Home / Uncategorized

Jumat, 20 Oktober 2023 - 14:33 WIB

Masyarakat Air Mawar Resah,Akibat Ulah Mafia-Mafia Tambang Yang Diduga Ilegal,Dan Merusak Satu-Satu Nya Sumber Air Sungai Di Desa Mereka

Foto : Diduga Ilegal,Dan Merusak Satu-Satu Nya Sumber Air Sungai Di Desa Mereka

Foto : Diduga Ilegal,Dan Merusak Satu-Satu Nya Sumber Air Sungai Di Desa Mereka

 

TargetNews.id Jumat,20/10/23.Tim mendapatkan Aduan dari salah seorang masyarakat air mawar sebut saja D.,D mengatakan bahwa msyarakat air mawar sudah sangat resah dengan aktifitas tambang sebu yang beroperasi dan menggarap sungai di desa mereka.

Hal ini diketahui dari keterangan D kepada wartawan Targetnews.id,Jum’at 20/10/2023,bahwa adanya aktifitas tambang sebu,Di Jalan Pertanian,Desa Air Mawar,Kecamatan Bukit Intan,Kota Pangkalpinang,Kepulauan Bangka Belitung,yang menggarap satu-satunya sumber air sungai warga air mawar.

“Maaf Pak,Bukannya kmi mau mengganggu kawan-kawan mencari nafkah,tapi yang jadi permaslahannya sungai yang digarap kawan-kawan itu adalah satu-satunya sungai yang masyarakat kami gunakan,apalagi di musim kemarau seperti ini,sungai itulah satu-satunya sebagai tempat mencuci pakaian,tempat mandi,dan mengambil air bersih warga desa kami Pak”.Tegas D kepada wartawan

Baca juga  Samapta Polresta Palangka Raya Terus Sosialisasikan Pencegahan Karhutla

D juga berharap kawan-kawan penambang mengerti akan keluh kesah masyarakat desa air mawar dan segera dapat menghentikan aktifitasnya.,masyarakat meminta APH segera dapat bertindak membantu menertibkan aktifitas tambang tersebut,

Didalam aturan yang mengatur perihal pertambangan dan Zonasi,,sangat jelas sekali pangkalpinang adalah Zona Zero Tambang,namun hal tersebut bertentangan dengan fakta dan realita dilapangan

Masih adanya aktifitas tambang yang diduga ilegal diwilayah hukum Pangkalpinang dan ini terjadi di sungai desa air mawar,di perkirakan puluhan ponton TI berjenis sebu yang beroperasi di sungai tersebut,

Baca juga  Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Kahayan Hilir dan Bhayangkari Gelar Bakti Sosial Berbagi Sembako untuk Warga Yang Membutuhkan

Menurut Undang-undang yang berlaku di NKRI,Pelaku penambangan ilegal dapat di jerat dengan pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah,

Terkait dengan aktifitas yang dilaporkan masyarakat kepada wartawan Targetnews.id,sampai berita ini diterbitkan,Jum’at 20/10/2023 tim akan mengkonfirmasi hal tersebut kepada APH,dan dinas yang terkait.Tim (Reno Van Happy)

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim 0808 Bersama Forkopimda Kab. Blitar Bangkitkan Semangat Nasionalisme Lewat Upacara Harkitnas Ke-117 Tahun 2025

Artikel

Aksi Sigap Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Saat Bantu Pemudik Yang Mengalami Pecah Ban

Uncategorized

Sesudah Serah Terima, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Cek 27 Tahanan

Artikel

Jelang Nataru Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tingkatkan Patroli Gabungan TNI _ Polri

Artikel

Danyonif 4 Marinir Bersama Prajurit Bongkar Pagar Laut Tanggerang

Uncategorized

Polsek Maliku Tumbuhkan Kesadaran Warga Masyarakat untuk Bersama Menjaga Kamtibmas

Uncategorized

Optimalisasi Tugas Operasi Prajurit, Kodiklatal Gelar Uji Naskah II Doktrin OMP dan OMSP

Artikel

Kunjungan Kerja Danrem 071 Wijayakusuma ke Satuan Jajarannya : Membangun Sinergi dan Kedekatan