Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / KORUPSI / KPK / TargetNews.id

Selasa, 24 Oktober 2023 - 06:30 WIB

Dua Terpidana Korupsi PT Perinus Kembalikan Uang Pengganti Rp 250 Juta

Korupsi PT Perinus Kembalikan Uang Pengganti Rp 250 Juta, (foto : NUR)

Korupsi PT Perinus Kembalikan Uang Pengganti Rp 250 Juta, (foto : NUR)

 

 

Surabaya TargetNews.id Para Tersangka korupsi PT Perikanan Nusantara (Persero) telah diadili. Ulah ketiganya dinilai merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Mereka adalah Sugiyanto dan Ahmad Rifan. Sementara Momon Hermanto masih menjalani persidangan.

Meski begitu, ketiganya wajib mengembalikan uang yang telah mereka ambil dan dianggap merugikan negara. Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memutus perkara nomor: 65/pid.sus-tpk/2023/pn.sby terkait pelaksanaan eksekusi barang bukti pada Senin (23/10/2023), kejaksaan merampas kembali uang negara dari ketiga terdakwa.

Kasintel Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra mengatakan pihaknya melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memutus perkara Nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Salah satu amar putusan menyebutkan barang bukti uang sebesar Rp 250 juta dirampas untuk negara dan dan diperhitungkan sebagai uang pengganti PT. Perikanan Indonesia (Nama baru dari Perinus).

Baca juga  Kodim 1008/Tabalong Laksanakan Tes Kesegaran Jasmani (Garjas) Periodik Semester II Tahun 2024

“Kami melakukan eksekusi terhadap barang bukti dengan cara menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta ke negara PT. Perikanan Indonesia. Barang bukti tersebut merupakan barang bukti perkara Tipikor yang melibatkan Terpidana Sugiyanto dan Terpidana Ahmad Rifan,” kata Jemmy saat ditemui di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Senin (23/10/2023).

Kendati begitu, para terpidana tetap menjalani hukuman badan. Untuk Sugiyanto, dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan, Ahmad Rifan dipidana selama 2 tahun penjara. Sementara, Momon masih dalam proses persidangan.

Baca juga  Peduli Kesehatan Babinsa Koramil 0830/04 Bubutan Dampingi Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio

“Akibat perbuatan Sugiyanto dan Ahmad Rifan, mengakibatkan kerugian keuangan negara PT. Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 567.5 juta,” ujarnya.

Terpisah, Direktur PT Perikanan Indonesia Sigit Muhartono menegaskan aksi ketiganya dianggap merugikan pihaknya. Meski, dinilai tak berdampak pada bisnis milik negara itu maupun rekanannya.

“Sementara hanya uang yang dirugikan. Untuk dampak ke klien lain tidak, ini menjadi pembelajaran kita, kita terapkan SOP lebih baik lagi bagi kita,” tuturnya.(NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Sambang dengan Masyarakat, Personel Polsek Sebangau Kuala Lakukan Sosialisasi dan Himbauan Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Artikel

Personel Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Tabrakan KA Komuter Vs Truk Angkut Kayu di Gresik, Asisten Masinis Tewas

BERITA UTAMA

Gerak jalan Perjuangan Sukses diikuti peserta dari komonitas JOYO SENGGOL dan Karang Taruna Purwotengah Kota Mojokerto

BERITA UTAMA

Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

Artikel

Kapolri Hari Juang Polri Jadi Semangat Generasi Muda Hadapi Berbagai Macam Tantangan Zaman

Artikel

Sampaikan larangan Karhutla kepada Masyarakat Saat laks Patroli Dialogis

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala Sosialisasi Aplikasi Super APP Polres Pulpis