Home / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / KORUPSI / KPK / TargetNews.id

Selasa, 24 Oktober 2023 - 06:30 WIB

Dua Terpidana Korupsi PT Perinus Kembalikan Uang Pengganti Rp 250 Juta

Korupsi PT Perinus Kembalikan Uang Pengganti Rp 250 Juta, (foto : NUR)

Korupsi PT Perinus Kembalikan Uang Pengganti Rp 250 Juta, (foto : NUR)

 

 

Surabaya TargetNews.id Para Tersangka korupsi PT Perikanan Nusantara (Persero) telah diadili. Ulah ketiganya dinilai merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Mereka adalah Sugiyanto dan Ahmad Rifan. Sementara Momon Hermanto masih menjalani persidangan.

Meski begitu, ketiganya wajib mengembalikan uang yang telah mereka ambil dan dianggap merugikan negara. Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah memutus perkara nomor: 65/pid.sus-tpk/2023/pn.sby terkait pelaksanaan eksekusi barang bukti pada Senin (23/10/2023), kejaksaan merampas kembali uang negara dari ketiga terdakwa.

Kasintel Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra mengatakan pihaknya melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memutus perkara Nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Salah satu amar putusan menyebutkan barang bukti uang sebesar Rp 250 juta dirampas untuk negara dan dan diperhitungkan sebagai uang pengganti PT. Perikanan Indonesia (Nama baru dari Perinus).

Baca juga  Satlantas Pulang Pisau Bagikan Brosur Tertib Berlalu Lintas

“Kami melakukan eksekusi terhadap barang bukti dengan cara menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta ke negara PT. Perikanan Indonesia. Barang bukti tersebut merupakan barang bukti perkara Tipikor yang melibatkan Terpidana Sugiyanto dan Terpidana Ahmad Rifan,” kata Jemmy saat ditemui di Kejari Tanjung Perak Surabaya, Senin (23/10/2023).

Kendati begitu, para terpidana tetap menjalani hukuman badan. Untuk Sugiyanto, dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan, Ahmad Rifan dipidana selama 2 tahun penjara. Sementara, Momon masih dalam proses persidangan.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Kelurahan Palangka Laksanakan Patroli Sambang Dan Monitoring Khamtibmas Di Pasar Kahayan

“Akibat perbuatan Sugiyanto dan Ahmad Rifan, mengakibatkan kerugian keuangan negara PT. Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 567.5 juta,” ujarnya.

Terpisah, Direktur PT Perikanan Indonesia Sigit Muhartono menegaskan aksi ketiganya dianggap merugikan pihaknya. Meski, dinilai tak berdampak pada bisnis milik negara itu maupun rekanannya.

“Sementara hanya uang yang dirugikan. Untuk dampak ke klien lain tidak, ini menjadi pembelajaran kita, kita terapkan SOP lebih baik lagi bagi kita,” tuturnya.(NUR).

Share :

Baca Juga

Artikel

Manunggal Dengan Alam, Kodim Grobogan bersama Perhutani Gelar Penghijauan

Artikel

Cegah Karhutla SatBinmas Polres Pulang Pisau Laksanakan Himbauan

BERITA UTAMA

Polsek Bukit Batu Jaga serta Pastikan World Subud Council Berlangsung Aman dan Kondusif

Artikel

Upacara HUT ke-446, Dedy Yon: Tegal Tangguh Pantang Ngangluh

BERITA UTAMA

ATLET KARATE YONIF 6 MARINIR RAIH MEDALI DI AJANG INTERNASIONAL

BERITA UTAMA

FKGD Guyub Bangun Brebes

BERITA UTAMA

Wafat Tersandar Di Pohon Pisang, Polsek Sabangau dan ERP Evakuasi Jasad “Pakdhe

Artikel

Menyambangi Desa Binaannya, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Laksanakan Kegiatan Cooling System