TARGETNEWS.ID JAKARTA — Polemik penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi, integritas birokrasi, dan kepastian hukum dalam sistem pendidikan Indonesia. Persoalan yang menjadi sorotan bukan sekadar perbedaan sistem pendidikan luar negeri dan Indonesia, melainkan dasar akademik serta administratif yang digunakan dalam proses penyetaraan kualifikasi pendidikan tersebut.
Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM. (ASH), Ketua Dewan Pembina Pusat ASWIN (Asosiasi Wartawan Internasional), menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan penjelasan terbuka mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan, termasuk jenis sertifikat, durasi program, standar kelulusan, dan regulasi yang digunakan.
“Jika benar dokumen yang hanya membuktikan kehadiran dalam program pendidikan berdurasi sekitar enam bulan dijadikan dasar untuk memperoleh pengakuan setara pendidikan formal tiga tahun, ini merupakan persoalan serius yang tidak boleh diselesaikan hanya dengan retorika birokrasi. Publik berhak mengetahui dasar hukum dan dasar akademiknya,” tegas ASH.
Menurutnya, penyetaraan pendidikan harus dilaksanakan berdasarkan standar objektif, bukan penafsiran administratif yang berpotensi menimbulkan perlakuan istimewa terhadap individu tertentu. Terlebih, persoalan ini menyangkut Wakil Presiden Republik Indonesia yang memiliki tanggung jawab konstitusional dan menjadi figur publik nasional.
Sertifikat Kehadiran Bukan Otomatis Bukti Kelulusan
ASH menyoroti perbedaan mendasar antara Certificate of Attendance, yang pada umumnya membuktikan kehadiran atau partisipasi, dan dokumen yang menyatakan seseorang telah menyelesaikan program serta memenuhi persyaratan kelulusan.
Menurutnya, kedua dokumen tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai sesuatu yang otomatis setara.
“Jangan sampai kehadiran dalam kursus atau program persiapan pendidikan ditafsirkan sebagai bukti kelulusan pendidikan formal tanpa pemeriksaan menyeluruh. Kehadiran bukan otomatis kelulusan, dan kelulusan bukan otomatis kesetaraan. Setiap tahapan harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan standar yang sah,” ujarnya.
Ia meminta kementerian terkait membuka dasar penilaian ekuivalensi, termasuk kurikulum, beban belajar, capaian pembelajaran, mekanisme evaluasi, status lembaga penerbit, dan keputusan administratif yang menjadi landasan penyetaraan.
ASH juga menegaskan bahwa durasi program saja tidak cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran. Namun, apabila terdapat perbedaan signifikan antara program yang ditempuh dan kualifikasi yang diakui, pemerintah wajib memberikan penjelasan yang dapat diuji secara akademik dan hukum.
Jangan Biarkan Birokrasi Menjadi Tameng Politik
Dari perspektif hukum administrasi negara, ASH menilai setiap keputusan pemerintah harus memiliki dasar kewenangan, memenuhi prosedur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan cacat administratif, keputusan tersebut harus diperiksa melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Sementara itu, dugaan tindak pidana hanya dapat dinyatakan terbukti setelah unsur-unsur deliknya diperiksa berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah.
“Negara hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan politik. Jika ditemukan manipulasi dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran lain yang memenuhi unsur pidana, aparat penegak hukum harus bertindak tanpa pandang bulu. Jabatan Wakil Presiden tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlakuan hukum yang berbeda,” tegas ASH.
Ia meminta pemerintah bersikap transparan, tidak defensif, serta tidak menggunakan narasi kompromi birokrasi untuk menghindari pertanyaan publik.
Transparansi untuk Menjaga Kepercayaan Publik
ASH menegaskan bahwa persoalan ini harus diselesaikan melalui pembukaan dokumen yang relevan, verifikasi independen, dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
“Ini bukan soal kebencian terhadap individu, melainkan soal standar, integritas, dan pertanggungjawaban publik. Jika penyetaraan itu sah, tunjukkan dasar hukumnya. Jika prosedurnya keliru, koreksi. Jika ditemukan tindak pidana, proses sesuai hukum. Jangan biarkan publik terus bertanya-tanya karena pemerintah gagal memberikan penjelasan yang transparan,” pungkasnya.
Bagi ASH, kredibilitas pendidikan dan kehormatan jabatan publik harus berdiri di atas kejujuran, kepastian hukum, dan standar yang berlaku sama bagi setiap warga negara. []
Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi










