai sendiri. Bila semuanya telah sesuai aturan, maka transparansi justru akan menjadi pembela terbaik bagi Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Pada akhirnya, pemerintah yang bersih tidak perlu takut terhadap kritik. Sebaliknya, kritik adalah cermin yang menunjukkan apakah kekuasaan masih berjalan di rel demokrasi atau mulai menjauh dari semangat keterbukaan. Sebab dalam negara demokrasi, kepercayaan publik tidak lahir dari bantahan, melainkan dari keberanian untuk membuka fakta.[]

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Pengorengan Dan Alat Lobi Milik Kolektor Berinisial (WWN) Diduga Tidak Memiliki Izin.

BERITA UTAMA

Tinjau Kesiapan Rangkaian Pelantikan Diktukpa TNI AL Dankodiklatal Kroscek Titik Kunjungan Kasal

BERITA UTAMA

Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

BERITA UTAMA

Keluarga dan PP Sulsel Harap Kasus Basman Nafa Yaskura Ungkap Kembali Usai Gelar Perkara di Polda

BERITA UTAMA

Rutinitas Personil polsek Kahayan kuala melaksanakan serah terima piket penjagaan mako polsek Kahayan kuala

BERITA UTAMA

Polsek Sebangau Kuala Perkuat Peran Pam Swakarsa di Desa Sebangau Permai

Artikel

Dankolatmar Pimpin Sertijab Danpuslatpurmar -5 Baluran

BERITA UTAMA

Soroti Dugaan Publik Temuan Dilapangan, Ahy Evaluasi Kadisdik Jatim Proses Hukum