Home / BERITA UTAMA / NARKOBA / NEWS / POLRI

Minggu, 30 Agustus 2026 - 02:56 WIB

Polres Lamongan Bongkar Jaringan Sabu, Pasutri Siri Ditangkap dengan Barang Bukti 7,8 Gram

LAMONGAN, TARGETNEWS.ID – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lamongan kembali mendapat pukulan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil membongkar dugaan jaringan pengedar sabu dengan menangkap sepasang suami istri yang menikah secara siri.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 7,8 gram, yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial MUL (34), warga Desa Lundo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, serta KJL (25), warga Desa Mangkujajar, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.

Kasatresnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Harianto melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bagian dari keseriusan Polres Lamongan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan di wilayah Kecamatan Tikung.

Baca juga  PENGACARA MENYEBUT KORUPSI JOHNY G PLATE MURNI PROSES HUKUM, TIDAK ADA POLITISASI

Dalam proses tersebut, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial JP, warga Banjarmendalan. JP diduga tertangkap saat mengambil sabu yang diperolehnya melalui modus transaksi sistem ranjau di kawasan Desa Soko, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian memperoleh petunjuk mengenai asal barang haram tersebut. Informasi yang didapat mengarah kepada pasangan MUL dan KJL yang diduga menjadi pemasok sabu.

Tak ingin kehilangan jejak, petugas segera melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kabupaten Gresik. Polisi akhirnya mendatangi sebuah rumah di kawasan Udumbara Residence, Dusun Mojoroto, Desa Balongpanggang, Kecamatan Balongpanggang.

Dalam penggerebekan tersebut, MUL dan KJL berhasil diamankan.

Penggeledahan di dalam rumah kemudian membuahkan hasil. Polisi menemukan delapan kantong plastik klip berisi sabu yang diduga siap diedarkan.

Baca juga  OPTIMALISASI PELAKSANAAN REHABILITASI TAHUN 2023 LAPAS NARKOTIKA KELAS IIA PAMEKASAN GELAR RAPAT KOORDINASI LINTAS SEKTORAL

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran sabu. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit timbangan digital, empat bungkus plastik klip kosong, alat serok yang terbuat dari sedotan hitam, isolasi putih, serta sejumlah plastik bekas pembungkus narkotika.

Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lamongan.

Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

REDAKSI

Share :

Baca Juga

Artikel

Saat melaksanakan Patroli Dialogis petugas berikan himbauan Kamtibmas ke pedagang di pasar tradisional

Artikel

Bentuk Kepedulian Polri : Polisi Anjangsana Petugas KPPS yang Sakit

Artikel

Komitmen Polri dalam Pemulihan Pascabanjir, SD Negeri di Aceh Tamiang Siap Digunakan

BERITA UTAMA

Antisipasi Bencana, Polres Pulang Pisau Tingkatkan Kesiapsiagaan Lewat Apel Tanggap Darurat

BERITA UTAMA

Polsek Omben Gelar Santunan Anak Yatim Peringati 10 Muharram 1448 H

Artikel

Bupati Subandi Serahkan Donasi dari Para ASN ke Pesantren Al-Khoziny

Artikel

Laksanakan Patroli, Sinergitas Polresta Banyuwangi bersama TNI dan Perhutani Cegah Karhutla

BERITA UTAMA

Kasrem 072/Pamungkas Sholat Idul Adha di Istana Kepresidenan Yogyakarta