Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / KORUPSI / KPK / TargetNews.id

Selasa, 24 Oktober 2023 - 06:30 WIB

Dua Terpidana Korupsi PT Perinus Kembalikan Uang Pengganti Rp 250 Juta

Korupsi PT Perinus Kembalikan Uang Pengganti Rp 250 Juta, (foto : NUR)

Korupsi PT Perinus Kembalikan Uang Pengganti Rp 250 Juta, (foto : NUR)

 

 

Surabaya TargetNews.id Para Tersangka korupsi PT Perikanan Nusantara (Persero) telah diadili. Ulah ketiganya dinilai merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Mereka adalah Sugiyanto dan Ahmad Rifan. Sementara Momon Hermanto masih menjalani persidangan.

Meski begitu, ketiganya wajib mengembalikan uang yang telah mereka ambil dan dianggap merugikan negara. Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memutus perkara nomor: 65/pid.sus-tpk/2023/pn.sby terkait pelaksanaan eksekusi barang bukti pada Senin (23/10/2023), kejaksaan merampas kembali uang negara dari ketiga terdakwa.

Kasintel Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra mengatakan pihaknya melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memutus perkara Nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Salah satu amar putusan menyebutkan barang bukti uang sebesar Rp 250 juta dirampas untuk negara dan dan diperhitungkan sebagai uang pengganti PT. Perikanan Indonesia (Nama baru dari Perinus).

Baca juga  Kapolresta Pontianak Berhasil tangkap Tersangka Pelaku Penganiayan Ditempat Hiburan Malam Hingga Korban Meninggal Dunia

“Kami melakukan eksekusi terhadap barang bukti dengan cara menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta ke negara PT. Perikanan Indonesia. Barang bukti tersebut merupakan barang bukti perkara Tipikor yang melibatkan Terpidana Sugiyanto dan Terpidana Ahmad Rifan,” kata Jemmy saat ditemui di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Senin (23/10/2023).

Kendati begitu, para terpidana tetap menjalani hukuman badan. Untuk Sugiyanto, dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan, Ahmad Rifan dipidana selama 2 tahun penjara. Sementara, Momon masih dalam proses persidangan.

Baca juga  Kapolres Pulang Pisau Pimpin Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2026, Tekankan Pelayanan Humanis

“Akibat perbuatan Sugiyanto dan Ahmad Rifan, mengakibatkan kerugian keuangan negara PT. Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 567.5 juta,” ujarnya.

Terpisah, Direktur PT Perikanan Indonesia Sigit Muhartono menegaskan aksi ketiganya dianggap merugikan pihaknya. Meski, dinilai tak berdampak pada bisnis milik negara itu maupun rekanannya.

“Sementara hanya uang yang dirugikan. Untuk dampak ke klien lain tidak, ini menjadi pembelajaran kita, kita terapkan SOP lebih baik lagi bagi kita,” tuturnya.(NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

BUMDes Desa Torongrejo Batu, Siap Sambut Wisata Mendunia

BERITA UTAMA

DANRINDAM ISKANDAR MUDA MAKAN BERSAMA DI BARAK REMAJA KOMPI DEMLAT RINDAM IM

BERITA UTAMA

Anggota Kodim 1612/Manggarai Mengamankan Ibadah Shalat Idul Adha 10 Julhiza 1444 Hijriah di Wilayah Kabupaten Manggarai

Artikel

Kendaraan Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

Artikel

Danyonif 1 Marinir Berikan Pengarahan Kepada Atlet Yonif 1 Marinir

BERITA UTAMA

Heboh ! lagi warga Sampang madura meningal dunia Sedang memperbaiki Tebing Tambak Terpleset Kedalam Tambak.

Artikel

Hendry dan Zulmansyah Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025

Artikel

Danbrigif 2 Marinir Kobarkan Semangat Bertanding Atlet Binsat Brigif 2 Marinir