TARGETNEWS.ID MAJALENGKA – Dalam negara demokrasi, kritik bukanlah ancaman, melainkan vitamin bagi pemerintahan yang sehat. Karena itu, mencuatnya isu dugaan jual beli jabatan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka semestinya dijawab dengan transparansi, bukan hanya dengan bantahan dan langkah hukum. Pemerintah yang yakin bekerja sesuai aturan tidak perlu takut terhadap sorotan publik, sebab kebenaran administrasi akan selalu mampu membuktikan dirinya sendiri.
Persoalan sesungguhnya bukan terletak pada beredarnya poster di media sosial, melainkan pada bagaimana pemerintah membangun kepercayaan masyarakat. Di tengah maraknya kasus korupsi jual beli jabatan yang pernah terjadi di berbagai daerah di Indonesia, wajar apabila masyarakat menjadi lebih kritis terhadap setiap rotasi dan mutasi pejabat. Sikap kritis itu bukanlah tindakan melawan pemerintah, melainkan bentuk kepedulian agar birokrasi tetap bersih dan profesional.
Pemerintah Kabupaten Majalengka menyatakan bahwa mutasi ASN telah dilakukan melalui sistem merit dan manajemen talenta dengan pendampingan Badan Kepegawaian Negara. Pernyataan tersebut tentu patut dihormati. Namun, dalam prinsip good governance, legitimasi tidak cukup dibangun melalui pernyataan resmi. Legitimasi lahir dari keterbukaan, akuntabilitas, dan kesediaan pemerintah untuk diuji oleh publik.
Jika benar seluruh proses mutasi dilakukan berdasarkan kompetensi, integritas, rekam jejak, dan prestasi kerja, maka mengapa tidak membuka informasi tersebut secara lebih luas? Mengapa tidak menjelaskan indikator penilaian, mekanisme seleksi, hingga alasan objektif setiap promosi jabatan? Transparansi bukanlah kelemahan, melainkan bukti keberanian moral bahwa pemerintah tidak memiliki sesuatu yang harus disembunyikan.
Yang perlu dipahami, kritik terhadap pemerintah merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin oleh UUD 1945. Demokrasi tidak akan tumbuh apabila setiap kritik segera direspons dengan pendekatan hukum pidana. Negara hukum tidak boleh berubah menjadi negara yang alergi terhadap pertanyaan publik.
Polisi memang berwenang menerima setiap laporan masyarakat, termasuk laporan dari pejabat. Namun, proses hukum juga harus tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi. Jangan sampai ruang kritik yang sah dipersepsikan sebagai tindak pidana hanya karena menyentuh isu yang sensitif bagi kekuasaan.
Pemerintah daerah perlu menyadari bahwa kepercayaan publik bukan diperoleh melalui ancaman hukum, melainkan melalui keterbukaan informasi. Masyarakat akan lebih percaya kepada birokrasi yang bersedia diaudit, dikritik, dan dievaluasi daripada birokrasi yang hanya meminta dipercaya.
Majalengka membutuhkan birokrasi yang profesional, bukan birokrasi yang antikritik. ASN membutuhkan kepastian bahwa promosi jabatan benar-benar ditentukan oleh kompetensi, bukan kedekatan. Masyarakat membutuhkan keyakinan bahwa setiap jabatan publik diisi oleh orang terbaik melalui proses yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, polemik ini hendaknya dijadikan momentum untuk memperkuat sistem merit, bukan mempersempit ruang demokrasi. Publikasikan mekanisme rotasi dan mutasi secara terbuka, libatkan pengawasan dari lembaga yang berwenang, dan biarkan masyarakat menilai sendiri. Bila semuanya telah sesuai aturan, maka transparansi justru akan menjadi pembela terbaik bagi Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Pada akhirnya, pemerintah yang bersih tidak perlu takut terhadap kritik. Sebaliknya, kritik adalah cermin yang menunjukkan apakah kekuasaan masih berjalan di rel demokrasi atau mulai menjauh dari semangat keterbukaan. Sebab dalam negara demokrasi, kepercayaan publik tidak lahir dari bantahan, melainkan dari keberanian untuk membuka fakta.[]










