LAMONGAN, TARGETNEWS.ID – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lamongan kembali mendapat pukulan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil membongkar dugaan jaringan pengedar sabu dengan menangkap sepasang suami istri yang menikah secara siri.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 7,8 gram, yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial MUL (34), warga Desa Lundo, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, serta KJL (25), warga Desa Mangkujajar, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan.
Kasatresnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Harianto melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bagian dari keseriusan Polres Lamongan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Lamongan di wilayah Kecamatan Tikung.
Dalam proses tersebut, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial JP, warga Banjarmendalan. JP diduga tertangkap saat mengambil sabu yang diperolehnya melalui modus transaksi sistem ranjau di kawasan Desa Soko, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian memperoleh petunjuk mengenai asal barang haram tersebut. Informasi yang didapat mengarah kepada pasangan MUL dan KJL yang diduga menjadi pemasok sabu.
Tak ingin kehilangan jejak, petugas segera melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kabupaten Gresik. Polisi akhirnya mendatangi sebuah rumah di kawasan Udumbara Residence, Dusun Mojoroto, Desa Balongpanggang, Kecamatan Balongpanggang.
Dalam penggerebekan tersebut, MUL dan KJL berhasil diamankan.
Penggeledahan di dalam rumah kemudian membuahkan hasil. Polisi menemukan delapan kantong plastik klip berisi sabu yang diduga siap diedarkan.
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran sabu. Barang bukti tersebut di antaranya satu unit timbangan digital, empat bungkus plastik klip kosong, alat serok yang terbuat dari sedotan hitam, isolasi putih, serta sejumlah plastik bekas pembungkus narkotika.
Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lamongan.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
REDAKSI










