SLAWI, Targetnews.id – Pemerintah Kabupaten Tegal mengevaluasi penyaluran insentif bagi pengajar keagamaan Islam tahun 2026. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan diberikan tepat sasaran sekaligus meningkatkan kualitas program pada tahun berikutnya.
Evaluasi digelar di Gedung Pertemuan KPRI Bhakti Husada, Slawi, Senin (7/9/2026), dengan melibatkan Pemkab Tegal, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal, Badko LPQ, FKDT, lembaga pendidikan keagamaan, serta pihak perbankan.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal Ahmad Muhdzir mengatakan, sebanyak 9.318 pengajar keagamaan Islam tercatat sebagai penerima insentif pada 2026. Selain itu, terdapat 1.967 data cadangan yang disiapkan untuk menjadi bahan pertimbangan kebijakan penyaluran pada tahun berikutnya.
Menurut Ahmad, proses penyaluran telah didahului sejumlah tahapan, mulai sosialisasi, koordinasi, verifikasi dan validasi data, pembuatan rekening, penerbitan keputusan penerima hingga distribusi buku rekening dan kartu ATM.
“Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima mereka yang memenuhi ketentuan, sekaligus mengidentifikasi kendala agar penyaluran berikutnya semakin baik,” ujarnya.
Bupati Tegal Ischak Maulana Rochman menegaskan, program insentif tersebut tidak boleh hanya dimaknai sebagai pemberian bantuan. Pemerintah ingin memastikan manfaat program benar-benar dirasakan para pengajar sekaligus berdampak terhadap kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat.
Ia menilai keberadaan guru ngaji, ustaz dan ustazah memiliki posisi penting dalam membentuk karakter generasi muda. Mereka tidak hanya menyampaikan pengetahuan agama, tetapi juga menanamkan nilai moral dan spiritual di tengah masyarakat.
Pemkab Tegal pun berencana meningkatkan dukungan anggaran untuk program tersebut pada 2027. Anggaran yang sebelumnya sekitar Rp18,6 miliar akan dinaikkan menjadi Rp21,1 miliar.
Seiring peningkatan anggaran, jumlah penerima juga ditargetkan bertambah dari 9.318 orang pada 2026 menjadi sekitar 10.500 pengajar pada 2027. Besaran insentif per penerima direncanakan naik dari Rp1,7 juta menjadi Rp2 juta per orang per tahun.
Ischak menyebut peningkatan tersebut sebagai bentuk penghargaan pemerintah daerah terhadap pengabdian para pengajar keagamaan yang selama ini ikut menjaga dan membina kehidupan keagamaan masyarakat.
Ia juga meminta FKDT, Badko LPQ dan Kemenag memperbarui sekaligus memetakan data calon penerima secara cermat. Langkah itu dinilai penting agar pengajar yang paling membutuhkan dapat menjadi prioritas.
Selain persoalan data penerima, Bupati turut menyoroti kerja sama dengan mitra perbankan dalam penyaluran bantuan. Ia berharap Bank BTN tidak hanya menjalankan fungsi administratif sebagai penyalur, tetapi juga memberikan dukungan tambahan kepada lembaga pendidikan keagamaan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
“Kalau hanya menyalurkan, semua bank juga bisa. Harapannya ada dampak lebih, misalnya madrasah, LPQ atau TPQ yang membutuhkan dapat memperoleh dukungan melalui CSR,” katanya.
Pemkab Tegal bersama Kemenag dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan keagamaan selanjutnya didorong terus memperkuat koordinasi agar program insentif semakin transparan, tertib dan tepat sasaran.
Pemerintah daerah berharap dukungan tersebut dapat memperkuat peran pengajar keagamaan dalam membangun karakter masyarakat serta kehidupan keagamaan di Kabupaten Tegal.
FAUZI










